
Optimalkan PAD, Pemko Padang dan UPTD PPD Perkuat Sinergi: Siapkan Lapak Sabako dan Layanan Drive-Thru Pajak Kendaraan
D'On, Padang - Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus memperkuat langkah strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama melalui peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor serta pengembangan inovasi pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat.
Salah satu upaya yang didorong adalah memperkuat sinergi antara Pemko Padang dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) di Padang, termasuk melalui pengembangan layanan Samsat yang mampu menjangkau lebih banyak wajib pajak.
Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi Wali Kota Padang, Fadly Amran, bersama Kepala UPTD PPD di Padang, Defrizal, di Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Selasa (20/10/2026).
Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumatera Barat, Panji Akbar; Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Padang, Didi Aryadi; Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Atos; serta Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang, Elvira.
Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi antarlembaga, terutama dalam menyikapi perubahan mekanisme penerimaan pajak kendaraan bermotor, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta menghadirkan inovasi pelayanan yang dapat mendorong pertumbuhan penerimaan daerah.
Fadly Amran: Optimalisasi PAD Harus Diiringi Kemudahan Pelayanan
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa optimalisasi PAD tidak dapat dilakukan hanya dengan mengandalkan upaya penagihan. Diperlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan, disertai inovasi pelayanan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Menurutnya, pelayanan yang mudah dijangkau dan tidak menyulitkan masyarakat menjadi salah satu faktor penting untuk mendorong peningkatan kesadaran membayar pajak tepat waktu.
Karena itu, Pemko Padang menyambut baik upaya penguatan kerja sama dengan UPTD PPD di Padang, termasuk melalui pengembangan layanan Samsat yang lebih dekat dengan pusat aktivitas masyarakat.
“Optimalisasi pendapatan daerah membutuhkan sinergi dan kolaborasi semua pihak. Kami berharap inovasi layanan perpajakan semakin memudahkan masyarakat dan mendorong kesadaran untuk membayar pajak tepat waktu,” ujar Fadly.
Ia menekankan, penerimaan daerah yang optimal memiliki arti penting bagi keberlanjutan pembangunan. Semakin baik pengelolaan pendapatan daerah, semakin besar pula ruang fiskal yang dapat dimanfaatkan pemerintah untuk mendukung berbagai program pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Oleh sebab itu, upaya meningkatkan penerimaan pajak perlu berjalan beriringan dengan pembenahan sistem pelayanan, peningkatan koordinasi, serta edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi kendaraan.
Perubahan Skema Opsen, Pemerintah Daerah Dituntut Lebih Proaktif
Dalam audiensi tersebut, Kepala UPTD PPD di Padang, Defrizal, memaparkan perubahan mekanisme penerimaan pajak kendaraan bermotor setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Perubahan tersebut membawa konsekuensi terhadap pola penerimaan pendapatan pemerintah daerah, termasuk dalam hal pembagian penerimaan pajak kendaraan bermotor antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Defrizal menjelaskan, sebelumnya penerimaan pajak kendaraan bermotor dihimpun pemerintah provinsi, kemudian dibagihasilkan kepada pemerintah kabupaten/kota secara berkala, yakni setiap tiga bulan.
Kini, melalui skema opsen, pembagian penerimaan dilakukan secara langsung ketika transaksi pembayaran pajak berlangsung.
Perubahan ini membuat pemerintah kabupaten/kota memiliki peluang untuk memantau penerimaan secara lebih cepat sekaligus menuntut kesiapan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah masing-masing.
“Sekarang, realisasi penerimaan bisa dipantau setiap saat sesuai transaksi yang terjadi. Karena itu, pemerintah kabupaten/kota dituntut proaktif dalam meningkatkan kepatuhan dan penagihan pajak melalui sinergi dengan Samsat,” jelas Defrizal.
Dengan mekanisme tersebut, koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi yang terlibat dalam pelayanan pajak kendaraan bermotor menjadi semakin penting. Upaya peningkatan penerimaan tidak cukup hanya dilakukan pada saat pembayaran, tetapi juga perlu didukung pendataan yang baik, pengawasan administrasi, sosialisasi, dan upaya mengingatkan masyarakat yang belum memenuhi kewajibannya.
Bagi Pemko Padang, kondisi ini menjadi tantangan sekaligus peluang untuk memperkuat strategi pengelolaan pendapatan daerah agar lebih terukur dan responsif terhadap perkembangan realisasi penerimaan.
Alokasi Rp2 Miliar hingga Rp3 Miliar untuk Mendukung Pemungutan Pajak
Defrizal juga menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota perlu mengalokasikan anggaran sekitar 1,25 hingga 1,75 persen dari penerimaan opsen pajak untuk mendukung kegiatan pemungutan pajak bersama.
