
Rachmad Wijaya Sentil Pemko Padang: PAD Baru 73,22 Persen, Rp278,53 Miliar Masih Menggantung!
D'On, Padang - Kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Padang memasuki fase krusial menjelang penghujung tahun anggaran 2026. Hingga 16 Oktober 2026, realisasi PAD baru mencapai Rp761,61 miliar atau 73,22 persen dari target APBD Perubahan 2026 yang diperkirakan sebesar Rp1,04 triliun.
Angka tersebut menyisakan pekerjaan besar bagi Pemerintah Kota Padang. Masih ada sekitar Rp278,53 miliar yang harus dikejar dalam waktu kurang lebih dua setengah bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Kondisi ini menjadi perhatian serius Ketua Komisi II DPRD Kota Padang dari Fraksi Gerindra, Rachmad Wijaya. Ia menilai capaian tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah, terutama dalam mengukur efektivitas strategi pemungutan pendapatan, mengidentifikasi potensi yang belum tergarap, serta memastikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bekerja secara maksimal.
Menurutnya, pencapaian target PAD bukan sekadar persoalan memenuhi angka yang tercantum dalam dokumen anggaran. Lebih dari itu, PAD merupakan salah satu penopang utama kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Persoalannya kini bukan hanya berapa besar pendapatan yang sudah terkumpul, tetapi seberapa efektif pemerintah memanfaatkan waktu yang tersisa untuk mengejar target tersebut.
Pajak Daerah Masih Menyisakan Rp228,70 Miliar
Jika ditelusuri berdasarkan komponen penerimaan, pajak daerah menjadi salah satu sektor yang membutuhkan perhatian paling besar.
Hingga 16 Oktober 2026, realisasi pajak daerah Kota Padang tercatat sebesar Rp589,90 miliar atau 72,06 persen dari target Rp818,60 miliar.
Dengan capaian tersebut, masih terdapat sekitar Rp228,70 miliar penerimaan pajak yang harus dikejar hingga akhir tahun.
Besarnya sisa target ini menuntut pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh. Pemko Padang perlu memastikan apakah seluruh potensi pajak telah terdata dengan baik, apakah tingkat kepatuhan wajib pajak sudah optimal, dan apakah proses pemungutan di lapangan berjalan efektif.
Selain itu, pemerintah juga perlu mengidentifikasi jenis pajak yang realisasinya masih tertinggal, sehingga langkah perbaikan dapat dilakukan secara lebih terarah.
Optimalisasi pajak daerah semestinya tidak hanya berorientasi pada peningkatan intensitas penagihan. Pembenahan basis data wajib pajak, pengawasan terhadap objek pajak, peningkatan kepatuhan, serta pemanfaatan sistem pembayaran yang transparan juga perlu menjadi bagian dari strategi peningkatan penerimaan.
Di sisi lain, upaya mengejar target harus tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai tekanan untuk meningkatkan pendapatan justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Bagi Rachmad, capaian pajak daerah tersebut harus menjadi perhatian bersama, terutama bagi OPD yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap pengelolaan dan penerimaan pendapatan.
Retribusi Daerah Baru 65,45 Persen, Perlu Evaluasi Serius
Selain pajak, retribusi daerah juga menjadi sektor yang patut mendapat perhatian khusus.
Data realisasi menunjukkan, penerimaan retribusi daerah baru mencapai Rp78,16 miliar atau 65,45 persen dari target Rp119,42 miliar. Artinya, masih ada sekitar Rp41,26 miliar yang harus direalisasikan.
Persentase tersebut merupakan yang terendah di antara empat komponen PAD yang tercantum dalam data realisasi tersebut.
Kondisi ini menjadi alasan penting bagi pemerintah daerah untuk menelusuri penyebab belum optimalnya penerimaan retribusi. Evaluasi perlu dilakukan berdasarkan jenis layanan, unit pengelola, potensi penerimaan, serta kendala yang dihadapi dalam proses pemungutan.
Pemko Padang juga perlu memastikan bahwa setiap sumber retribusi yang telah ditetapkan memiliki mekanisme pengelolaan yang jelas, pencatatan yang tertib, serta pengawasan yang memadai.
Apabila terdapat hambatan administratif, persoalan pendataan, atau kendala operasional, penyelesaiannya harus menjadi prioritas. Sebaliknya, jika persoalan berkaitan dengan rendahnya kepatuhan pembayaran, langkah penertiban perlu dilakukan secara terukur dan sesuai aturan.
