Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemko Padang Bidik Pertahankan Peringkat Satu Keterbukaan Informasi Publik Sumbar, Anggaran dan Layanan Digital Diperkuat

20 October 2026 | October 20, 2026 WIB Last Updated 2026-10-20T07:22:30Z

Pemko Padang Bidik Pertahankan Peringkat Satu Keterbukaan Informasi Publik Sumbar, Anggaran dan Layanan Digital Diperkuat



D'On, Padang - Pemerintah Kota (Pemko) Padang menegaskan komitmennya untuk mempertahankan prestasi sebagai peringkat pertama Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tingkat Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2026. Tidak hanya mengandalkan capaian tahun sebelumnya, Pemko Padang juga memaparkan sejumlah langkah strategis, mulai dari penguatan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), keterbukaan dokumen anggaran, peningkatan kualitas layanan digital, hingga perluasan akses informasi publik sampai ke tingkat kelurahan.


Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Sumatera Barat Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumatera Barat, Selasa (20/10/2026).


Dalam kegiatan tersebut, Raju hadir bersama Asisten III Sekretariat Daerah Kota Padang, Corri Saidan, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang, Tommy TRD.


Turut hadir Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat sekaligus panelis, Idham Fadhli, serta Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Tanti Endang Lestari, Mona Sisca, dan Riswandy.


Di hadapan tim evaluasi, Pemko Padang mempresentasikan berbagai kebijakan, program, serta capaian dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik. Paparan tersebut menjadi bagian dari upaya menunjukkan sejauh mana pemerintah daerah menjalankan kewajibannya dalam menyediakan informasi yang akurat, transparan, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.


Bukan Sekadar Prestasi, Keterbukaan Informasi Merupakan Kewajiban Pemerintah


Dalam pemaparannya, Raju Minropa menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan semata-mata upaya mengejar penghargaan atau mempertahankan peringkat dalam evaluasi tahunan. Lebih dari itu, keterbukaan informasi merupakan kewajiban pemerintah yang harus dijalankan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.


Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan anggaran, pelaksanaan program pembangunan, hingga kebijakan yang berdampak langsung terhadap kehidupan publik.


Karena itu, pemerintah daerah harus memastikan informasi yang disampaikan tidak hanya tersedia, tetapi juga akurat, transparan, dan akuntabel.


"Pemerintah Kota Padang menyadari bahwa ini merupakan sebuah kewajiban yang diamanatkan oleh undang-undang. Tentu kita menyampaikan informasi yang akurat, transparan, dan akuntabel," ujar Raju.


Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kualitas keterbukaan informasi tidak cukup diukur dari banyaknya dokumen yang dipublikasikan. Informasi juga harus disampaikan melalui saluran yang tepat, mudah dipahami, serta dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi jalannya pemerintahan.


Dalam konteks tersebut, pelaksanaan Monev KIP menjadi momentum bagi Pemko Padang untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat sistem pelayanan informasi yang telah berjalan.


Berbekal Capaian 2025, Pemko Padang Bidik Kembali Peringkat Pertama


Optimisme Pemko Padang dalam menghadapi evaluasi KIP tahun 2026 tidak terlepas dari capaian yang diraih pada tahun sebelumnya.


Pada 2025, Kota Padang berhasil meraih peringkat pertama Keterbukaan Informasi Publik tingkat Provinsi Sumatera Barat untuk kategori pemerintah kabupaten/kota. Kota Padang juga menyandang predikat tertinggi sebagai badan publik yang informatif.


Capaian tersebut menjadi modal sekaligus tantangan bagi pemerintah daerah untuk menjaga konsistensi dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.


Mempertahankan prestasi, dalam konteks keterbukaan informasi, menuntut lebih dari sekadar mempertahankan sistem yang sudah ada. Pemerintah harus terus melakukan pembenahan, menyesuaikan pelayanan dengan perkembangan teknologi, memperluas jangkauan informasi, serta memastikan seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman dan komitmen yang sama.


Raju menyampaikan bahwa keyakinan Pemko Padang untuk kembali meraih peringkat pertama pada 2026 didukung oleh sejumlah aspek, terutama komitmen anggaran, penguatan kelembagaan, serta peningkatan kualitas informasi yang disampaikan melalui PPID.