Khusus di Kota Padang, alokasi tersebut diperkirakan mencapai Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.
Alokasi ini menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan kegiatan pemungutan pajak dan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan pihak terkait.
Dengan dukungan anggaran yang memadai, kegiatan peningkatan kepatuhan wajib pajak diharapkan dapat berjalan lebih efektif. Namun, pelaksanaannya tetap perlu diarahkan pada kegiatan yang tepat sasaran, termasuk peningkatan kualitas pelayanan, penguatan koordinasi, dan perluasan jangkauan layanan kepada masyarakat.
Dalam konteks tersebut, Pemko Padang dan UPTD PPD di Padang perlu memastikan agar kolaborasi yang dibangun tidak hanya berorientasi pada pencapaian angka penerimaan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi wajib pajak.
Kemudahan mengakses layanan, kejelasan prosedur, dan ketepatan administrasi menjadi bagian penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan perpajakan.
Lapak Sabako Diusulkan Hadir di Balai Kota Padang
Salah satu terobosan pelayanan yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah usulan pembukaan Lapak Sabako atau Layanan Pajak Samsat Balai Kota di lingkungan Balai Kota Padang.
Layanan ini direncanakan memanfaatkan satu ruangan di kawasan perkantoran Balai Kota untuk mendekatkan pelayanan pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat.
Kehadiran Lapak Sabako diharapkan dapat menjadi alternatif bagi warga yang ingin mengakses layanan Samsat tanpa harus mendatangi lokasi pelayanan utama.
Usulan ini juga diarahkan untuk menjangkau masyarakat dari Kecamatan Kuranji dan Kecamatan Koto Tangah yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Kedua wilayah tersebut menjadi perhatian dalam upaya memperluas jangkauan pelayanan dan mendorong masyarakat agar lebih tertib memenuhi kewajiban perpajakannya.
Melalui layanan yang lebih dekat, masyarakat diharapkan memiliki pilihan yang lebih praktis untuk memperoleh informasi maupun mengurus kebutuhan administrasi perpajakan kendaraan sesuai dengan jenis layanan yang tersedia.
Dari sisi pemerintah, pendekatan ini juga membuka peluang untuk meningkatkan interaksi langsung dengan wajib pajak, memberikan edukasi mengenai kewajiban pembayaran, serta mengingatkan masyarakat tentang pentingnya memperbarui data kepemilikan kendaraan.
Meski masih berupa usulan yang dibahas dalam audiensi, rencana pembukaan Lapak Sabako menunjukkan adanya dorongan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Apabila direalisasikan, layanan tersebut diharapkan dapat memperkuat aksesibilitas pelayanan Samsat sekaligus mendukung peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kota Padang.
Drive-Thru Pajak Kendaraan Lima Tahunan Diusulkan pada 2027
Selain Lapak Sabako, UPTD PPD di Padang juga mengusulkan pengembangan layanan drive-thru untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor lima tahunan pada 2027.
Usulan ini menjadi salah satu agenda inovasi pelayanan yang dibahas untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus kewajiban administrasi kendaraan.
Berbeda dari layanan drive-thru pada umumnya yang lebih dikenal untuk pembayaran pajak tahunan, fasilitas yang diusulkan tersebut dirancang untuk melayani kebutuhan pembayaran pajak kendaraan lima tahunan.
Pengembangan layanan ini diharapkan dapat memberikan alternatif pelayanan yang lebih praktis bagi masyarakat, dengan tetap memperhatikan persyaratan administrasi dan prosedur yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, pengurusan pajak kendaraan lima tahunan berkaitan dengan pembaruan administrasi registrasi kendaraan dan penggantian tanda nomor kendaraan bermotor sesuai ketentuan. Karena itu, mekanisme pelayanan perlu dirancang dengan mempertimbangkan tahapan pemeriksaan dan persyaratan yang diperlukan.
Apabila dapat diwujudkan, layanan drive-thru tersebut berpotensi menjadi langkah inovatif dalam meningkatkan kenyamanan masyarakat sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik.
Meski demikian, rencana pembangunan fasilitas itu masih berupa usulan untuk 2027. Realisasinya tentu memerlukan pembahasan lebih lanjut, termasuk kesiapan fasilitas, mekanisme operasional, serta koordinasi antara instansi yang terlibat.
Kerja Sama Samsat Keliling dan Drive-Thru Terus Diperkuat
Defrizal menambahkan, kerja sama antara Pemko Padang dan UPTD PPD di Padang selama ini telah berjalan baik, antara lain melalui pengadaan mobil Samsat Keliling dan penyediaan layanan drive-thru.
