
Skandal Film ‘Pesta Babi’: Saat Hak Tokoh Adat Papua Diduga Ditumbalkan Atas Nama Karya
D'On, Jakarta - Batas tipis antara karya seni dan dugaan eksploitasi kini berada di meja penyidik Polda Metro Jaya. Sutradara kawakan Dandhy Dwi Laksono resmi dipanggil polisi untuk membeberkan fakta di balik layar pembuatan film Pesta Babi, pascadilaporkan oleh tokoh masyarakat adat Papua, Yasinta Moowend atau Mama Sinta (62).
Pemeriksaan terhadap Dandhy yang dijadwalkan pada Selasa, 27 Oktober 2026, menyoroti isu krusial yang kerap luput dari perhatian: seberapa jauh kreator boleh menggunakan wajah dan identitas masyarakat adat tanpa izin yang sah?
“Di depan Banyak Orang, Wajah Saya Dijual Tanpa Izin”
Luka mendalam dirasakan Mama Sinta saat menghadiri pemutaran film Pesta Babi di Susteran Maranatha, Jayapura, pada 8 April lalu. Awalnya, perempuan 62 tahun itu hanya diundang untuk sekadar menyaksikan pemutaran film. Namun, apa yang tampak di layar kaca justru menjadi pukulan telak baginya dan keluarga.
Tanpa kesepakatan, tanpa kontrak, dan tanpa izin tertulis, wajah serta identitas Mama Sinta terpampang jelas sebagai materi dalam film tersebut.
“Saya tahu cuma mau nonton film Pesta Babi. Tapi di situ ada wajah saya. Kenapa wajah saya ditampilkan di depan banyak orang tanpa seizin saya? Saya sakit hati dan sakit jiwa sekali bersama keluarga saya!” pangkas Mama Sinta dengan nada emosional.
Tak berhenti di situ, Mama Sinta menyerukan penghentian total atas penayangan film ini di mana pun: “Dihentikan! Mulai hari ini dihentikan! Seandainya ada yang putar film itu, tolong proses orang itu!”
Uji Sahih UU PDP: Ketua LBH dan Sutradara Terseret
Merasa martabat dan hak privasinya diinjak-injak, Mama Sinta mengambil langkah hukum tegas. Melalui kuasa hukumnya, TS Hamonangan Daulay, laporan resmi dibuat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Laporan ini menargetkan oknum Ketua LBH Merauke berinisial JTW serta menyeret sang sutradara, Dandhy Laksono. Tak main-main, jerat hukum yang disiapkan menggunakan Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) ancaman serius bagi siapa pun yang memproses data pribadi orang lain secara melawan hukum.
“Seorang anak bangsa berusia 62 tahun dieksploitasi tanpa perizinan yang sah dan pengakuan yang sah dari Mama Sinta. STTP-nya sudah keluar, laporan resmi diterima!” tegas Hamonangan.
Polda Metro Jaya: Pertaruhan Status Hukum Kriminalisasi vs Kebenaran
Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Dandhy Laksono merupakan langkah awal untuk membongkar ada atau tidaknya unsur pidana dalam produksi film Pesta Babi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa kepolisian akan memeriksa Dandhy pada 27 Oktober, disusul oleh satu rekannya pada 28 Oktober.
“Pemanggilan tanggal 27 Oktober untuk DL sendiri dan satu rekannya di tanggal 28 Oktober ataupun sebelumnya. Proses investigasi dilakukan secara bertahap dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Budi (23/10/2026).
Polisi menegaskan dua skenario yang akan terjadi setelah pemeriksaan klarifikasi ini:
- Ditingkatkan ke Penyidikan: Jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran pasal pidana dan pencurian data pribadi/kehadiran tanpa izin, status perkara langsung naik dan penetapan tersangka berpotensi dilakukan.
- Dihentikan (SP3): Jika bukti tidak mencukupi, proses penyelidikan akan ditutup.
Seni vs Etika Penyelamatan Hak Adat
Kasus film Pesta Babi kini menjadi sorotan nasional. Di satu sisi, industri kreatif kerap mengatasnamakan kebebasan berekspresi dan penyampaian realita lapangan. Namun di sisi lain, kasus ini menjadi peringatan keras bahwa masyarakat adat bukanlah objek atau properti visual yang bisa ditayangkan demi kepentingan karya tanpa penghormatan terhadap informed consent (persetujuan atas dasar informasi).
Pemeriksaan Dandhy Laksono pada Selasa mendatang akan menentukan masa depan film Pesta Babi apakah film ini terus tayang, atau justru berujung pada ancaman kurungan penjara bagi para pembuatnya.
(L6)
#Nasional #Hukum