Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wantimpres soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran: Bola Kini Berpindah, Bamsoet Tegaskan Hasil Pilpres Tetap Sah

09 October 2026 | October 09, 2026 WIB Last Updated 2026-10-09T04:34:33Z

Anggota Wantimpres Bambang Soesatyo



D'On, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Bambang Soesatyo atau Bamsoet, menegaskan bahwa setelah putusan tersebut, persoalan yang berkaitan dengan ijazah Gibran tidak lagi berada di ranah MK dalam perkara yang telah diputus.


Bamsoet menyatakan, putusan MK harus dihormati oleh seluruh pihak. Ia juga menekankan bahwa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tetap sah karena telah melalui tahapan konstitusional hingga pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.


Pernyataan tersebut disampaikan Bamsoet seusai rapat perdana Wantimpres di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa putusan lembaga peradilan konstitusi harus ditempatkan sesuai dengan kewenangan dan proses hukum yang berlaku.


"Jadi, tinggal bolanya sekarang di... tidak lagi di MK. Tapi keputusan itu harus kita hormati, prosesnya harus kita hormati, bahwa hasil daripada Pemilu itu tetap sah," kata Bamsoet.


MK Tidak Menerima Gugatan Denny Indrayana dan 11 Pemohon Lainnya


Perkara yang menjadi perhatian tersebut diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Gugatan itu berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024, yang turut mempersoalkan ijazah Gibran Rakabuming Raka.


Dalam putusannya, MK menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO). Secara hukum acara, putusan tidak dapat diterima berbeda dengan putusan yang menolak pokok permohonan setelah memeriksa substansinya. Status NO menunjukkan bahwa permohonan tidak dapat diterima untuk diproses lebih lanjut dalam perkara tersebut berdasarkan pertimbangan hukum yang ditetapkan pengadilan.


Karena itu, penting untuk membedakan antara putusan mengenai dapat atau tidaknya suatu permohonan diterima dengan penilaian substantif atas seluruh persoalan yang dipersoalkan pemohon.


Pernyataan Bamsoet mengenai posisi MK setelah putusan tersebut menegaskan bahwa proses hukum harus dihormati. Namun, putusan tidak dapat diterima juga tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pembenaran terhadap setiap klaim yang berkembang di ruang publik mengenai ijazah Gibran.


Dengan demikian, pembacaan terhadap putusan harus tetap mengacu pada amar dan pertimbangan hukum MK, bukan semata-mata pada tafsir atau kesimpulan yang berkembang dalam perdebatan politik.


Bamsoet: Hasil Pilpres Tidak Bisa Diubah


Bamsoet juga menyinggung status Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang telah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia setelah melewati rangkaian proses Pemilu 2024.


Menurutnya, proses politik dan konstitusional yang telah dilalui pasangan tersebut menjadi alasan penting untuk menghormati hasil pemilihan yang telah ditetapkan.


"Tidak bisa diubah karena itu sudah mengarungi proses politik yang panjang dan beliau-beliau sudah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Tidak ada lagi yang bisa... tidak ada yang bisa merubah keputusan hasil pilpres tersebut," ujar Bamsoet.


Pernyataan itu menempatkan persoalan tersebut dalam konteks kepastian hukum dan keberlanjutan pemerintahan. Dalam sistem demokrasi konstitusional, hasil pemilu harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia, sementara setiap pihak berkewajiban menghormati putusan lembaga yang berwenang.


Meski demikian, kepastian mengenai status hasil Pilpres 2024 perlu dibedakan dari pertanyaan mengenai isu ijazah yang menjadi bagian dari gugatan. Keduanya berkaitan dalam perkara yang diajukan, tetapi tidak selalu merupakan persoalan hukum yang identik.


Oleh sebab itu, kesimpulan mengenai apa yang telah diputus MK harus merujuk pada isi putusan secara utuh, termasuk ruang lingkup perkara dan dasar hukum yang digunakan majelis hakim.


Ke Mana Bola Persoalan Ijazah Gibran Selanjutnya?


Pernyataan Bamsoet bahwa "bola" tidak lagi berada di MK memunculkan pertanyaan mengenai arah perkembangan persoalan ijazah Gibran setelah gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.


