
Minta Dakwaan Dibatalkan dan Keluar dari Tahanan, Febrie Adriansyah Tantang Jaksa Uraikan Dugaan Pemaksaan
D'On, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat membatalkan seluruh dakwaan yang ditujukan kepadanya. Tak hanya meminta dakwaan dinyatakan batal, Febrie juga memohon agar berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan dirinya segera dibebaskan dari tahanan.
Permohonan tersebut disampaikan Febrie saat membacakan nota perlawanan atau eksepsi dalam persidangan pada Rabu (14/10/2026). Dalam pembelaan awalnya itu, Febrie menilai surat dakwaan penuntut umum disusun secara tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat sehingga menurutnya tidak layak dijadikan dasar untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap berikutnya.
Di hadapan majelis hakim, Febrie meminta seluruh dalil yang disampaikan dalam nota perlawanan dirinya dan tim penasihat hukum diterima. Ia juga meminta hakim menyatakan surat dakwaan batal atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
"(Memohon majelis) menerima seluruh dalil-dalil dalam Nota Perlawanan terdakwa dan advokat. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum disusun secara tidak jelas, tidak lengkap dan tidak cermat. Menyatakan untuk itu surat dakwaan penuntut umum harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Mengembalikan berkas perkara dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU)," kata Febrie saat membacakan nota perlawanannya.
Permintaan tersebut menjadi bagian penting dari strategi pembelaan Febrie. Melalui eksepsi, pihak terdakwa mempersoalkan aspek formal dan kejelasan surat dakwaan sebelum pemeriksaan perkara berlanjut pada pembuktian pokok perkara.
Bagi Febrie, kejelasan dakwaan merupakan hal mendasar agar dirinya dapat memahami secara konkret perbuatan yang dituduhkan dan menyusun pembelaan secara tepat di hadapan hukum.
Minta Dibebaskan Seketika dari Tahanan
Tidak berhenti pada permintaan pembatalan dakwaan, Febrie juga meminta majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum mengeluarkannya dari tahanan segera setelah putusan atas eksepsi dibacakan.
Permintaan tersebut disampaikan secara tegas dalam bagian petitum atau tuntutan yang tercantum dalam nota perlawanannya.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa seketika setelah putusan ini dibacakan. Membebankan biaya perkara pidana ini kepada negara. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Terdakwa memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," sambungnya.
Dengan permohonan itu, Febrie meminta majelis hakim tidak hanya menilai kelengkapan dan kecermatan dakwaan, tetapi juga memberikan putusan yang mengabulkan seluruh permohonan pembelaannya.
Namun, permintaan pembatalan dakwaan dan pembebasan dari tahanan tersebut masih merupakan permohonan pihak terdakwa. Keputusan mengenai diterima atau ditolaknya eksepsi sepenuhnya berada di tangan majelis hakim setelah mempertimbangkan argumentasi yang diajukan pihak terdakwa maupun penuntut umum.
Apabila eksepsi diterima, konsekuensi hukumnya bergantung pada pertimbangan dan amar putusan hakim. Karena itu, permintaan pembebasan dari tahanan tidak serta-merta berarti Febrie telah dibebaskan atau perkara yang menjeratnya dinyatakan berakhir.
Bawa Rekam Jejak Pengabdian 30 Tahun di Kejaksaan
Dalam nota perlawanannya, Febrie juga mengungkapkan perjalanan panjang pengabdiannya selama kurang lebih 30 tahun di institusi Kejaksaan.
Ia menegaskan, penyampaian riwayat karier tersebut bukan dimaksudkan untuk meminta perlakuan istimewa ataupun membangun anggapan bahwa pejabat yang memiliki masa pengabdian panjang tidak dapat tersentuh hukum.
"Saya menyampaikan riwayat pengabdian ini bukan untuk meminta keistimewaan, dan bukan pula untuk menyatakan bahwa jabatan atau masa kerja yang panjang membuat seseorang kebal dari hukum," ujar Febrie di ruang sidang.
Pernyataan itu menjadi salah satu bagian penting dalam pembelaannya. Febrie menyadari bahwa pengalaman panjang dan jabatan strategis yang pernah diembannya tidak otomatis membebaskannya dari pertanggungjawaban hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran.
Meski demikian, ia meminta majelis hakim melihat riwayat profesionalnya sebagai konteks dalam menilai tuduhan yang menurutnya bertentangan dengan karakter dan sikap yang selama ini berusaha dipertahankannya selama bertugas.
