
Pemko Padang Bentuk Tim Sertifikasi Pangan dan Halal, Fadly Amran Soroti Standar Higienis hingga Penataan Rumah Potong
D'On, Padang - Pemerintah Kota (Pemko) Padang mulai memperkuat langkah pembenahan sistem keamanan pangan dan jaminan kehalalan produk melalui pembentukan Tim Fasilitasi Sertifikasi Keamanan Pangan dan Sertifikasi Halal. Langkah ini tidak hanya diarahkan untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memenuhi persyaratan sertifikasi, tetapi juga untuk memastikan produk yang beredar di tengah masyarakat aman dikonsumsi, higienis, dan terjamin kehalalannya.
Pembentukan tim tersebut dipimpin langsung Wali Kota Padang, Fadly Amran, dalam pertemuan di Gedung Putih, Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Selasa (13/10/2026). Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sumatera Barat, Ikrar Abdi, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang, Irwan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Padang, Didi Aryadi, Kepala Dinas Perikanan dan Pangan, Alfiadi, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Pembentukan tim ini menjadi bagian dari upaya Pemko Padang membangun tata kelola pangan yang lebih terarah, mulai dari proses produksi, pemotongan hewan, distribusi, hingga penjualan produk kepada konsumen. Pemerintah daerah juga ingin memastikan bahwa proses sertifikasi tidak berhenti pada pemenuhan dokumen administratif, tetapi benar-benar diikuti perbaikan standar produksi dan pengawasan di lapangan.
Fadly Amran: Sertifikasi Jangan Berhenti pada Administrasi
Dalam arahannya, Fadly Amran menegaskan bahwa keamanan pangan dan sertifikasi halal merupakan dua aspek penting yang harus berjalan beriringan. Keduanya berkaitan langsung dengan perlindungan konsumen, kepercayaan masyarakat, serta keberlanjutan usaha para pelaku UMKM.
Menurutnya, keberadaan sertifikat harus mencerminkan kualitas proses produksi dan penanganan pangan yang memenuhi ketentuan. Produk yang dipasarkan kepada masyarakat harus memiliki jaminan keamanan dan kehalalan sesuai dengan standar yang berlaku.
“Keamanan pangan dan sertifikasi halal harus berjalan bersama. Kita ingin produk yang beredar benar-benar aman, higienis, dan terjamin kehalalannya, sehingga masyarakat terlindungi dan produk lokal semakin dipercaya,” tegas Fadly.
Ia menekankan bahwa pengawasan tidak boleh hanya berfokus pada produk akhir yang dijual di pasar. Pemerintah harus melihat keseluruhan rantai pasok pangan, termasuk sumber bahan baku, tempat pemotongan hewan, pemasok, distributor, lokasi penyimpanan, hingga proses penjualan kepada masyarakat.
Pendekatan menyeluruh tersebut dinilai penting agar persoalan keamanan pangan dapat ditangani sejak awal, bukan sekadar setelah produk beredar dan menimbulkan persoalan.
Dengan demikian, Tim Fasilitasi Sertifikasi diharapkan mampu menyinergikan pembinaan, pendampingan, pemeriksaan persyaratan, dan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Rumah Potong dan Penjualan Daging Jadi Perhatian
Salah satu persoalan yang mendapat perhatian khusus Fadly Amran adalah penataan tempat pemotongan dan penjualan daging serta ayam yang belum memenuhi standar kelayakan dan kebersihan.
Menurutnya, kualitas pangan tidak dapat dipisahkan dari kondisi sarana dan prasarana yang digunakan. Tempat pemotongan yang tidak tertata, fasilitas yang kurang memadai, serta drainase yang buruk berpotensi menghambat penerapan prinsip higiene dan sanitasi.
Karena itu, pembenahan harus mencakup penyediaan fasilitas pemotongan yang layak, perbaikan saluran drainase, penataan lokasi penjualan, serta pengawasan terhadap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tersebut.
“Tempat pemotongan harus tertata dan memenuhi standar, dengan solusi relokasi serta fasilitas yang layak jika diperlukan. Kita ingin proses pemotongan yang bersih dan sesuai standar agar hasilnya dapat dipasarkan dengan baik,” ujar Fadly.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Pemko Padang tidak hanya menargetkan peningkatan jumlah produk bersertifikat, tetapi juga mendorong pembenahan lingkungan usaha yang menjadi bagian penting dalam rantai keamanan pangan.
Jika diperlukan, penataan lokasi usaha dapat dilakukan melalui relokasi dengan mempertimbangkan ketersediaan fasilitas yang memenuhi persyaratan. Namun, pelaksanaannya perlu disertai kajian dan koordinasi agar solusi yang diambil tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha masyarakat.
