
Pulihkan Hak Korban, Bukan Sekadar Hentikan Perkara! Satreskrim Polres Pasaman Barat Kedepankan Keadilan Restoratif
D'On, Pasmana Barat - Penegakan hukum tidak selalu harus berakhir di ruang persidangan. Dalam perkara tertentu, keadilan justru dapat diwujudkan melalui penyelesaian yang mengedepankan pemulihan hak korban, pertanggungjawaban pelaku, serta perbaikan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Prinsip itulah yang dikedepankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, melalui penerapan pendekatan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara secara prosedural, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan, kepentingan korban, dan dampak sosial yang ditimbulkan dari suatu tindak pidana.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subarata, S.Tr.K., mengungkapkan bahwa berdasarkan data periode 1 hingga 29 Oktober 2026, terdapat 30 laporan polisi yang tercatat dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif di lingkungan Polres Pasaman Barat dan jajaran Polsek.
"Dari jumlah tersebut, tujuh perkara ditangani di tingkat Polres Pasaman Barat, sedangkan 22 perkara lainnya tercatat di tingkat Polsek jajaran," ungkap Kasat Reskrim saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Kamis (29/10/2026).
Adapun perkara yang ditangani melalui pendekatan tersebut mencakup sejumlah tindak pidana, di antaranya pencurian biasa, penggelapan, penganiayaan, dan pengancaman.
Berdasarkan rincian yang disampaikan, perkara di tingkat Polsek jajaran meliputi delapan kasus penganiayaan, enam kasus pencurian biasa, serta dua kasus pengancaman.
Angka tersebut menunjukkan bahwa pendekatan keadilan restoratif menjadi salah satu mekanisme yang diterapkan dalam menangani konflik hukum tertentu di tengah masyarakat.
Namun, penerapan RJ bukan berarti setiap perkara pidana dapat diselesaikan melalui perdamaian. Ada batasan, persyaratan, serta ketentuan hukum yang wajib dipenuhi sebelum suatu perkara dinyatakan layak diselesaikan menggunakan mekanisme tersebut.
Kapolres: Keadilan Harus Dirasakan Korban, Bukan Sekadar Selesai di Atas Kertas
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa orientasi utama penegakan hukum harus tetap berpijak pada keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Menurutnya, keadilan restoratif merupakan pendekatan yang dapat memberikan ruang penyelesaian secara lebih manusiawi, sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak mengesampingkan hak-hak korban.
"Penegakan hukum bukan semata-mata tentang berapa banyak perkara yang berhasil diselesaikan, tetapi bagaimana keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Dalam penerapan keadilan restoratif, hak korban harus menjadi perhatian utama. Perdamaian tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kerugian yang dialami korban ataupun menghilangkan tanggung jawab pihak yang melakukan pelanggaran hukum," demikian rumusan pernyataan Kapolres yang perlu dikonfirmasi.
Ia juga menekankan bahwa penyelesaian melalui RJ harus dibangun di atas kesadaran, keterbukaan, dan kesukarelaan para pihak, bukan karena tekanan, intimidasi, ataupun kepentingan tertentu.
Dengan demikian, keadilan restoratif tidak boleh dipahami sebagai jalan pintas untuk membebaskan seseorang dari konsekuensi perbuatannya. Sebaliknya, mekanisme ini harus mampu mendorong pihak yang bertanggung jawab untuk mengakui kesalahan, memperbaiki dampak perbuatannya, dan memenuhi hak korban sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak Semua Perkara Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice
Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subarata menjelaskan, dalam penerapannya, mekanisme keadilan restoratif tetap mengacu pada ketentuan hukum dan persyaratan yang berlaku.
Artinya, tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui pendekatan RJ. Kelayakan setiap perkara harus dinilai berdasarkan jenis tindak pidana, ketentuan hukum, kondisi para pihak, serta fakta dan keadaan yang menyertai peristiwa tersebut.
Proses perdamaian juga harus berlangsung secara sukarela. Korban maupun pihak lainnya tidak boleh berada dalam tekanan untuk menyetujui penyelesaian perkara.
Apabila terdapat kerugian yang harus dipulihkan, bentuk pemulihannya mesti disesuaikan dengan kesepakatan yang sah dan kondisi perkara yang bersangkutan.
"Pendekatan keadilan restoratif tidak semata-mata berorientasi pada penyelesaian administrasi perkara. Lebih dari itu, kami ingin memastikan konflik dapat diselesaikan secara bertanggung jawab, kerugian korban memperoleh perhatian, dan persoalan serupa tidak kembali terulang," jelasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan penerapan RJ tidak semestinya hanya diukur dari jumlah perkara yang diselesaikan melalui perdamaian. Lebih penting dari itu adalah terwujudnya penyelesaian yang memenuhi rasa keadilan, tidak merugikan korban, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Membangun Kepercayaan Publik melalui Penegakan Hukum Humanis
Penerapan keadilan restoratif juga memiliki dimensi sosial yang penting. Sebab, konflik hukum yang terjadi di tengah masyarakat tidak jarang meninggalkan persoalan hubungan antarsesama, ketegangan keluarga, hingga keretakan hubungan sosial di lingkungan tempat tinggal.
Melalui pendekatan yang tepat, penyelesaian perkara diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka ruang pemulihan hubungan sosial yang sebelumnya terganggu.
Meski demikian, kepentingan menjaga hubungan baik di masyarakat tidak boleh ditempatkan di atas hak korban. Perlindungan korban, pemenuhan hak, dan pertanggungjawaban pihak yang melakukan tindak pidana harus tetap menjadi prinsip utama.
Polres Pasaman Barat juga mendorong masyarakat agar memahami secara benar prosedur dan persyaratan penerapan keadilan restoratif. Masyarakat perlu mengetahui bahwa RJ bukan mekanisme untuk memperjualbelikan penyelesaian perkara, menghindari proses hukum secara tidak sah, ataupun memberikan keistimewaan kepada pihak tertentu.
Transparansi dan pengawasan menjadi bagian penting agar penerapan mekanisme tersebut berjalan sesuai aturan serta terhindar dari penyalahgunaan kewenangan.
Pada akhirnya, kehadiran Polri di tengah masyarakat tidak hanya dituntut mampu mengungkap tindak pidana dan menindak pelanggaran hukum, tetapi juga menghadirkan rasa aman, perlindungan, serta keadilan yang dapat dirasakan secara nyata.
Melalui pendekatan keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan hak korban, pertanggungjawaban, dan kepastian hukum, Polres Pasaman Barat berupaya membangun wajah penegakan hukum yang tegas tanpa kehilangan sisi kemanusiaan.
Sebab, esensi keadilan bukan sekadar membuat sebuah perkara dinyatakan selesai, melainkan memastikan bahwa hak yang terlanggar mendapat perhatian, tanggung jawab dipenuhi, dan masyarakat kembali memperoleh rasa keadilan.
(Mond)
#Daerah #Polri #PolresPasamanBarat #KabupatenPasamanBarat