Breaking News

Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi, Kapolda Lampung Copot Kapolsek Way Pengubuan

D'On, Lampung,- Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus mencopot Kapolsek Way Pengubuan, AKP Muhammad Ali Mansyur. Pencopotan Ali dari jabatan merupakan buntut dari kasus polisi tembak polisi.


Dilansir dari detik.com, Selasa (6/9/2022), pencopotan Kapolsek Way Pengubuan ini tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/709/IX/KEP/2022 tertanggal 5 September 2022. Seperti diketahui pada Minggu (4/9) malam, Ps Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Aipda Rudy Suryanto menembak Bhabinkamtibmas Desa Putra Lempuyang, Lampung Tengah, Lampung Aipda Ahmad Karnain.

"Ini merupakan evaluasi kerja dan pembenahan organisasi. Artinya, ini merupakan suatu bentuk tanggung jawab sebagai pimpinan yang seharusnya bisa melakukan pengawasan terhadap anggota nya seperti yang tertuang dalam program prioritas Kapolri di point ke 14," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Senin (5/9).

Kembali ke pencopotan Kapolsek, Ali dimutasi menjadi Kasubagbagfaskon Baglog Polres Lampung Tengah. Sementara jabatan Kapolsek Way Pengubuan akan diisi Iptu Andi Meiriza Putra, yang sebelumnya bertugas di Pama Polres Lampung Tengah.

Dalam kasus ini Aipda Rudy Suryanto ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Aipda Rudy dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara 15 tahun.

"Dengan dua alat bukti yang cukup, maka Aipda RS resmi ditetapkan menjadi tersangka. Dia juga dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan ancaman penjaranya 15 tahun," ujar Pandra.

(aud/lir)

#polisitembakpolisi #Lampung #Peristiwa #KapolsekWayPengubuanDicopot