Lantik Hendra Pebrizal jadi Ketua PD. Perpamsi Sumbar, Ini Pesan Ketum Lalu Ahmad Zaini


D'On, Padang (Sumbar),-
Ketua Umum Perpamsi, Lalu Ahmad Zaini Melantik Hendra Pebrizal Ketua terpilih PD. Perpamsi Sumatra Barat untuk masa bakti 2022-2026, pada Jumat (14/10/2022) di salahsatu hotel di kota Padang.

Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang ini kembali untuk melanjutkan kepemimpinannya di PD. Perpamsi Sumatera Barat untuk kali kedua.

Disampaikan Ketum Perpamsi, ia berharap sinergitas antara PD. Perpamsi Sumbar dengan pusat semakin baik dan membawa keberkahan, serta bersama-sama mampu mewujudkan pelayanan yang maksimal bagi seluruh pelanggan.

Dikesempatan yang sama, Ketum PD. Perpamsi Sumbar Hendra Pebrizal, siap melaksanakan amanah dari Ketum untuk selalu meningkatkan kolaborasi daerah dengan pusat hingga tercapai tujuan yang diinginkan.

"Kami PD. Perpamsi Sumbar siap berkolaborasi dengan pusat dan siapa saja demi mewujudkan layanan yang prima bagi para pelanggan," ujar Hendra Pebrizal.

Hendra Pebrizal juga menambahkan, kekompakan dan sinergitas merupakan pondasi yang kuat dalam kemajuan PD. Perpamsi Sumbar.

Dalam naskah pelantikan yang dibacakan Ketum Perpamsi semalam ada beberapa perubahan struktur kepengurusan.

Berikut daftarnya:

Ketua PD. Perpamsi Sumbar : Hendra Pebrizal (Perumda Air Minum Kota Padang)

Sekretaris Adrial A Bakar (PDAM Kota Padang Panjang)

Bendahara Hendri Chaidir (PDAM Kab.Agam)

Waka Kompartemen Diklat dan Sertifikasi Profesi dijabat Budi Suhendra dari PDAM Kota Bukittinggi

Waka Kompartemen Advokasi dan Kelembagaan dijabat Herman Budiarto dari PDAM Pessel

Waka Kompartemen SDA dan Mitigasi dijabat Doni Noverdi dari Kab.Sijunjung

Waka Kompartemen Infokom dijabat M.Nazwir dari PDAM Kab.Tanah datar.

Ketum Perpamsi mengucapkan selamat bertugas dengan menjalankan amanah sebaik mungkin demi kemajuan bersama, pesan beliau mengakhiri.


(mond)



#PerumdaAirMinum #PDAM #Padang

 


Popular posts from this blog

Sejarah Singkat Suku Malayu Di MinangKabau

Youtuber Muhammad Kece Ditangkap di Bali, Kini Jadi Tersangka

Sosialisasikan Perwako 71 Tahun 2021, Wako Ingatkan PPK dan OPD Bekerja Sesuai Aturan