Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polda Riau Tindaklanjuti Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Nama Wali Kota Payakumbuh Terseret Sengketa Transaksi Rp9,6 Miliar

06 October 2026 | October 06, 2026 WIB Last Updated 2026-10-06T06:08:12Z

Polda Riau Tindaklanjuti Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Nama Wali Kota Payakumbuh Terseret Sengketa Transaksi Rp9,6 Miliar



D'On, Riau - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau tengah menangani perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Wali Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, dr. Zulmaeta.


Zulmaeta yang diketahui merupakan pemilik Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Andini Pekanbaru dilaporkan dalam perkara yang berkaitan dengan transaksi bisnis saham rumah sakit serta aset tanah di Kabupaten Siak, Riau.


Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.


Konfirmasi itu disampaikan Hasyim kepada media melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin, 5 Oktober 2026.


"Kasus dugaan penipuan dan penggelapan," ujar Hasyim.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut saat ini berada dalam penanganan penyidik Ditreskrimum Polda Riau.


Penanganan perkara itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/97/IX/RES.1.11/2026/Ditreskrimum yang diterbitkan pada 14 September 2026.


Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di wilayah hukum Provinsi Riau, termasuk Pekanbaru dan Kabupaten Siak.


Meski demikian, hingga saat ini kepolisian belum menetapkan Zulmaeta sebagai tersangka.


Proses penyidikan masih berjalan dan kepolisian juga belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun dugaan perbuatan pidana yang disangkakan kepada pihak yang dilaporkan.


Dengan demikian, status Zulmaeta dalam perkara tersebut perlu dibedakan dari status tersangka. Zulmaeta sendiri mengaku telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan sejauh ini masih berstatus sebagai saksi.


Berawal dari Transaksi Saham RSIA Andini


Di tengah proses hukum tersebut, Zulmaeta memberikan penjelasan mengenai duduk persoalan yang menurutnya menjadi latar belakang munculnya laporan dugaan penipuan dan penggelapan.


Menurut Zulmaeta, persoalan tersebut bermula dari transaksi jual beli saham RSIA Andini Pekanbaru dengan seorang dokter bernama Suryo.


Transaksi awal disebut terjadi sekitar 2016. Saat itu, Suryo membeli saham milik Zulmaeta di RSIA Andini dengan nilai sekitar Rp4 miliar hingga Rp4,5 miliar.


Sebagai bagian dari transaksi tersebut, Suryo disebut memperoleh kepemilikan saham sebesar 17 persen.


"Dia tahun 2000 berapa ya, 2016 mungkin, dia (Dr Suryo, SpOG) beli saham Andini ke saya. Rp4,5 miliar, Rp4 miliar," kata Zulmaeta kepada RIAU ONLINE, Senin, 5 Oktober 2026.


Zulmaeta menegaskan transaksi tersebut dilakukan melalui notaris dan dituangkan dalam akta jual beli saham.


Menurutnya, sebelum dokumen ditandatangani, isi akta telah dibacakan oleh notaris kepada kedua belah pihak.


Ia mengatakan Suryo mengetahui bahwa saham yang dibelinya sebesar 17 persen dan menyetujui transaksi tersebut.


"Anda membeli 17 persen, dibacakan oleh notaris. Dia setuju, dia tanda tangan, saya tanda tangan juga," ujarnya.


Seiring berjalannya waktu, hubungan bisnis tersebut kemudian berkembang hingga muncul persoalan mengenai nilai saham dan kewajiban pembayaran.


Nilai Transaksi Berkembang Menjadi Rp6,5 Miliar


Zulmaeta menjelaskan, dalam perjalanan berikutnya Suryo sempat meminta kembali uang sekitar Rp2,5 miliar kepada pihak RSIA Andini.


Namun, menurut Zulmaeta, setelah dilakukan perhitungan kembali berdasarkan perkembangan nilai saham serta keuntungan usaha, nilai saham 17 persen tersebut kemudian diperhitungkan menjadi sekitar Rp6,5 miliar.


Situasi bisnis rumah sakit kemudian disebut mengalami perubahan setelah Zulmaeta menjabat sebagai Wali Kota Payakumbuh.


Menurut Zulmaeta, kondisi usaha RSIA Andini mengalami penurunan, antara lain karena berkurangnya jumlah pasien.


Dalam kondisi tersebut, Suryo disebut kemudian meminta agar kepemilikan saham sebesar 17 persen tersebut dijual kembali kepada Zulmaeta.


"Dia minta dijualnya sahamnya ke saya lagi yang 17 persen itu," kata Zulmaeta.


Nilai saham tersebut, menurut Zulmaeta, kemudian diperhitungkan sekitar Rp6,5 miliar.