Di sisi lain, pengawasan terhadap rumah potong, pedagang daging, dan ayam juga perlu dilakukan secara terukur sehingga pelaku usaha memahami standar yang wajib dipenuhi serta langkah perbaikan yang harus dilakukan.
Tim Diminta Menyusun Peta Jalan, Target, dan Kebutuhan Anggaran
Agar pembentukan tim tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, Fadly meminta adanya peta jalan atau roadmap yang jelas dan terukur. Dokumen tersebut diharapkan memuat tahapan pelaksanaan, sasaran penerima fasilitasi, kebutuhan anggaran, serta target yang ingin dicapai.
“Tim ini harus menyusun peta jalan yang jelas, mencakup kebutuhan anggaran dan target pelaksanaan, untuk membangun sistem pangan yang lebih baik. Utamakan pembinaan dan insentif bagi pelaku usaha sebelum mempertimbangkan sanksi,” tegasnya.
Penyusunan peta jalan menjadi penting untuk menentukan prioritas, mengingat karakteristik usaha pangan di Kota Padang beragam. Sebagian pelaku usaha mungkin membutuhkan pendampingan administratif, sementara yang lain memerlukan perbaikan sarana produksi, peningkatan sanitasi, atau pemenuhan persyaratan teknis tertentu.
Melalui pemetaan tersebut, pemerintah dapat menentukan pelaku usaha yang perlu mendapat pendampingan terlebih dahulu, fasilitas yang harus dibenahi, serta bentuk dukungan yang paling sesuai.
Fadly juga mendorong pendekatan bertahap dengan melibatkan koperasi dan pelaku usaha yang telah siap memenuhi standar. Langkah ini diharapkan dapat menjadi titik awal penerapan sistem yang lebih tertib sebelum diperluas kepada kelompok usaha lainnya.
Pendekatan pembinaan dan pemberian insentif juga menjadi perhatian. Pelaku usaha perlu diberikan pemahaman, pendampingan, dan kesempatan untuk memperbaiki kekurangan sebelum pemerintah mempertimbangkan langkah penegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mal Pelayanan Publik Didorong Permudah Proses Sertifikasi
Selain membenahi sarana produksi, Pemko Padang juga mengkaji penyederhanaan proses perizinan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP). Upaya ini diarahkan untuk mempermudah pelaku UMKM dalam mengakses layanan administrasi dan memperoleh informasi mengenai persyaratan sertifikasi.
Selama ini, pemenuhan standar usaha dapat melibatkan sejumlah persyaratan yang berbeda, bergantung pada jenis produk, proses produksi, serta karakteristik sarana usaha. Karena itu, koordinasi antarlembaga dan kejelasan alur layanan menjadi faktor penting agar pelaku usaha tidak kesulitan memahami tahapan yang harus dilalui.
Melalui penguatan layanan di MPP, pemerintah diharapkan dapat membangun mekanisme pelayanan yang lebih terintegrasi, mulai dari pemberian informasi, konsultasi persyaratan, hingga pendampingan pengurusan dokumen sesuai kewenangan instansi terkait.
Pemko Padang juga akan mengkaji penyediaan fasilitas pemotongan yang higienis dan penataan sistem penjualan agar perbaikan standar tidak hanya dibebankan kepada pelaku usaha secara individual.
Dengan dukungan fasilitas dan pelayanan yang tepat, proses peningkatan standar diharapkan dapat berjalan lebih realistis, terutama bagi UMKM yang memiliki keterbatasan sumber daya.
BPJPH Sumbar Siap Dukung Pembiayaan dan Pendampingan Halal
Kepala BPJPH Sumbar, Ikrar Abdi, menyambut baik pembentukan Tim Fasilitasi Sertifikasi Keamanan Pangan dan Sertifikasi Halal di Kota Padang.
Ia menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah daerah membantu UMKM memenuhi kewajiban sertifikasi halal, termasuk melalui fasilitasi pembiayaan, pendampingan pengajuan, dan pemenuhan persyaratan sertifikasi.
“Dukungan mencakup pembiayaan sertifikasi dari APBN, APBD, dan pihak swasta, serta pendampingan pengajuan dan pemenuhan persyaratan, termasuk penyediaan juru sembelih halal bersertifikat,” ungkap Ikrar.
Dukungan pembiayaan menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan karena kemampuan pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan sertifikasi tidak selalu sama. Melalui koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak swasta, peluang fasilitasi diharapkan dapat dimanfaatkan secara lebih terarah sesuai program dan ketentuan yang tersedia.