"Insya Allah, untuk 2026 ini kita yakin dapat mempertahankan capaian peringkat satu Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tingkat Provinsi Sumatera Barat. Kita yakin karena dari aktivitas yang kita laksanakan mulai dari komitmen anggaran, penguatan kelembagaan, dan juga kualitas informasi yang sudah kita sampaikan melalui PPID, sehingga kita berharap pada 2026 ini kita kembali mendapatkan peringkat satu," ungkapnya.


Meski demikian, hasil akhir evaluasi tetap menjadi kewenangan tim penilai berdasarkan indikator dan proses penilaian yang berlaku.


Perkuat PPID hingga Kelurahan, Anggaran Khusus Disiapkan pada 2027


Salah satu poin penting dalam presentasi Pemko Padang adalah penguatan kelembagaan PPID sebagai ujung tombak pelayanan informasi publik.


Pemko Padang telah membentuk struktur PPID pelaksana di seluruh perangkat daerah. Keberadaan struktur tersebut diharapkan mampu memastikan setiap organisasi perangkat daerah memiliki mekanisme yang jelas dalam mengelola, menyediakan, mendokumentasikan, dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.


Namun, penguatan kelembagaan tidak berhenti pada tingkat perangkat daerah. Pemko Padang juga berencana memperluas dan memperkuat peran PPID hingga ke tingkat kelurahan dan unit kerja lainnya.


Langkah ini dinilai penting karena kelurahan merupakan salah satu unit pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Berbagai informasi mengenai pelayanan administrasi, program pemerintah, kegiatan pembangunan, serta kebijakan yang menyentuh kebutuhan warga memerlukan saluran komunikasi yang mudah dijangkau.


Untuk mendukung rencana tersebut, Pemko Padang menyiapkan anggaran khusus pada 2027 berupa pengadaan satu unit komputer jenis all-in-one untuk setiap kelurahan.


Perangkat tersebut secara khusus dipersiapkan untuk menunjang pelaksanaan tugas PPID, bukan sekadar memenuhi kebutuhan administrasi persuratan kelurahan.


Raju menjelaskan bahwa pengadaan perangkat tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kemampuan kelurahan dalam memberikan informasi kepada masyarakat secara tepat dan efektif dengan memanfaatkan teknologi.


"Khusus tahun 2027 depan, untuk memperkuat peran kelurahan sebagai PPID pelaksana, kita menyiapkan anggaran untuk pengadaan satu unit PC all-in-one. Hal ini bukan untuk administrasi persuratan, akan tetapi lebih kepada untuk PPID menunjang kegiatan PPID pelaksanaannya," jelas Raju.


Ia menambahkan, peralatan administrasi kelurahan pada dasarnya telah tersedia. Karena itu, perangkat tambahan yang direncanakan tersebut memiliki tujuan khusus untuk mendukung pelayanan keterbukaan informasi publik.


"Karena kalau untuk yang administrasi kelurahan sendiri itu sudah ada peralatannya, tapi ini khusus kita adakan agar lurah pun dapat memberikan informasi secara tepat dan baik dengan menggunakan teknologi yang ada," lanjutnya.


Rencana tersebut menunjukkan bahwa penguatan keterbukaan informasi membutuhkan dukungan nyata, termasuk ketersediaan perangkat teknologi di tingkat pelayanan paling dekat dengan masyarakat.


Dengan fasilitas yang memadai, kelurahan diharapkan dapat menjalankan fungsi PPID secara lebih optimal, mempercepat penyampaian informasi, serta membantu masyarakat mendapatkan informasi yang dibutuhkan tanpa harus selalu bergantung pada layanan di tingkat kota.


Dokumen Anggaran dan Program Unggulan Dibuka untuk Publik


Selain memperkuat kelembagaan, Pemko Padang juga menempatkan publikasi dokumen pemerintahan sebagai bagian penting dari penerapan keterbukaan informasi.


Sejumlah dokumen strategis telah dipublikasikan melalui berbagai kanal informasi resmi, termasuk website pemerintah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta portal PPID Kota Padang.