Namun persoalan transaksi tidak berhenti pada saham RSIA Andini.


Tanah di Siak Ikut Masuk Perhitungan


Dalam penjelasannya, Zulmaeta menyebut terdapat pula aset berupa tanah di wilayah Manggala, Kabupaten Siak, yang kemudian masuk dalam perhitungan kesepakatan antara dirinya dengan Suryo.


Menurut Zulmaeta, tanah tersebut sebelumnya dibeli Suryo untuk rencana pengembangan perkebunan kelapa sawit.


"Dia beli tanah. Beli tanah itu sudah dibelinya tanah itu, sudah ada di dia SKGR-nya," ujar Zulmaeta.


Namun, menurut penjelasan Zulmaeta, Suryo kemudian tidak lagi berminat mengelola lahan tersebut karena kondisi kawasan yang disebut banyak terdapat gajah.


Tanah itu selanjutnya dimasukkan ke dalam perhitungan transaksi dengan nilai sekitar Rp3,1 miliar.


Jika nilai saham sekitar Rp6,5 miliar digabungkan dengan nilai tanah sekitar Rp3,1 miliar, maka total nilai kesepakatan yang disebut Zulmaeta mencapai sekitar Rp9,6 miliar.


"Jadi jumlahnya Rp9,6 miliar," katanya.


Dalam catatan percakapan yang disebut berkaitan dengan kesepakatan tersebut, nilai transaksi kemudian disebut mencapai Rp9,614 miliar.


Skema Pembayaran: Sudah Dibayar Rp1 Miliar


Zulmaeta mengatakan kesepakatan senilai sekitar Rp9,614 miliar tersebut kemudian dituangkan dalam pengaturan pembayaran.


Ia mengaku telah melakukan pembayaran sebesar Rp1 miliar pada Juni 2025.


Dengan demikian, menurut perhitungannya, masih terdapat sisa kewajiban sekitar Rp8,614 miliar.


Dalam catatan percakapan yang disebut berkaitan dengan kesepakatan tersebut, pembayaran berikutnya dijanjikan pada September 2025 sebesar Rp3,1 miliar.


Selanjutnya terdapat tujuh kali pembayaran menggunakan cek dengan nominal masing-masing Rp787.571.462.


Pembayaran melalui cek tersebut disebut dijadwalkan secara bertahap sejak 15 Oktober 2025 hingga 15 April 2026.


Namun, dalam prosesnya, Zulmaeta mengaku menghadapi kendala dalam memenuhi kewajiban pembayaran.


Salah satu kendala yang disebutnya muncul setelah dirinya menjabat sebagai Wali Kota Payakumbuh.


Menurut Zulmaeta, setelah menjadi kepala daerah, dirinya tidak lagi leluasa memperoleh pinjaman dana seperti sebelumnya.


"Uang saya kan nggak ada. Saya harus meminjam uang. Rupanya jadi wali kota ini pinjam uang kan nggak bisa," kata Zulmaeta.


Persoalan Bunga Memperlebar Sengketa


Zulmaeta mengklaim sebenarnya telah menyiapkan dana untuk melanjutkan pembayaran.


Namun, menurut dia, muncul persoalan baru ketika pihak Suryo meminta pembayaran disertai bunga.


Zulmaeta mengatakan pada Juli 2026 dirinya sempat memiliki dana dan bermaksud membayar kewajiban yang tersisa.


Namun, menurut pengakuannya, pembayaran tersebut tidak diterima karena pihak Suryo meminta tambahan berupa bunga.


"Di bulan Juli kemarin saya ada uang. Saya mau bayar lagi yang Rp8,6 itu. Dia nggak mau, harus dibayar bunganya," terang Zulmaeta.



Permintaan bunga tersebut kemudian dipersoalkan Zulmaeta.


Ia mempertanyakan dasar pengenaan bunga karena menurutnya nilai bisnis rumah sakit justru mengalami penurunan.


Ia juga berpendapat bahwa nilai saham semestinya mempertimbangkan kondisi aktual perusahaan dan jumlah pasien RSIA Andini yang disebutnya menurun.


"Kalau rumah sakit tentu nggak mungkin bunga, Pak, karena rumah sakit malah menurun. Kan bukan Rp8, bukan Rp6,5 lagi harusnya," ujarnya.


Meski demikian, Zulmaeta mengatakan dirinya tetap berpegang pada nilai kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat.


"Kan kita sudah bilang Rp8,6,5 kan? Ya sudah," katanya.