Jangan sampai potensi pendapatan yang seharusnya dapat menopang keuangan daerah justru tidak tergarap maksimal akibat lemahnya pengelolaan atau tidak efektifnya pengawasan.
Evaluasi tersebut penting agar pemerintah tidak hanya berfokus pada besarnya angka target, tetapi juga memahami kondisi riil yang memengaruhi penerimaan di lapangan.
Dua Komponen PAD Hampir Mencapai Target
Di tengah capaian pajak dan retribusi yang masih menyisakan pekerjaan besar, terdapat dua komponen PAD yang menunjukkan realisasi relatif tinggi.
Pendapatan dari lain-lain PAD yang sah telah mencapai Rp66,71 miliar atau 88,96 persen dari target Rp74,99 miliar. Dengan demikian, sisa target pada komponen ini sekitar Rp8,28 miliar.
Sementara itu, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tercatat sebesar Rp26,84 miliar atau 98,95 persen dari target Rp27,13 miliar. Sisa yang perlu direalisasikan hanya sekitar Rp290 juta.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa kinerja penerimaan PAD tidak seragam pada seluruh komponen. Ada sektor yang sudah mendekati target, tetapi ada pula yang masih membutuhkan percepatan lebih besar.
Perbedaan ini semestinya menjadi dasar bagi Pemko Padang dalam menyusun langkah strategis menjelang akhir tahun anggaran.
Sektor yang sudah mendekati target perlu dipastikan dapat menyelesaikan sisa penerimaannya sesuai ketentuan. Sementara itu, sektor yang realisasinya masih rendah harus memperoleh evaluasi lebih mendalam, dengan tetap mempertimbangkan potensi riil dan waktu yang tersedia.
Dengan pendekatan tersebut, upaya peningkatan PAD dapat dilakukan secara lebih terukur, bukan sekadar mengandalkan target angka secara keseluruhan.
Rachmad Wijaya Minta OPD Tidak Bekerja Sekadarnya
Menanggapi kondisi tersebut, Rachmad Wijaya menekankan pentingnya keseriusan seluruh OPD yang bertanggung jawab terhadap penerimaan PAD.
Ia menilai, pemerintah daerah perlu memetakan secara jelas sumber-sumber pendapatan yang belum optimal. Pemetaan tersebut harus disertai identifikasi kendala, penentuan langkah perbaikan, serta pemantauan terhadap hasil yang dicapai.
“Dengan sisa waktu hingga akhir 2026, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab terhadap penerimaan PAD diharapkan bekerja lebih maksimal. Langkah tersebut penting agar target pendapatan daerah dapat didekati secara realistis tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku,” kata Rachmad, yang juga dikenal sebagai Ketua Alumni SMAN 6 Padang.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa percepatan penerimaan tidak dapat dilakukan hanya melalui instruksi umum. Setiap OPD perlu memiliki gambaran yang jelas mengenai capaian masing-masing, sisa target, potensi penerimaan, dan langkah konkret yang dapat dilaksanakan.
Evaluasi juga harus mampu menjawab pertanyaan mendasar: sektor mana yang masih berpotensi ditingkatkan, apa yang menghambat penerimaan, dan langkah apa yang paling realistis dilakukan dalam waktu tersisa?
Tanpa evaluasi yang terukur, pemerintah berisiko hanya mengandalkan optimisme tanpa memiliki gambaran yang cukup mengenai peluang pencapaian target.
Karena itu, Rachmad menekankan pentingnya pengawasan berkala terhadap perkembangan penerimaan daerah.
“Karena itu, capaian penerimaan daerah perlu dipantau secara berkala agar kendala dapat segera ditangani,” tegas Rachmad, yang merupakan legislator dari daerah pemilihan Padang Selatan dan Padang Timur.
Jangan Hanya Mengejar Angka, Transparansi Juga Penting
Upaya mengejar PAD menjelang akhir tahun perlu disertai keterbukaan informasi mengenai perkembangan penerimaan daerah.
Publik berhak mengetahui bagaimana pemerintah mengelola sumber pendapatan, sektor mana yang menjadi penyumbang terbesar, serta langkah apa yang ditempuh untuk meningkatkan penerimaan.
Transparansi tersebut penting agar masyarakat dapat memahami kondisi keuangan daerah sekaligus menilai keseriusan pemerintah dalam mengoptimalkan potensi pendapatan.
Dalam konteks pengawasan, DPRD memiliki peran penting untuk meminta penjelasan mengenai capaian penerimaan, mengevaluasi kebijakan yang berjalan, serta mendorong perbaikan terhadap sektor yang belum menunjukkan hasil optimal.
