Breaking News

Komnas HAM: Kasus Pembunuhan Brigadir J Bukan Kategori Pelanggaran HAM Berat

D'On, Jakarta,- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tidak termasuk pelanggaran HAM berat.


Taufan menjelaskan bahwa pembunuhan memang merupakan pelanggaran HAM. Namun, tidak semua bisa dikategorikan sebagai HAM berat dan diadili secara ad hoc. Komnas HAM menilai kasus pembunuhan Brigadir J merupakan pidana umum.

"Saya bilang ini bukan pelanggaran HAM berat. Pengacaranya sendiri pun tidak menggunakan itu [terminologi pelanggaran HAM berat], dia menggunakan KUHP artinya pidana umum dalam hal ini pembunuhan berencana," kata Taufan kepada wartawan, Senin (29/8).

Taufan menjelaskan penetapan HAM berat diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Beberapa bentuk pelanggaran HAM berat di antaranya genosida, kejahatan perang dan agresi.

Taufan menyebut pelanggaran HAM berat adalah kejahatan negara yang dilakukan secara sengaja kepada masyarakat sipil dan dilakukan berulang kali dan melahirkan sebuah pola kekerasan.

Dia pun memberi contoh kasus pelanggaran HAM berat banyak terjadi di daerah operasi militer (DOM).

"Dalam operasi militer itu kemudian tentara kita melakukan kejahatan-kejahatan HAM, memeriksa orang dengan kekerasan, menyiksa, bahkan ada pemerkosaan dan pembunuhan di berbagai tempat dalam satu periode tertentu," bebernya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya, dua ajudannya yakni RR dan Bharada E, lalu ART-nya KM. Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Sambo mengaku menjadi otak dalam pembunuhan tersebut. Dia juga telah mengaku mengarang cerita palsu setelah kejadian berdarah itu.


(yla/isn/cnn)




#KomnasHAM #PembunuhanBrigadirJ #FerdySambo #Viral