Kedua bentuk pelayanan tersebut merupakan bagian dari upaya mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat sekaligus memberikan alternatif bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Samsat Keliling memungkinkan pelayanan menjangkau masyarakat di berbagai lokasi, sedangkan layanan drive-thru memberikan pilihan bagi wajib pajak yang membutuhkan proses pelayanan secara lebih praktis.
Ke depan, kerja sama tersebut dinilai perlu terus diperkuat agar berbagai inovasi pelayanan dapat berjalan beriringan dengan upaya peningkatan penerimaan daerah.
“Kerja sama dengan Pemko Padang selama ini berjalan baik, antara lain melalui pengadaan mobil Samsat Keliling dan penyediaan layanan drive-thru. Ke depan, sinergi ini perlu ditingkatkan agar penerimaan pajak lebih optimal, target tercapai, dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat,” ungkapnya.
Penguatan kerja sama ini diharapkan tidak hanya memperluas jangkauan pelayanan, tetapi juga membantu pemerintah mengidentifikasi kendala yang dihadapi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Dengan demikian, kebijakan peningkatan penerimaan dapat dilaksanakan melalui kombinasi antara kemudahan pelayanan, sosialisasi yang berkelanjutan, dan penguatan kepatuhan administrasi.
Masyarakat Diimbau Tertib Pajak dan Segera Balik Nama Kendaraan
Di tengah upaya memperkuat penerimaan daerah, Defrizal turut mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor dan memperbarui administrasi kepemilikan kendaraan.
Menurutnya, tunggakan pajak tidak hanya menjadi persoalan bagi penerimaan daerah, tetapi juga dapat menimbulkan kendala administrasi bagi pemilik kendaraan.
Ia juga menyoroti pentingnya pembaruan data kepemilikan ketika kendaraan dijual atau berpindah tangan.
Pemilik lama diimbau segera melaporkan penjualan kendaraan untuk mengurus pemblokiran data kendaraan sesuai prosedur yang berlaku. Sementara itu, pembeli kendaraan bekas perlu segera melakukan proses balik nama agar data kepemilikan tercatat sesuai kondisi sebenarnya.
“Sekarang, kami mengimbau masyarakat Kota Padang agar tertib membayar pajak dan memperbarui administrasi kendaraan, karena tunggakan pajak dapat menurunkan nilai jual kendaraan di samping menimbulkan persoalan administrasi. Jika kendaraan dijual, pemilik harus segera melaporkannya untuk pemblokiran data, sedangkan pembeli wajib melakukan balik nama agar kepemilikan kendaraan tercatat sesuai data sebenarnya,” imbaunya.
Imbauan tersebut menjadi pengingat bahwa tertib administrasi kendaraan merupakan tanggung jawab pemilik maupun pembeli.
Data kepemilikan yang sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat membantu menghindari persoalan administrasi di kemudian hari, sekaligus mendukung ketepatan pendataan kendaraan bermotor.
Di sisi lain, peningkatan kesadaran masyarakat juga menjadi faktor penting untuk memperkuat efektivitas pemungutan pajak. Pelayanan yang semakin mudah perlu diimbangi dengan kemauan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya secara tepat waktu.
Sinergi dan Inovasi Jadi Kunci Optimalisasi Pendapatan Daerah
Audiensi antara Fadly Amran dan Defrizal menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam memperkuat pengelolaan pendapatan daerah di Kota Padang.
Perubahan mekanisme penerimaan melalui skema opsen menuntut pemerintah daerah untuk semakin aktif memantau realisasi pendapatan, memperkuat koordinasi, serta mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat.
Pada saat yang sama, inovasi pelayanan seperti Lapak Sabako dan rencana drive-thru untuk pajak kendaraan lima tahunan menjadi langkah yang diusulkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan perpajakan.
Kedua usulan tersebut masih memerlukan tindak lanjut agar dapat diwujudkan sesuai kebutuhan dan kesiapan masing-masing instansi.
Bagi Pemko Padang, optimalisasi PAD bukan semata-mata persoalan meningkatkan penerimaan, melainkan juga membangun sistem pelayanan yang efisien, mudah dijangkau, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Sementara bagi masyarakat, kemudahan pelayanan perlu disertai kesadaran untuk membayar pajak tepat waktu, memperbarui administrasi kendaraan, serta memastikan status kepemilikan tercatat dengan benar.
Melalui sinergi yang berkelanjutan antara Pemko Padang, UPTD PPD, dan seluruh pihak terkait, upaya meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor diharapkan semakin terarah. Pada akhirnya, penerimaan daerah yang dikelola secara optimal dapat mendukung keberlanjutan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kota Padang.
(Mond)
#Padang #Daerah