Menurut Zulmaeta, pihak Suryo kemudian melakukan penghitungan terhadap kewajiban berikut bunga hingga nilainya disebut mencapai sekitar Rp11 miliar.


"Saya nggak tahu, tapi hitung-hitungan mereka menjadi Rp11 miliar," ujar Zulmaeta.


Bantah Melakukan Penipuan


Terkait laporan yang kini ditangani Polda Riau, Zulmaeta dengan tegas membantah telah melakukan penipuan terhadap Suryo.


Ia menilai persoalan tersebut lebih berkaitan dengan transaksi bisnis, pembayaran kewajiban, nilai saham, serta kesepakatan antara para pihak.


Menurutnya, tidak terdapat niat untuk menipu ataupun merugikan pihak lain.


"Kepolisian dianggap yang saya bilang kalau penipuan itu kan ada merugikan orang lain, Pak. Kalau definisi menipu," kata Zulmaeta.


"Saya kan nggak ada menipu dia, malahan beruntung dia. Sekarang sahamnya sudah menjadi Rp6,5 miliar," lanjutnya.


Zulmaeta juga mempertanyakan anggapan bahwa dirinya telah menikmati uang senilai Rp6,5 miliar yang menjadi bagian dari persoalan transaksi tersebut.


Menurut dia, kepemilikan saham yang menjadi objek transaksi bahkan belum sepenuhnya beralih kepada dirinya.


"Saya juga belum menikmati uang yang Rp6,5 miliar itu. Kalau sahamnya sudah balik ke saya nanti, ya saya dapat untung rumah sakit," ujarnya.


Ia menegaskan status kepemilikan saham menjadi salah satu bagian penting dalam persoalan tersebut.


"Saham dia kan belum ada alih nama. Masih atas nama dia," kata Zulmaeta.


Zulmaeta Sebut Kasus Berkembang Menjadi Isu Politik


Selain menjelaskan aspek bisnis, Zulmaeta juga menyinggung munculnya pemberitaan yang mengaitkan perkara tersebut dengan posisinya sebagai Wali Kota Payakumbuh.


Ia menilai pemberitaan mengenai kasus tersebut kemudian berkembang menjadi isu politik.


"Iya, itu orang jadi politis saja kan," ujarnya.


Meski demikian, Zulmaeta mengatakan dirinya tidak menghindari proses hukum yang sedang berlangsung.


Ia mengaku telah memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Riau untuk memberikan keterangan mengenai perkara tersebut.


Menurut Zulmaeta, pemeriksaan yang telah dijalaninya masih dalam kapasitas sebagai saksi.


"Saya sudah dipanggil, sudah saya terangkan, tapi baru jadi saksi," kata Zulmaeta.


Polisi Masih Dalami Perkara


Di sisi lain, Polda Riau masih melakukan penanganan terhadap perkara tersebut.


Dengan adanya SPDP yang diterbitkan pada 14 September 2026, perkara dugaan penipuan atau penggelapan tersebut telah masuk dalam proses penyidikan sebagaimana administrasi perkara yang disampaikan kepada pihak terkait.


Namun, hingga saat ini kepolisian belum menetapkan Zulmaeta sebagai tersangka.


Konstruksi lengkap perkara, termasuk dugaan perbuatan yang dilaporkan, alat bukti yang telah dikumpulkan, serta posisi masing-masing pihak dalam perkara tersebut masih menjadi kewenangan penyidik untuk mendalaminya.


Karena proses hukum masih berlangsung, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.


Persoalan yang mencuat kini berpusat pada transaksi saham RSIA Andini sebesar 17 persen, aset tanah di Manggala, Kabupaten Siak, serta kesepakatan pembayaran dengan nilai keseluruhan yang menurut penjelasan Zulmaeta mencapai sekitar Rp9,614 miliar.


Di satu sisi, Zulmaeta menyatakan perkara tersebut merupakan persoalan bisnis dan kewajiban pembayaran yang masih dalam proses penyelesaian.


Di sisi lain, laporan dugaan penipuan dan penggelapan telah ditangani Ditreskrimum Polda Riau dan proses penyidikan masih berjalan.


Perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan penyidik, termasuk keterangan para pihak, dokumen transaksi, akta jual beli saham, bukti pembayaran, serta dokumen terkait aset yang menjadi bagian dari kesepakatan.


Hingga kini, Polda Riau belum menyampaikan secara terbuka apakah perkara tersebut nantinya akan berujung pada penetapan tersangka atau justru berkembang ke arah penyelesaian hukum lainnya.


Yang pasti, proses hukum masih berlangsung dan seluruh pihak masih harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.


Sumber: Riauonline.co.id



#Hukum #Penipuan 

×
Berita Terbaru Update