Selain pembiayaan, pendampingan juga memiliki peran penting untuk membantu pelaku usaha memahami persyaratan dokumen, proses pengajuan, serta penerapan ketentuan halal dalam kegiatan produksi.
Ketersediaan juru sembelih halal bersertifikat turut menjadi perhatian, terutama dalam mendukung proses penyembelihan hewan yang memenuhi ketentuan syariat Islam dan standar yang berlaku.
Sinergi dengan BPJPH diharapkan membuat program sertifikasi lebih mudah diakses oleh UMKM, sekaligus memperkuat pemahaman bahwa jaminan halal perlu diterapkan melalui proses yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
BBPOM Padang Tekankan Perbedaan Sertifikasi dan Pengawasan Produk
Sementara itu, Kepala BBPOM di Padang, Irwan, mengapresiasi langkah Pemko Padang dalam memperkuat fasilitasi sertifikasi keamanan pangan. Ia menekankan perlunya kejelasan sasaran program, terutama dalam membedakan sertifikasi atau pemenuhan persyaratan sebelum produk dipasarkan (pre-market) dengan pengawasan setelah produk beredar (post-market).
Kedua tahapan tersebut memiliki fungsi berbeda, tetapi saling melengkapi dalam sistem perlindungan konsumen.
Pada tahap sebelum pemasaran, perhatian diarahkan pada pemenuhan persyaratan yang berlaku bagi produk atau sarana usaha sesuai kategori dan jenis kegiatan. Sementara itu, pengawasan setelah produk beredar bertujuan memastikan produk yang sampai kepada masyarakat tetap memenuhi ketentuan keamanan, mutu, dan aspek lain yang menjadi kewenangan instansi terkait.
Irwan juga menyoroti pentingnya menentukan sasaran fasilitasi secara spesifik. Tim perlu memastikan apakah program akan diprioritaskan untuk sarana produksi, seperti usaha pengolahan tahu, tempe, mi, dan kerupuk, atau mencakup sarana distribusi yang menyalurkan produk kepada konsumen.
Penentuan sasaran ini diperlukan agar pendampingan tidak tumpang tindih dan pelaksanaannya sesuai dengan kebutuhan masing-masing jenis usaha.
Usaha pengolahan pangan memiliki karakteristik proses produksi dan kebutuhan pengawasan yang berbeda dengan sarana distribusi. Karena itu, pemetaan berdasarkan jenis kegiatan usaha dapat membantu pemerintah menentukan bentuk pembinaan dan persyaratan yang relevan.
Kejelasan pembagian peran antara Pemko Padang, BPJPH, BBPOM, dan instansi terkait juga dibutuhkan agar setiap tahapan program berjalan sesuai kewenangan masing-masing.
Ujian Berikutnya: Implementasi dan Dampak Nyata bagi UMKM
Pembentukan Tim Fasilitasi Sertifikasi Keamanan Pangan dan Sertifikasi Halal menjadi langkah awal bagi Pemko Padang untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.
Namun, efektivitas program ini nantinya akan ditentukan oleh pelaksanaan di lapangan. Pemetaan usaha, penentuan prioritas, kepastian dukungan pembiayaan, pendampingan teknis, serta pembenahan sarana produksi perlu diterjemahkan ke dalam program kerja yang terukur.
Keberhasilan tim juga tidak cukup dinilai dari banyaknya kegiatan sosialisasi atau dokumen yang diproses. Perbaikan kondisi tempat produksi, meningkatnya kepatuhan terhadap standar, kemudahan akses sertifikasi, serta tumbuhnya kepercayaan konsumen merupakan aspek penting yang perlu diperhatikan dalam evaluasi program.
Bagi UMKM, sertifikasi yang didukung perbaikan kualitas produksi dapat menjadi modal untuk memperluas pasar dan meningkatkan kepercayaan pelanggan. Sementara bagi masyarakat, sistem keamanan pangan yang lebih baik memberikan perlindungan terhadap produk yang dikonsumsi sehari-hari.
Melalui kolaborasi Pemko Padang, BPJPH Sumbar, BBPOM di Padang, dan pelaku usaha, pembentukan tim ini diharapkan menjadi fondasi bagi sistem pangan yang lebih tertib, higienis, aman, dan terjamin kehalalannya.
Kini, tantangan utama berada pada konsistensi pelaksanaan: memastikan setiap rencana memiliki target, setiap pelaku usaha memperoleh kejelasan pendampingan, dan setiap pembenahan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Padang.