Breaking News

Wabah Corona Merebak, Polisi Gerebek Pabrik Masker Illegal


D'On, Jakarta,- Polda Metro Jaya menggerebek sebuah pabrik masker ilegal di Jakarta Utara di tengah masih maraknya isu virus corona. Pabrik itu beralamat di kawasan Pergudangan Central Cakung Blok I/11, Jalan Raya Cakung Cilincing Km 3, Jakarta Utara.

Dengan senjata lengkap, polisi mengobok-obok gudang tersebut. Para pekerja masih melakukan pengerjaan pembuatan masker ilegal saat polisi melakukan penggerebekan. Mereka hanya tertunduk lesu saat polisi menggerebeknya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengaku sudah memantau tempat itu lantaran tidak ada izin produksi.

"Kita dapat di tempat ini, tempat penimbunan masker," ucap Yusri di lokasi, Jumat (28/2).

Gudang yang digerebek bernama PT Unotech Mega Persada. Gudang itu punya izin tapi untuk menyimpan alat-alat kesehatan bukan untuk memproduksi masker.

Pabrik itu merupakan tempat membuat sekaligus penimbunan masker ilegal. Masker yang diproduksi tidak memenuhi standar yang ditentukan dalam pembuatan masker.

"Hasil penyidikan Dit Narkoba Polda Metro mengendus beberapa tempat menimbun masker termasuk awalnya di sini ada dugaan menimbun masker. Setelah kita penggerebekan dan geledah bahkan di sini bukan menimbun tapi mendistribusi secara ilegal tanpa ada ijin," katanya.

Dalam penggerebekan disita 30 ribu masker ilegal yang sudah siap diedarkan. Polisi juga menyita mesin pembuat masker ilegal di sana. 10 orang diamankan. Mereka adalah YRH sebagai penanggung jawab, EE penjaga gudang, D operator mesin, S dan LF sebagai sopir dan F, DK, SL, SF, ER sebagai pekerja.

"Total semua yang berhasil kita amankan di sini sekitar 600 dus yang isinya kurang lebih sekitar total 30.000 (masker). Kita berhasil mengamankan sekitar 10 orang di sini pegawainya mulai dari penanggung jawab sampai sopirnya," jelas dia.

Yusri menuturkan, YRH selaku penanggung jawab sengaja mengambil kesempatan di tengah-tengah kasus wabah virus corona. Ia mulai memproduksi masker ilegal ini sejak Januari 2020.

"Ini berkaitan dengan terjangkitnya wabah virus corona di beberapa negara disusul dengan kelangkaan alat kesehatan berupa masker, hingga akhirnya banyak pelaku usaha melakukan kegiatan memproduksi, mengedarkan, penyimpan alat kesehatan berupa masker tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Yusri.

Ke-10 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Yusri mengatakan masih ada satu pelaku yang buron. Satu pelaku itu merupakan pemilik dari gudang itu. Dia menegaskan pembuatan masker harus sesuai dengan standar ketentuan yang ada di Indonesia.

"Pemiliknya orang sini tapi masih di luar negeri. Aturan untuk masker seperti ini harusnya ada anti virus ditengah-tengahnya, tapi ini nggak ada sama sekali anti pelindungnya. Hasil penelitian awal bahwa masker ini memang palsu, tidak ada standar dari kesehatan, tidak ada Standar Nasional Indonesia atau SNI," kata Yusri.

Yusri mengatakan setelah dilakukan penyidikan, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 197 subsider Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 

(MP)