Namun, evaluasi tidak seharusnya berhenti pada penyampaian angka realisasi. Pemerintah juga perlu menjelaskan faktor-faktor yang memengaruhi pencapaian target berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila terdapat target yang sulit dicapai karena perubahan kondisi ekonomi atau keterbatasan potensi penerimaan, penjelasan yang terbuka diperlukan agar kebijakan berikutnya dapat disusun secara lebih realistis.
Sebaliknya, jika masih terdapat potensi pendapatan yang belum tergarap, pemerintah harus menunjukkan langkah konkret untuk memperbaikinya.
Dengan demikian, pengawasan terhadap PAD tidak hanya menjadi urusan administratif antara eksekutif dan legislatif, tetapi juga bagian dari pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.
PAD Menentukan Ruang Gerak Pembangunan Kota Padang
Pendapatan Asli Daerah memiliki arti strategis bagi keberlanjutan pembangunan Kota Padang. Semakin baik kemampuan daerah mengelola sumber pendapatannya, semakin besar pula ruang fiskal yang tersedia untuk mendukung berbagai program sesuai prioritas dan ketentuan anggaran.
PAD yang dikelola secara optimal dapat memperkuat kapasitas pemerintah dalam membiayai pelayanan publik, pemeliharaan infrastruktur, serta berbagai kebutuhan pembangunan lainnya.
Sebaliknya, penerimaan yang tidak mencapai target dapat mempersempit ruang fiskal apabila tidak diimbangi dengan penyesuaian anggaran yang tepat.
Meski demikian, capaian PAD tidak dapat dinilai semata-mata dari tinggi atau rendahnya persentase realisasi. Penilaian yang menyeluruh juga perlu mempertimbangkan kualitas perencanaan, ketepatan penetapan target, kondisi ekonomi, efektivitas pemungutan, dan kepatuhan terhadap aturan.
Karena itu, peningkatan PAD harus berjalan beriringan dengan tata kelola yang baik. Pemerintah tidak cukup hanya mengejar tambahan penerimaan, tetapi juga harus memastikan setiap kebijakan memberikan kepastian, menjaga keadilan, dan tidak membebani masyarakat secara tidak semestinya.
Rp278,53 Miliar Jadi Pekerjaan Besar Menjelang Tutup Tahun
Dengan realisasi PAD sebesar Rp761,61 miliar atau 73,22 persen hingga 16 Oktober 2026, Pemko Padang masih menghadapi pekerjaan besar untuk mendekati target Rp1,04 triliun.
Sisa target sekitar Rp278,53 miliar menjadi ukuran penting bagi efektivitas langkah pemerintah pada sisa tahun anggaran.
Perhatian terutama perlu diarahkan pada penerimaan pajak daerah yang masih menyisakan sekitar Rp228,70 miliar dan retribusi daerah sekitar Rp41,26 miliar. Kedua komponen tersebut menyumbang sebagian besar kekurangan penerimaan berdasarkan data yang tersedia.
Pertanyaannya, seberapa besar potensi penerimaan yang masih dapat direalisasikan, dan strategi apa yang paling efektif untuk mengoptimalkannya sebelum tahun anggaran berakhir?
Jawaban atas pertanyaan tersebut membutuhkan evaluasi berbasis data, koordinasi antarlembaga, pengawasan yang konsisten, dan keterbukaan terhadap hasil yang dicapai.
Bagi Pemko Padang, momentum ini semestinya menjadi kesempatan untuk menguji efektivitas pengelolaan pendapatan daerah sekaligus memperbaiki kelemahan yang ditemukan.
Sementara bagi DPRD, pengawasan terhadap realisasi PAD perlu terus dilakukan agar kebijakan pemerintah tetap berjalan sesuai sasaran dan kepentingan masyarakat.
Pesan yang ingin ditegaskan Rachmad Wijaya jelas: waktu terus berjalan, sementara target pendapatan daerah belum sepenuhnya tercapai. Pemko Padang perlu memastikan setiap potensi yang masih tersedia dikelola secara maksimal, setiap kendala ditangani secara serius, dan setiap langkah dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, keberhasilan mengelola PAD bukan hanya soal mengejar angka di atas kertas. Lebih penting lagi, bagaimana pendapatan tersebut direncanakan, dihimpun, dan dimanfaatkan secara bertanggung jawab untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kota Padang.
Kini, keseriusan Pemko Padang dalam mengoptimalkan penerimaan daerah menjelang akhir 2026 menjadi hal yang patut terus diawasi.
(Mond)
#DPRDPadang #Padang #Daerah