Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Persidangan Ijazah Wapres Gibran Bergulir di PTUN: Tim Hukum Siap Buka Dokumen Pendidikan SMP hingga S1

23 October 2026 | October 23, 2026 WIB Last Updated 2026-10-23T14:50:16Z

Persidangan Ijazah Wapres Gibran Bergulir di PTUN: Tim Hukum Siap Buka Dokumen Pendidikan SMP hingga S1



D'On, Jakarta - Isu keabsahan dan rekam jejak pendidikan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, kembali memasuki babak baru di ranah hukum. Tim kuasa hukum Gibran menegaskan kesiapan mereka untuk membuktikan seluruh dokumen pendidikan sang Wakil Presiden secara transparan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.


Keputusan mendasar ini diambil setelah majelis hakim secara resmi menerima permohonan Gibran Rakabuming Raka untuk bergabung sebagai Tergugat Intervensi dalam perkara gugatan tata usaha negara yang dilayangkan oleh pegiat pendidikan, Mercy Sihombing.


Langkah Hukum: Diterimanya Status Tergugat Intervensi


Usai jalannya persidangan di PTUN Jakarta Timur pada Kamis (22/10/2026), tim pembela hukum Gibran menyambut baik penetapan majelis hakim. Dengan masuknya Gibran sebagai pihak intervensi, tim hukum kini memiliki ruang legal formal yang sah untuk memberikan bukti-bukti tandingan secara langsung.


"Kami dari tim kuasa hukum Bapak Gibran Rakabuming Raka, sebagai tim pembela hukum Gibran Rakabuming Raka, hari ini sudah resmi diterima oleh majelis hakim pengadilan tata usaha negara," ungkap Muhammad Rullyandi, salah satu kuasa hukum Gibran.


Penetapan status ini dinilai sebagai momentum krusial untuk mengakhiri berbagai spekulasi publik mengenai riwayat pendidikan Wakil Presiden.


Janji Buka Dokumen Lengkap dari SMP hingga Perguruan Tinggi


Tim hukum menegaskan tidak akan setengah-setengah dalam proses pembuktian di persidangan. Mereka berkomitmen menyajikan berkas fisik maupun administratif pendidikan Gibran secara menyeluruh.


Anggota tim kuasa hukum lainnya, Adil Supatra Akbar, menyatakan bahwa kesempatan di meja hijau ini akan dimanfaatkan optimal untuk meluruskan narasi yang beredar.


"Tentunya ini kesempatan juga yang akan kami manfaatkan untuk membuktikan, kami akan membuktikan sejelas-jelasnya mengenai ijazah dari Pak Gibran Wapres RI," ujar Adil.


Ia menegaskan, pembuktian tersebut tidak hanya mencakup jenjang pendidikan tinggi, melainkan ditarik runut dari pendidikan dasar dan menengah:


  • Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP/SMP)
  • Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA/SMA atau sederajat)
  • Pendidikan Sarjana (S1)

"Kami akan buktikan seluruhnya bahwa Pak Gibran memiliki ijazah yang lengkap, baik dari SLTP kemudian SLTA setara sampai dengan S1," pungkasnya secara tegas.


Mengenal Objek Gugatan: Penyetaraan Ijazah Luar Negeri


Perkara di PTUN ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh pegiat pendidikan Mercy Sihombing. Gugatan ini ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Ditjen Dikmendiksus) di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).


Fokus utama gugatan ini adalah pengujian keabsahan dokumen negara berupa Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.


Fakta Penting Objek Sengketa:


  1. Lembaga Pendidikan Asal: UTS Insearch, Sydney, Australia.
  2. Kualifikasi Pendidikan: Dokumen mencatat Gibran telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch pada tahun 2006.
  3. Hasil Penyetaraan: Dinyatakan setara dengan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Indonesia, khususnya peminatan Akuntansi dan Keuangan.
  4. Pejabat Penandatangan: Ditandatangani atas nama Ditjen Dikdasmen oleh Sekretaris Ditjen saat itu, Dr. Sutanto.


Gugatan Administrasi, Bukan Sengketa Politik


Dalam keterangannya, Mercy Sihombing menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya murni berfokus pada ketertiban administrasi negara dan keterbukaan informasi publik, bukan karena dorongan politik praktis.


"Sekali lagi saya katakan bahwa gugatan ini bukan gugatan politik. Ini gugatan administrasi, yang kami persoalkan adalah satu dokumen negara, yaitu surat keterangan nomor 9149/D.D1/KS/2019 tentang penyetaraan ijazah," kata Mercy.


Mercy menilai bahwa keabsahan prosedur, kesesuaian substansi, serta kejelasan informasi yang tertuang dalam surat penyetaraan tersebut perlu diuji secara ilmiah dan legal di pengadilan. Proses di PTUN dinilai sebagai jalur yang paling tepat untuk menguji apakah penerbitan surat keputusan tersebut telah memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).


Dampak dan Harapan Publik


Masuknya tim hukum Gibran sebagai Tergugat Intervensi membuat jalannya persidangan di PTUN Jakarta Timur semakin menarik perhatian publik. Pembuktian dokumen secara transparan di ruang sidang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang mengikat, sekaligus menjawab keraguan publik secara objektif berdasarkan bukti-bukti otentik di mata hukum.


(Okz)


#Nasional #Hukum

×
Berita Terbaru Update