
PETI Kembali Makan Korban di Solok Selatan: Longsor Tewaskan Empat Orang, Penertiban Dipertanyakan
D'On, Solok Selatan - Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali memakan korban jiwa di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Longsor yang terjadi di lokasi tambang ilegal di Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Selasa (6/10/2026), sekitar pukul 05.10 WIB, dilaporkan menewaskan sedikitnya empat orang penambang.
Peristiwa tragis ini kembali membuka persoalan serius mengenai keselamatan pekerja, pengawasan aktivitas pertambangan ilegal, serta efektivitas penertiban yang selama ini dilakukan aparat di kawasan tersebut.
Material tanah yang longsor menimbun sejumlah penambang yang berada di lokasi. Dalam kondisi medan pertambangan yang berisiko, longsoran tanah menjadi ancaman nyata bagi siapa pun yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Empat korban yang dilaporkan meninggal dunia seluruhnya diketahui berasal dari wilayah Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan. Mereka adalah Rafli Irfan (25), Defriadi (43), Zulpad Rianto (42), dan Firmandani (25).
Keempatnya memiliki latar belakang pekerjaan sebagai petani dan wiraswasta. Namun, mereka kini menjadi korban dalam peristiwa yang kembali menempatkan aktivitas tambang emas tanpa izin di Solok Selatan dalam sorotan publik.
Empat Warga Sangir Kehilangan Nyawa
Korban pertama, Rafli Irfan, berusia 25 tahun, merupakan warga Jorong Sariak Taba, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir. Dalam kesehariannya, Rafli tercatat bekerja sebagai petani.
Korban kedua, Defriadi, berusia 43 tahun, berasal dari Jorong Kampung Dalam, Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir. Ia diketahui bekerja sebagai wiraswasta.
Sementara itu, Zulpad Rianto, 42 tahun, merupakan warga Jorong Sungai Aro, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, yang juga bekerja sebagai wiraswasta.
Korban keempat, Firmandani, berusia 25 tahun, berasal dari jorong yang sama dengan Zulpad Rianto, yakni Jorong Sungai Aro, Nagari Lubuk Gadang Timur. Firmandani sehari-hari bekerja sebagai petani.
Keempat nama tersebut menjadi bagian dari daftar korban meninggal dunia dalam insiden longsor di kawasan PETI Jujutan.
Di balik peristiwa ini, ada keluarga yang harus menerima kabar kehilangan anggota keluarganya. Namun, lebih jauh dari duka yang ditinggalkan, tragedi tersebut juga menuntut perhatian terhadap kondisi keselamatan di lokasi pertambangan dan langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Lokasi yang Sama Pernah Ditertibkan
Tragedi di Jorong Jujutan bukan sekadar persoalan longsor. Lokasi tersebut sebelumnya juga pernah menjadi sasaran penertiban aparat terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Pada Juni 2026, polisi dilaporkan menyita satu unit ekskavator yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan emas ilegal di aliran Sungai Batang Pamong Ketek, Jorong Jujutan.
Informasi mengenai penertiban tersebut menjadi catatan penting ketika lokasi yang sama kembali dikaitkan dengan aktivitas PETI dan kini dilaporkan menjadi tempat terjadinya longsor yang menelan korban jiwa.
Meski demikian, belum ada keterangan yang memastikan apakah titik longsor pada 6 Oktober 2026 merupakan lokasi persis yang ditertibkan pada Juni lalu, apakah alat berat kembali beroperasi di kawasan itu, ataupun bagaimana aktivitas pertambangan berlangsung menjelang kejadian.
Pertanyaan tersebut penting dijawab melalui penyelidikan dan pemeriksaan lapangan. Penertiban yang pernah dilakukan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kegiatan tambang telah berhenti, sebagaimana kejadian longsor ini juga belum cukup untuk menyimpulkan adanya kegagalan penegakan hukum tanpa penjelasan resmi dan data pendukung.
Namun, fakta bahwa kawasan Jujutan pernah menjadi sasaran penertiban dan kini kembali disorot akibat tragedi mematikan membuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut layak mendapat perhatian serius.