Dokumen yang dipublikasikan meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sembilan program unggulan kota, Rencana Umum Pengadaan (RUP), hingga informasi mengenai alokasi dana hibah dan bantuan sosial atau bansos.


Publikasi dokumen tersebut memungkinkan masyarakat memperoleh gambaran mengenai arah kebijakan pemerintah, perencanaan pembangunan, pengadaan barang dan jasa, serta alokasi anggaran untuk berbagai kebutuhan publik.


Keterbukaan informasi anggaran juga memiliki arti penting dalam membangun hubungan yang sehat antara pemerintah dan masyarakat.


Ketika dokumen perencanaan dan penggunaan anggaran tersedia untuk diakses, masyarakat memiliki kesempatan lebih luas untuk memahami kebijakan pemerintah sekaligus mencermati kesesuaiannya dengan kebutuhan daerah.


Dalam hal ini, transparansi bukan hanya berkaitan dengan penyampaian dokumen, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan program pemerintah.


Pemko Padang memandang publikasi informasi sebagai salah satu instrumen kontrol sosial. Masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai penerima informasi, tetapi juga memiliki kesempatan untuk memberikan masukan, menyampaikan keberatan, dan melaporkan persoalan melalui saluran pengaduan yang tersedia.


Dengan demikian, keterbukaan informasi diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.


Portal PPID Dilengkapi Fitur Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas


Aspek lain yang menjadi perhatian Pemko Padang adalah kemudahan akses terhadap informasi digital, termasuk bagi masyarakat penyandang disabilitas.


Portal PPID Kota Padang telah dilengkapi menu aksesibilitas (accessibility) yang menyediakan sejumlah fitur untuk membantu pengguna menyesuaikan tampilan informasi sesuai kebutuhan masing-masing.


Fitur tersebut mencakup pengaturan kontras tampilan, penyorotan tautan, pembesaran teks, bionic text, penghentian animasi sementara, pengaturan tampilan ramah disleksia, pengaturan tinggi garis, hingga fitur pembacaan teks melalui teknologi text-to-speech.


Keberadaan fitur tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap informasi pemerintahan melalui media digital.


Pengaturan kontras dan pembesaran teks, misalnya, dapat membantu pengguna yang membutuhkan tampilan lebih jelas. Sementara itu, fitur pembacaan teks dapat mendukung pengguna yang lebih mudah mengakses informasi melalui suara.


Fitur ramah disleksia juga ditujukan untuk membantu pengguna yang mengalami kesulitan tertentu dalam membaca teks.


Melalui fasilitas tersebut, portal PPID diharapkan tidak hanya menjadi tempat penyimpanan dokumen, tetapi juga menjadi sarana pelayanan informasi yang lebih inklusif.


Sebab, keterbukaan informasi pada dasarnya harus memberikan kesempatan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memperoleh informasi publik tanpa hambatan yang tidak perlu.


Meski demikian, keberadaan fitur aksesibilitas perlu terus diimbangi dengan evaluasi terhadap kemudahan penggunaan, kelengkapan informasi, dan konsistensi pembaruan konten agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.


Sengketa Informasi Diupayakan Selesai melalui Mediasi


Dalam aspek penyelesaian sengketa informasi, Pemko Padang juga memaparkan mekanisme yang mengutamakan mediasi sebelum perkara berlanjut ke tahap persidangan di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.


Penanganan sengketa tersebut dikoordinasikan melalui PPID utama dengan mengedepankan penyelesaian secara dialogis sesuai mekanisme yang berlaku.


Pendekatan mediasi diharapkan dapat membuka ruang komunikasi antara pemohon informasi dan badan publik untuk menemukan penyelesaian yang dapat diterima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Namun, penyelesaian melalui mediasi tetap harus memperhatikan hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik. Apabila sengketa tidak terselesaikan melalui mekanisme yang ditempuh, proses selanjutnya dapat dilakukan sesuai prosedur penyelesaian sengketa informasi yang berlaku.


Dengan adanya mekanisme penanganan yang jelas, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan kepastian pelayanan sekaligus mencegah persoalan informasi berkembang menjadi sengketa yang berkepanjangan.


