Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penertiban Pagar di Badan Jalan Memanas, Petugas Satpol PP Diserang Celurit di Dadok Tunggul Hitam

02 October 2026 | October 02, 2026 WIB Last Updated 2026-10-02T09:57:09Z

Penertiban Pagar di Badan Jalan Memanas, Petugas Satpol PP Diserang Celurit di Dadok Tunggul Hitam



D'On, Padang - Penertiban pagar rumah yang berdiri di atas sebagian badan jalan di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Jumat (2/10/2026), berubah menjadi situasi tegang.

Operasi yang semula ditujukan untuk mengembalikan fungsi badan jalan sebagai fasilitas publik itu mendapat penolakan dari pihak pemilik. Ketegangan bahkan meningkat ketika seorang warga disebut melakukan penyerangan terhadap petugas dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Peristiwa tersebut menjadi bagian paling menegangkan dalam penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama unsur SK4, Bhabinkamtibmas dan personel BKO Kecamatan Koto Tangah.

Penertiban dipimpin langsung Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, S.Sos., M.M.

Di balik pembongkaran sebuah pagar, persoalan yang dihadapi petugas sebenarnya jauh lebih besar: bagaimana memastikan ruang yang diperuntukkan bagi kepentingan publik tidak perlahan berubah menjadi ruang privat.

Berawal dari Pagar yang Memakan Badan Jalan

Petugas mendatangi lokasi setelah sebelumnya memberikan imbauan kepada pemilik agar membongkar secara mandiri bagian pagar yang berada di atas badan jalan.

Kesempatan tersebut, menurut Satpol PP, telah diberikan kepada pemilik.

Namun hingga petugas kembali turun ke lapangan, bagian pagar yang dinilai menggunakan ruang badan jalan tersebut belum juga dibongkar.

Satpol PP kemudian mengambil langkah penertiban.

Bagi pemerintah daerah, badan jalan bukanlah ruang yang dapat digunakan secara bebas untuk kepentingan pribadi. Keberadaannya memiliki fungsi publik, terutama untuk memastikan akses masyarakat tetap terbuka dan aktivitas lalu lintas tidak terganggu.

Karena itu, ketika sebuah pagar berdiri melewati batas lahan dan mengambil sebagian ruang badan jalan, persoalannya tidak lagi semata-mata mengenai bentuk fisik pagar.

Ada hak masyarakat yang harus dipastikan tetap tersedia.

Penolakan Berujung Ketegangan

Proses pembongkaran tidak berjalan mulus.

Pihak pemilik menunjukkan penolakan ketika petugas mulai melakukan penertiban. Situasi di lokasi kemudian memanas.

Petugas memilih tidak langsung menggunakan pendekatan represif. Komunikasi dan dialog tetap dilakukan untuk meredam ketegangan sekaligus menjelaskan alasan penertiban.

Namun dalam situasi tersebut, menurut keterangan yang disampaikan dalam kegiatan penertiban, terjadi aksi penyerangan terhadap petugas menggunakan celurit.

Insiden tersebut menambah serius persoalan di lapangan.

Penertiban yang awalnya berkaitan dengan penggunaan badan jalan akhirnya berkembang menjadi persoalan keselamatan petugas dan keamanan di lokasi.

Petugas tetap berupaya mengendalikan keadaan sehingga proses penertiban dapat dilanjutkan.

Setelah komunikasi dan pendekatan dilakukan, pembongkaran pagar akhirnya dapat diselesaikan.

Satpol PP: Penertiban Bukan untuk Menyulitkan Warga

Eka Putra Irwandi menegaskan, penertiban dilakukan bukan untuk menyulitkan masyarakat.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari tugas pemerintah dalam menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan fasilitas publik tetap menjalankan fungsinya.

“Kami selalu mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif. Penertiban bukan bertujuan untuk menyulitkan masyarakat, tetapi untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan bersama. Sebelumnya pemilik juga sudah diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” tegas Eka.

Pernyataan tersebut sekaligus menggambarkan bahwa sebelum tindakan dilakukan, pemerintah telah memberikan ruang kepada pemilik untuk menyelesaikan persoalan secara mandiri.