Keselamatan Penambang Menjadi Persoalan Mendesak
Pertambangan emas tanpa izin tidak hanya berkaitan dengan persoalan legalitas kegiatan usaha. Aktivitas yang berlangsung tanpa pengawasan dan penerapan standar keselamatan yang memadai dapat meningkatkan risiko bagi pekerja maupun lingkungan sekitar.
Kondisi tanah yang labil, perubahan struktur lereng akibat penggalian, serta penggunaan alat berat dapat menjadi faktor yang perlu diperiksa dalam penyelidikan kejadian longsor. Namun, penyebab pasti peristiwa di Jorong Jujutan belum dapat dipastikan tanpa hasil pemeriksaan teknis dari pihak berwenang.
Karena itu, penyelidikan tidak cukup berhenti pada pendataan korban atau penanganan lokasi kejadian. Aparat perlu mengungkap bagaimana aktivitas pertambangan berlangsung, siapa yang mengelola kegiatan tersebut, peralatan apa yang digunakan, dan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum yang berkontribusi terhadap tragedi tersebut.
Jika ditemukan adanya pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan pertambangan ilegal atau pelanggaran lain yang berkaitan dengan kejadian ini, proses hukum perlu dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Empat korban jiwa menjadi pengingat bahwa persoalan PETI bukan sekadar urusan administrasi perizinan. Ada risiko keselamatan manusia yang harus ditangani secara serius, terutama ketika aktivitas penambangan berlangsung di kawasan yang rawan longsor.
Polisi Belum Memberikan Keterangan Resmi
Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai kronologi lengkap longsor pada Selasa pagi tersebut masih belum terungkap secara menyeluruh.
Belum tersedia penjelasan resmi yang memastikan berapa jumlah seluruh penambang yang berada di lokasi ketika longsor terjadi, bagaimana proses evakuasi berlangsung, serta apakah masih terdapat kemungkinan korban lain.
Pihak kepolisian di Sumatera Barat juga belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut saat dikonfirmasi.
Ketiadaan keterangan resmi membuat sejumlah pertanyaan mendasar masih menunggu jawaban. Di antaranya, apa penyebab utama longsor, apakah aktivitas penambangan masih berlangsung ketika kejadian terjadi, siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan di lokasi, serta langkah hukum apa yang akan ditempuh setelah insiden tersebut.
Keterangan dari kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi teknis terkait diperlukan agar informasi mengenai kejadian ini tidak berkembang berdasarkan dugaan semata.
Pemeriksaan lokasi, pengumpulan keterangan saksi, pendataan korban, serta penelusuran aktivitas pertambangan sebelum kejadian menjadi bagian penting untuk membangun gambaran peristiwa yang utuh.
Tragedi yang Menuntut Jawaban dan Tindakan Nyata
Peristiwa di Jorong Jujutan seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi pengawasan dan penanganan aktivitas PETI di Solok Selatan. Evaluasi itu tidak cukup dilakukan melalui penertiban sesaat, tetapi perlu disertai pemantauan berkelanjutan terhadap lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat penambangan ilegal.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait perlu memastikan kondisi lokasi, mengidentifikasi potensi bahaya lanjutan, serta menindaklanjuti dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin sesuai kewenangan masing-masing.
Transparansi juga menjadi hal penting. Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara, sejauh mana penyelidikan dilakukan, dan tindakan apa yang diambil untuk mencegah jatuhnya korban berikutnya.
Pada saat yang sama, setiap kesimpulan mengenai penyebab longsor maupun pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil penyelidikan, bukan semata-mata asumsi.
Empat warga Kecamatan Sangir telah dilaporkan meninggal dunia dalam tragedi ini. Kini, selain memastikan penanganan korban dan keluarga yang ditinggalkan, pertanyaan besar yang menanti jawaban adalah bagaimana aktivitas PETI di kawasan tersebut berlangsung hingga longsor mematikan kembali menjadi sorotan.
Tragedi ini bukan hanya menyisakan duka bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi ujian bagi pengawasan pertambangan dan penegakan hukum di Solok Selatan.
Sebab, penertiban yang tidak diikuti pengawasan berkelanjutan berisiko membuat persoalan serupa terus berulang. Dan ketika keselamatan manusia dipertaruhkan, penanganan PETI tidak boleh berhenti pada tindakan sesaat, melainkan harus berujung pada langkah nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Mond)
#Peristiwa #PETI #KabupatenSolokSelatan #Daerah