Aspek ini penting karena kualitas keterbukaan informasi tidak hanya terlihat ketika permintaan informasi dapat dipenuhi, tetapi juga ketika pemerintah mampu menangani keberatan dan sengketa secara profesional, transparan, serta sesuai aturan.


Komitmen Anggaran dan Kualitas Layanan Jadi Kunci


Dalam evaluasi KIP, komitmen terhadap keterbukaan informasi memerlukan dukungan kebijakan, kelembagaan, sumber daya manusia, infrastruktur, dan anggaran yang memadai.


Pemko Padang menempatkan sejumlah aspek tersebut sebagai bagian dari strategi untuk mempertahankan capaian keterbukaan informasi pada 2026.


Rencana pengadaan komputer khusus bagi PPID pelaksana di setiap kelurahan pada 2027 menjadi salah satu bentuk dukungan yang dipaparkan. Di sisi lain, publikasi dokumen pemerintahan dan pengembangan fitur aksesibilitas portal PPID memperlihatkan perhatian terhadap aspek transparansi dan kemudahan akses informasi.


Kendati demikian, keberhasilan kebijakan tersebut pada akhirnya juga bergantung pada pelaksanaannya di lapangan.


Ketersediaan perangkat teknologi perlu diikuti kemampuan petugas dalam mengelola informasi, kecepatan merespons permohonan masyarakat, ketepatan data yang dipublikasikan, serta pembaruan informasi secara berkala.


Demikian pula, keterbukaan dokumen anggaran perlu disertai penyajian informasi yang jelas dan mudah dipahami agar masyarakat dapat memanfaatkannya secara optimal.


Tantangan berikutnya adalah memastikan standar pelayanan informasi diterapkan secara konsisten di seluruh perangkat daerah dan kelurahan. Dengan begitu, masyarakat memperoleh kualitas pelayanan yang baik, terlepas dari unit pemerintahan yang menjadi tempat mereka meminta informasi.


Menjaga Kepercayaan Publik melalui Transparansi


Partisipasi Pemko Padang dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Sumatera Barat Tahun 2026 menjadi kesempatan untuk memaparkan perkembangan sekaligus memperkuat pelaksanaan pelayanan informasi publik.


Capaian peringkat pertama pada 2025 memberikan landasan bagi Pemko Padang untuk melanjutkan pembenahan. Namun, target mempertahankan prestasi tersebut harus berjalan seiring dengan tujuan yang lebih mendasar, yakni memastikan masyarakat mendapatkan hak atas informasi yang dibutuhkan.


Keterbukaan informasi yang efektif dapat membantu masyarakat memahami kebijakan pemerintah, mengetahui penggunaan anggaran, mengikuti perkembangan pembangunan, serta berpartisipasi dalam pengawasan pelayanan publik.


Di sisi lain, pemerintah memperoleh ruang untuk membangun komunikasi yang lebih terbuka dengan warga, memperbaiki kualitas pelayanan, dan memperkuat pertanggungjawaban atas kebijakan yang dijalankan.


Karena itu, keberhasilan keterbukaan informasi tidak semata-mata ditentukan oleh hasil penilaian tahunan, melainkan juga oleh manfaat nyata yang dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.


Pemko Padang kini menaruh harapan besar agar berbagai langkah yang telah dilakukan, mulai dari penguatan PPID, publikasi dokumen strategis, pengembangan layanan digital yang inklusif, hingga dukungan anggaran, dapat memperkuat posisinya dalam evaluasi KIP tahun 2026.


Sebagaimana ditegaskan Raju Minropa, komitmen anggaran, penguatan kelembagaan, dan peningkatan kualitas informasi menjadi landasan optimisme pemerintah kota untuk kembali meraih peringkat pertama keterbukaan informasi publik tingkat Sumatera Barat.


Pada akhirnya, prestasi yang ingin dipertahankan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi kebanggaan pemerintah daerah, tetapi juga mencerminkan semakin terbukanya akses masyarakat terhadap informasi serta semakin kuatnya akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Kota Padang.


(Mond)



#Padang #Daerah

×
Berita Terbaru Update