Breaking News

Gegara Warisan, Adik Ipar Tewas Dianaiaya Sang Kakak

D'On, Cirebon (Jabar),- Polisi meringkus pria berinisial M (61), warga Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, yang tega menganiaya adik iparnya hingga tewas.

Plt Wakapolresta Cirebon Kompol Purnama menjelaskan kejadian keji yang dilakukan M itu terjadi pada Minggu (3/1). M terlibat cekcok dengan adik iparnya berinisial S (58) terkait warisan, yakni rumah yang ditempati M bersama istrinya.

Pelaku saat itu emosi dan langsung memukul korbannya menggunakan linggis, tepat di bagian dahi. "Pelaku dan korban masih saudara. Masalah warisan. S dipukul oleh M menggunakan linggis. Korban meninggal di rumah sakit Majalengka," kata Purnama saat jumpa pers di Mapolresta Cirebon, Jalan Raden Dewi Sartika, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021).

Korban meninggal menjalani perawatan di Rumah Sakit Cideres Majalengka, pada 5 Januari. Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti linggis.

Pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

(bbn/bbn)