Breaking News

Terduga Teroris di Makassar Anggota FPI, Ini Respons Pengacara FPI

D'On, Jakarta, Polisi mengamankan 19 terduga teroris di Makassar yang merupakan simpatisan Front Pembela Islam (FPI). Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, mengaku bingung atas penangkapan itu lantaran FPI sudah dibubarkan.

"Saya juga bingung. Sudah bubar masih saja dibawa repot dan ribet," kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).

Aziz Yanuar kemudian menyinggung organisasi yang terdapat banyak koruptor. Aziz Yanuar  menyebut organisasi itu 'aman sentosa'.

"Yang masih eksis organisasinya dan banyak koruptor dihasilkan bahwa sampai-sampai terkait bantuan kemanusiaan (bansos) juga digarong tapi aman sentosa saja tuh, tidak dibubarkan, tidak diblokir sekelilingnya dan diteror. Aman deh pokoknya he-he-he...," jelasnya.

Aziz Yanuar mengatakan kasus korupsi harus menjadi fokus. Sebab, efek yang dihasilkan dari korupsi tampak nyata.

"Padahal korupsi ini nyata dan efek yang dihasilkan juga nyata. Merusak dari semua lini kerusakannya dan akut kerusakannya. Ini harusnya jadi fokus," katanya.

Sebelumnya, sebanyak 19 orang terduga terduga teroris di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang ditangkap beberapa waktu lalu dibawa ke Jakarta. Polisi menyebut mereka sebagai anggota FPI dari wilayah Kota Makassar.

"Semuanya itu adalah anggota FPI," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Zulfan saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/2/2021).

Dia menyebutkan ke-19 terduga teroris itu telah dikirim ke Jakarta hari ini, dengan rincian 16 orang laki-laki dan 3 perempuan. "Mereka semua adalah anggota FPI Makassar," tegasnya.

Zulfan menambahkan mereka semua telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Terorisme.

"Ini ancaman hukuman mereka seumur hidup. Sudah diterbangkan semua ke Mabes Polri," ucapnya.

Kapolda Sulsesl Irjen Merdisyam mengatakan para anggota FPI itu berbaiat kepada Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) pimpinan Abu Bakar al-Baghdadi.

"Jadi mereka berbaiat ISIS pimpinan Abu Bakar al-Baghdadi di tahun 2015," ujar Merdisyam dilansir dari detik.com, Kamis (4/2).

Pembaiatan itu sendiri dihadiri oleh sejumlah pimpinan FPI.

"Tahun 2015 itu ada pembaiatan di Limboto. Pembaiatannya waktu itu sama anggota FPI," tuturnya.

FPI sendiri sudah dibubarkan pemerintah dan masuk dalam organisasi terlarang yang sudah dicabut status badan hukumnya. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian dan Lembaga berdasarkan ketentuan Perundang-undangan tertanggal 30 Desember 2020.

Pemerintah juga melarang masyarakat terlibat kegiatan FPI. Masyarakat juga diminta tidak menggunakan atribut atau simbol FPI.

(lir/hri)