
Penertiban Besar-besaran Kementerian Imipas: 1.163 Pegawai Dijatuhi Sanksi, 124 Dipecat Tidak Hormat
D'On, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memperketat penertiban di lingkungan pemasyarakatan. Langkah tersebut dilakukan menyusul ditemukannya berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan wewenang, ketidaktepatan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), hingga pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP).
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengungkapkan, salah satu temuan tersebut terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.
Hasil pemeriksaan terhadap kasus di Lapas Cibinong berujung pada pemberian sanksi disiplin kepada 17 pegawai. Sanksi yang dijatuhkan berbeda-beda, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran masing-masing pegawai.
“Bahwa telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tadi, dan diancam di Pasal 8,” kata Rudi di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Dari 17 pegawai yang dikenai sanksi tersebut, satu orang diberhentikan, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, sedangkan 11 pegawai lainnya mendapatkan hukuman disiplin sedang.
“Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan yang tadi saya sebut,” ungkapnya.
Penertiban Tak Berhenti di Lapas Cibinong
Kasus di Lapas Cibinong, menurut Rudi, menjadi bagian dari langkah penertiban yang dilakukan secara lebih luas oleh Kementerian Imipas.
Penertiban dilakukan tidak hanya menyasar persoalan kedisiplinan pegawai, tetapi juga menyentuh aspek keamanan dan pengelolaan warga binaan pemasyarakatan.
Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah memindahkan ribuan narapidana ke Lapas Nusakambangan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya penataan dan penguatan pengelolaan narapidana.
“Kami sudah lakukan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yakni memindahkan 3.161 narapidana ke Lapas Nusakambangan,” ujar Rudi.
Pemindahan dalam jumlah besar tersebut menunjukkan bahwa penertiban dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap aspek pengamanan dan pengendalian narapidana.
1.163 Pegawai Dijatuhi Sanksi, 124 Dipecat
Selain pemindahan narapidana, Kementerian Imipas juga mencatat jumlah pegawai yang telah dikenai hukuman disiplin.
Rudi menyebut terdapat sekitar 1.163 pegawai yang telah dijatuhi sanksi akibat berbagai bentuk pelanggaran.
Yang menjadi perhatian, dari jumlah tersebut, 124 pegawai diberhentikan dengan tidak hormat.
“Kita jatuhi hukuman disiplin. Jumlahnya ada sekitar 1.163 pegawai, di antaranya 124 itu diberhentikan dengan tidak hormat,” jelas Rudi.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa penindakan terhadap pelanggaran di lingkungan Kementerian Imipas bukan sekadar teguran administratif. Bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksi dapat berujung pada pemberhentian.
Rudi menegaskan, setiap hukuman diberikan berdasarkan jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing pegawai.
Dengan demikian, tidak semua pelanggaran mendapatkan sanksi yang sama. Pemeriksaan dan proses penjatuhan hukuman dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan disiplin yang berlaku.
Ribuan HP dan Senjata Tajam Disita
Penertiban juga menyasar barang-barang terlarang yang berada di lingkungan pemasyarakatan.
Hasilnya, petugas menemukan 16.575 telepon genggam serta 1.063 senjata tajam.
“Kami temukan handphone atau telepon genggam dengan total 16.575, serta senjata tajam sejumlah 1.063,” kata Rudi.
Temuan tersebut menjadi salah satu perhatian serius dalam upaya memperkuat keamanan di lembaga pemasyarakatan. Keberadaan telepon genggam maupun senjata tajam di dalam lingkungan lapas berpotensi mengganggu sistem pengamanan dan ketertiban apabila tidak ditangani secara tegas.
Karena itu, penertiban terhadap barang-barang terlarang menjadi bagian penting dari agenda pembenahan pemasyarakatan.
Penertiban Menyasar Pegawai dan Sistem Keamanan
Rangkaian tindakan yang disampaikan Rudi memperlihatkan bahwa penertiban Kementerian Imipas dilakukan dari berbagai sisi.
Di satu sisi, pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahannya. Di sisi lain, pengawasan terhadap warga binaan diperkuat melalui pemindahan narapidana dan penyitaan barang-barang terlarang.
Kasus Lapas Cibinong menjadi salah satu contoh konkret bagaimana dugaan penyalahgunaan wewenang ditindak melalui mekanisme disiplin kepegawaian.
Sementara secara nasional, jumlah 1.163 pegawai yang dijatuhi sanksi, termasuk 124 pegawai yang diberhentikan dengan tidak hormat, menunjukkan skala penertiban yang dilakukan Kementerian Imipas.
Temuan 16.575 telepon genggam dan 1.063 senjata tajam sekaligus memperlihatkan tantangan besar yang masih dihadapi dalam menjaga sterilitas dan keamanan lingkungan pemasyarakatan.
Rudi menegaskan, seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Kementerian Imipas bersama tim untuk melakukan pembenahan dan penertiban.
Langkah itu diharapkan tidak berhenti pada pemberian sanksi, tetapi juga menjadi momentum memperkuat integritas petugas, memperbaiki tata kelola, serta memastikan lembaga pemasyarakatan berjalan sesuai aturan dan standar keamanan yang berlaku.
(L6)
#Nasional #KementerianImipas