Breaking News

Ferdy Sambo Minta Maaf Rekan Sejawat yang Terseret Dalam Pusaran Kasusnya

D'On, Jakarta,- Setidaknya ada 31 personel polisi yang diperiksa oleh Irsus karena terseret skenario Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Untuk itu, Ferdy Sambo pun akhirnya meminta maaf.


Permintaan maaf Ferdy Sambo ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Arman Hanis. Dalam secarik kertas. Ferdy Sambo mengakui dirinya telah memberikan informasi yang tidak benar kepada publik.

"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya, yang memberikan informasi yang tidak benar serat memicu polemik dalam pusaran kasus di Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga." ujar Ferdy Sambo seperti yang ditirukan oleh Arman Hanis, di Jl Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).

Sambo mengatakan dirinya akan patuh terhadap proses hukum. Mantan Kadiv Propam Polri ini menegaskan dirinya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya hingga ke pengadilan nanti.

"Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawaban," katanya.

Sambo mengaku dirinya hanya berniat menjaga dan melindungi keluarganya.

"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," ucapnya.

Minta Maaf ke Kapolri

Ferdy Sambo juga meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia meminta maaf karena telah menyampaikan informasi bohong yang membuat Polri kehilangan kepercayaan publik.

"Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf, sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri," katanya.

"Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku," sambungnya.

31 Polisi Diduga Langgar Kode Etik

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak hanya melakukan bersih-bersih kepada anggota kepolisian yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat namun juga menindak mereka yang diduga tidak profesional dalam melakukan penanganan perkara di awal kejadian. Di luar 3 anggota polisi yang tersangka pembunuhan berencana, ada 24 nama polisi yang diperiksa dan diduga melanggar kode etik. Jumlah ini bakal bertambah.

Komitmen mengenai penindakan sejumlah personel polisi yang diduga tak profesional dalam proses penanganan Brigadir J itu disampaikan langsung oleh Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). Untuk diketahui, selain mengusut jalur pidana, Polri juga menginvestigasi pelanggaran kode etik dalam kasus ini melalui Inspektorat Khusus (Itsus).

Tim khusus sejauh ini telah memeriksa 56 personel. Sebanyak 31 personel di antaranya diduga melakukan pelanggaran kode etik. Jumlah ini bertambah dari 25 personel yang sebelumnya diduga melanggar kode etik.

Puluhan polisi tersebut diduga berupaya melindungi Ferdy Sambo dengan cara merusak barang bukti, menghilangkan barang bukti hingga mengaburkan fakta. Sebanyak 15 orang dari mereka telah resmi dimutasi Kapolri.

"Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan. Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel," ujar Sigit.

4 Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J

Untuk diketahui, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya ialah Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Dalam kasus ini, Bharada E disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain menyuruh, Irjen Ferdy Sambo juga diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan itu menjadi baku tembak.

Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob. Hari ini, dia diperiksa pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

Saat diambil berita acara pemeriksaan (BAP), Sambo mengaku merencanakan pembunuhan karena Brigadir J melakukan hal yang mencoreng martabat keluarga.

(mei/jbr/detik)


#irjenferdysambo #ferdysambo #ferdysambotersangka #ferdysamboakuirekayasa #polisitembakpolisi #penembakandirumahkadivpropam #brigadirJ #bharadaE#kadiv propam polri irjen ferdy sambo