Namun ketika imbauan tidak ditindaklanjuti, petugas akhirnya mengambil langkah penertiban di lapangan.

Bukan Sekadar Soal Sebuah Pagar

Kasus di Dadok Tunggul Hitam memperlihatkan persoalan yang lebih luas dalam pengelolaan ruang publik.

Sebuah pagar mungkin terlihat sebagai konstruksi sederhana. Tetapi ketika pagar tersebut berdiri di atas badan jalan, persoalannya menyentuh kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Ruang publik memiliki batas dan fungsi.

Badan jalan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Ketika sebagian ruang tersebut diambil untuk kepentingan pribadi, akses yang seharusnya terbuka dapat menjadi semakin sempit.

Jika kondisi semacam itu dibiarkan, bukan tidak mungkin muncul persoalan baru. Mulai dari terganggunya akses kendaraan, berkurangnya ruang gerak pengguna jalan, hingga potensi konflik antara pemilik lahan dengan masyarakat sekitar.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa penggunaan lahan pribadi tidak melampaui batas hingga mengambil ruang yang diperuntukkan bagi kepentingan umum.

Warga Diminta Pastikan Batas Lahan Sebelum Membangun

Satpol PP Kota Padang mengingatkan masyarakat agar memastikan terlebih dahulu batas lahan sebelum mendirikan pagar, bangunan, maupun fasilitas lainnya.

Langkah tersebut terlihat sederhana, tetapi penting.

Kesalahan menentukan batas lahan dapat berujung pada persoalan ketertiban apabila bangunan yang didirikan ternyata menggunakan ruang publik.

“Jangan sampai karena tidak memperhatikan batas lahan, fasilitas umum justru ikut digunakan untuk kepentingan pribadi,” demikian penekanan Satpol PP dalam kegiatan tersebut.

Pesan itu menjadi penting karena penertiban di lapangan sering kali bukan hanya menyangkut konstruksi fisik, tetapi juga berhadapan dengan persepsi masyarakat mengenai batas antara hak pribadi dan kepentingan umum.

Ketika Ruang Publik Mulai Tergerus

Penertiban di Dadok Tunggul Hitam menjadi pengingat bahwa ruang publik tidak boleh kehilangan fungsinya secara perlahan.

Hari ini mungkin hanya sebagian badan jalan yang tertutup pagar.

Namun jika praktik semacam itu dibiarkan, sedikit demi sedikit ruang yang semestinya digunakan bersama dapat berubah menjadi ruang yang dikuasai kepentingan individual.

Di titik itulah pemerintah dituntut hadir.

Bukan semata-mata untuk membongkar pagar, tetapi untuk memastikan aturan mengenai ruang publik benar-benar berjalan dan masyarakat tetap memiliki akses terhadap fasilitas yang menjadi hak bersama.

Pada saat yang sama, penertiban juga perlu dilakukan dengan komunikasi yang baik agar tidak berkembang menjadi konflik terbuka di tengah masyarakat.

Peristiwa penyerangan terhadap petugas dengan celurit dalam penertiban tersebut menjadi catatan serius. Persoalan pemanfaatan badan jalan semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme komunikasi dan aturan yang berlaku, bukan melalui tindakan yang membahayakan keselamatan petugas maupun warga.

Pada akhirnya, persoalan Dadok Tunggul Hitam bukan hanya tentang sebuah pagar yang dibongkar.

Ini tentang batas.

Batas antara ruang pribadi dan ruang publik. Batas antara hak individu dan kepentingan masyarakat. Serta batas tindakan yang seharusnya tidak dilampaui ketika pemerintah menjalankan tugas penertiban.

Sebab ketika ruang publik mulai diklaim untuk kepentingan pribadi, yang dipertaruhkan bukan hanya lebar sebuah badan jalan, tetapi hak masyarakat untuk menggunakan ruang bersama secara aman dan nyaman.


(Mond)


#Padang #Daerah #SatpolPP #DadokTunggulHitam #KotoTangah #RuangPublik


×
Berita Terbaru Update