Putri Candrawathi "Bernyanyi" Dugaan Pelecehan Seksual Permintaan Ferdy Sambo
D'On, Jakarta,- Teka teki keterlibatan Putri Candrawathi dalam pembunuhan Brigadir J menemui titik terang. Ada pengakuan baru Putri Candrawathi soal isu pelecehan seksual di balik pembunuhan keji itu.
Pengakuan Putri Candrawathi terbaru, dia mengaku jika Putri Candrawathi diperintahkan suaminya untuk mengubah tempat kejadian pelecehan yang dituduhkan dilakukan oleh Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. Fakta itu diakui sendiri oleh Putri Candrawathi.
Menurut Putri, kejadian pelecehan itu terjadi di Magelang.
"Saya disuruh untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga," kata Taufan mengulang pengakuan Putri saat ditemui wartawan di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
Dari pengakuan itu, Komnas HAM menyebut Putri Candrawathi sudah berbohong. Sebab pada laporan awal kasus ini, Brigadir J dituduh melakukan pelecahan seksual terhadap Putri.
Peristiwa itu juga disebut-sebut sebagai pemicu penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan Bharada E, seperti yang diskenariokan Ferdy Sambo.
Makin tak masuk akal
Pengacara pihak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak merespon sinis pengakuan Putri Candrawathi. Menurut dia, pengakuan Putri Candrawathi tak masuk akal.
Menurut dia perlu ditanyakan kembali kepada Putri Candrawathi soal detil kejadian tersebut.
Kamaruddin juga curiga ada banyak skenario dari Putri Candrawathi dan Sambo.
"Karena nanti begini. Khawatir kami jawab lagi, ganti lagi skenario plan A, kami kan enggak tahu plan berapa sekarang, plan A, plan B plan C, plan D kan gitu. Dia kan sudah berapa kali ganti cerita ya," ujar dia.
Menunggu rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Bareskrim Polri menjadwalkan rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/8/2022) besok pagi, sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam rekonstruksi tersebut rencananya akan dihadiri oleh penyidik, jaksa penuntut umum, serta kelima tersangka dengan didampingi pengacara masing-masing.
Selain itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dijadwalkan hadir pada rekonstruksi.
Rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi-saksi diperiksa. Sehingga, dengan adanya rekonstruksi itu memudahkan JPU melalukan pembuktian di persidangan melalui reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada.
Dalam rekonstruksi itu, Ferdy Sambo akan bertemu dengan Bharada E atau Richard Eliezer.
Wakil Ketua LPSK Susaningtyas khawatir Bharada E tertekan saat bertemu dengan Sambo.
Jika berhadapan secara langsung dengan sejumlah tersangka lainnya, khususnya Ferdy Sambo, dikhawatirkan akan terjadi beberapa hal yang tak diinginkan. Salah satunya, keterangan yang berpeluang tidak disampaikan secara utuh.
"(Pendampingan) tetap. Sudah kami siapkan. Kami siap. Tapi kami masih mempertimbangkan soal itu, jangan sampai kemudian mempengaruhi kondisi psikisnya. Jangan-jangan nanti malah nggak kuat untuk menyampaikan ya. Kita lihat itu, tidak nyaman dan aman untuk mengungkap yang dia tahu," kata Susaningtyas.
Update kasus, Timsus Polri bentukan Kapolri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Antara lain Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Maruf.
Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
(*)
#PutriCandrawathi #FerdySambo #BareskrimPolri #KomnasHAM #PembunuhanBrigadirJ