Breaking News

Menko Luhut Ungkap Siapa Pencetus Ide UU Cipta Kerja

D'On, Jakarta,- Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan buka-bukaan terkait pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja. Termasuk siapa yang mencentuskan UU yang disebut sapu jagat ini.

Menurut Luhut, salah satu yang memulai untuk menjalankan UU Omnibus Law adalah dirinya. Ketika itu ide tersebut muncul untuk merevisi banyak Undang-undang yang ada di Indonesia.

“Terus terang jujur saya (yang) mulai waktu saya Menkopolhukam. Ya waktu itu saya melihat betapa semrawutnya undang-undang peraturan kita, yang ada sekian puluh itu. Satu sama lain saling tumpang tindih atau saling mengunci. Sehingga kita tidak bisa jalan akibatnya korupsi tinggi dan kemudian inefisiensi juga di mana-mana,” ujarnya dalam acara Outlook 2021: The Year of Opportunity secara virtual, Rabu (21/10/2020). 

Menuurut Luhut, terlalu banyaknya Undang-undang berdampak buruk bagi masyarakat. Termasuk juga para investor yang ogah masuk ke Indonesia karena terlalu banyaknya perizinan.

"Ada sekian puluh itu satu sama lain saling tumpang tindihi atau saling mengunci sehingga kita tidak bisa jalan dengan lancar akibatnya korupsi tinggi dan inefisiensi di mana-mana," kata Luhut. 

Lebih lanjut Luhut menjelaskan, dalam pembahasan tersebut ada beberapa nama yang diajak untuk melakukan diskusi. Seperti nama Menkopolhukam saat ini Mahfud MD hingga Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil.

"Waktu itu saya kumpulkan Pak Mahfud, dan juga Pak Jimly Asshiddiqie, Seno Adji, Pak Sofyan Djalil dari kantor saya ada pak Lamboko untuk mendiskusikan bagaimana caranya," ucapnya.

Luhut menjelaskan, ide Omnibus Law muncul dari Sofyan Djalil. Menurut Sofyan ketika itu, konsep Omnibus Law itu pernah digunakan di Amerika Serikat sehingga undang-undang tidak perlu direvisi satu per satu.

"Waktu itu datanglah ide dari Pak Sofyan. Di Amerika itu pernah disebut Omnibus. Nah ini tidak menghilangkan undang-undang tapi menyelaras kan isi undang-undang itu jangan sampai tumpang tindih," kata Luhut.

Akan tetapi, karena kesibukan, pembahasan Omnibus Law tersebut terhenti seketika. Kemudian, baru dibicarakan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir tahun lalu, sehingga tercetus Omnibus Law Cipta Kerja.

"Nah itu kemudian karena kesibukan sana sini belum terjadi, baru mulai dibicarakan kembali oleh presiden akhir tahun lalu dan itulah sekarang buahnya. Jadi itu proses panjang bukan proses tiba-tiba," ucap Luhut.

(mond)