Bamsoet menyebut bahwa persoalan itu kini berada di luar perkara yang telah diputus MK. Namun, ia tidak merinci lembaga mana yang dimaksud sebagai pihak yang akan menangani persoalan selanjutnya.


Hal ini penting karena tidak setiap keberatan atau pertanyaan mengenai dokumen pendidikan seseorang secara otomatis menjadi kewenangan lembaga yang sama. Jalur penanganannya bergantung pada substansi persoalan, dasar hukum yang digunakan, bukti yang diajukan, serta kewenangan institusi terkait.


Dengan demikian, pernyataan Bamsoet tidak dapat langsung diartikan bahwa telah ada proses baru atau keputusan lanjutan dari lembaga lain. Untuk memastikan arah penanganannya, diperlukan kejelasan mengenai apakah terdapat laporan, permohonan, atau proses hukum lain yang benar-benar diajukan dan diterima oleh institusi berwenang.


Di tengah perhatian publik terhadap isu tersebut, kejelasan informasi menjadi penting agar perbedaan antara fakta hukum, pendapat pejabat, dan spekulasi politik tidak bercampur.


Rapat Perdana Wantimpres Belum Membahas Putusan MK


Saat ditanya apakah putusan MK terkait gugatan ijazah Gibran menjadi salah satu agenda pembahasan dalam rapat perdana Wantimpres, Bamsoet memastikan bahwa persoalan tersebut belum dibicarakan dalam pertemuan itu.


"Tadi tidak sempat dibahas, dan kalaupun dibahas juga kan masukannya kan juga tidak bisa diumumkan ke publik," katanya.


Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa rapat perdana Wantimpres tidak secara khusus membahas putusan tersebut, setidaknya berdasarkan keterangan Bamsoet kepada awak media seusai pertemuan.


Sebagai lembaga yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, Wantimpres memiliki fungsi berbeda dari lembaga peradilan. Karena itu, pembahasan internal mengenai suatu isu, apabila memang dilakukan, tidak dengan sendirinya menggantikan proses hukum ataupun menentukan hasil perkara di lembaga yang berwenang.


Bamsoet juga mengingatkan bahwa masukan dalam forum Wantimpres tidak selalu dapat diumumkan kepada publik. Kendati demikian, pernyataannya kali ini tidak memberikan indikasi bahwa rapat tersebut telah menghasilkan keputusan khusus mengenai persoalan ijazah Gibran.


Kepastian Hukum dan Hak Publik atas Informasi


Perdebatan mengenai ijazah Gibran memperlihatkan bagaimana isu yang berkaitan dengan pejabat tinggi negara dapat berkembang menjadi perhatian politik dan hukum yang luas. Dalam situasi semacam ini, kepastian hukum dan keterbukaan informasi menjadi dua hal yang perlu ditempatkan secara proporsional.


Di satu sisi, putusan pengadilan harus dihormati dan tidak boleh ditafsirkan melampaui apa yang benar-benar diputus. Di sisi lain, pembicaraan di ruang publik perlu tetap berpijak pada fakta, dokumen resmi, dan keterangan dari institusi yang memiliki kewenangan.


Pernyataan Bamsoet menegaskan sikapnya bahwa hasil Pilpres 2024 tetap sah dan putusan MK harus dihormati. Namun, untuk memahami secara menyeluruh implikasi hukum dari putusan tidak dapat diterima tersebut terhadap persoalan ijazah yang dipersoalkan pemohon, masyarakat tetap perlu merujuk pada amar serta pertimbangan hukum MK.


Pada akhirnya, pesan utama Bamsoet adalah bahwa proses konstitusional yang telah dilalui pasangan Prabowo-Gibran harus dihormati. Sementara itu, mengenai apakah persoalan ijazah tersebut akan berlanjut melalui jalur lain, jawabannya bergantung pada fakta dan proses hukum yang benar-benar ditempuh, bukan semata-mata pada pernyataan bahwa "bola" kini tidak lagi berada di MK.


(Okz)


#Nasional #IjazahGibran

×
Berita Terbaru Update