Febrie mengaku selalu berupaya menjaga integritas serta menghindari penyimpangan maupun perbuatan tercela selama menjalankan tugas sebagai jaksa.
Baginya, rekam jejak pengabdian tersebut perlu ditempatkan secara proporsional dalam menilai perkara yang sedang dihadapinya, tanpa mengesampingkan kewajiban untuk menguji setiap tuduhan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
Pernah Menduduki Sejumlah Jabatan Strategis di Gedung Bundar
Febrie menjelaskan, sebagian besar perjalanan kariernya di Kejaksaan berkaitan dengan penanganan tindak pidana korupsi.
Ia pernah menduduki sejumlah posisi penting di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau yang dikenal dengan sebutan Gedung Bundar di Kejaksaan Agung.
Sebelum menduduki jabatan Jampidsus, Febrie pernah menjabat sebagai Direktur Penuntutan dan Direktur Penyidikan. Kedua posisi tersebut berkaitan langsung dengan proses penanganan perkara pidana, mulai dari tahapan penyidikan hingga penuntutan.
Menurut Febrie, jabatan-jabatan tersebut merupakan hasil pengabdian dan kepercayaan pimpinan, bukan sesuatu yang diperoleh melalui permintaan pribadi.
"Seluruhnya adalah murni karena pengabdian saya, serta karakter saya yang menurut pimpinan saya patut untuk mengemban jabatan tersebut, yang kemudian saya tinggalkan karena saya diminta mundur dari jabatan dimaksud," tuturnya.
Ia juga mengklaim tidak pernah meminta jabatan sejak pertama kali berkarier sebagai jaksa.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menggambarkan perjalanan profesionalnya selama puluhan tahun di institusi penegak hukum. Meski demikian, riwayat jabatan dan pengabdian seseorang tetap harus dibedakan dari persoalan pembuktian atas dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa di pengadilan.
Dalam proses peradilan, penilaian terhadap seseorang harus didasarkan pada fakta yang relevan, alat bukti yang sah, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Klaim Tak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin
Selain menguraikan perjalanan kariernya, Febrie mengaku tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin maupun sanksi terkait pelanggaran kode etik selama menjalankan tugas di Kejaksaan.
Ia menyebut tidak memiliki catatan hukuman disiplin atau persoalan etik sebagaimana yang disinggung dalam nota perlawanannya.
Meski demikian, Febrie tidak menempatkan rekam jejak tersebut sebagai jaminan bahwa dirinya mustahil melakukan kesalahan.
Ia mengakui bahwa perjalanan karier yang baik tidak serta-merta membuktikan seseorang tidak mungkin melakukan pelanggaran hukum.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembelaan yang disampaikan Febrie tidak semata-mata bertumpu pada lamanya masa pengabdian atau jabatan yang pernah diemban. Ia juga mempersoalkan substansi dakwaan, khususnya mengenai perbuatan yang dituduhkan dan bagaimana perbuatan tersebut dikaitkan dengan kewenangan jabatannya.
Menurutnya, dugaan tindak pidana yang disangkakan harus dijelaskan secara konkret agar dapat diuji secara objektif dalam proses persidangan.
Tantang Jaksa Menjelaskan Dugaan Pemaksaan
Salah satu poin yang mendapat perhatian dalam nota perlawanan Febrie adalah permintaannya agar penuntut umum menjelaskan secara terperinci perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Febrie menilai dakwaan harus mampu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, mulai dari bentuk perbuatan yang disebut sebagai pemaksaan, waktu dan tempat kejadian, pihak yang menjadi sasaran, hingga penggunaan kewenangan jabatan serta keuntungan yang diduga hendak diperoleh.
Ia meminta majelis hakim mencermati apakah uraian dalam surat dakwaan telah memberikan gambaran yang jelas mengenai perbuatan yang harus dipertanggungjawabkannya.
"Dalam hal ini, saya memohon agar tuduhan tersebut diuji melalui pertanyaan yang konkret: perbuatan apa yang disebut sebagai pemaksaan, kapan dan di mana perbuatan itu dilakukan, kepada siapa ditujukan, bagaimana kewenangan jabatan saya digunakan, serta keuntungan apa yang menurut dakwaan hendak diperoleh," ujarnya.
Bagi Febrie, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut pilihan kata dalam surat dakwaan. Kejelasan mengenai perbuatan yang dituduhkan menjadi bagian penting agar terdakwa mengetahui secara pasti apa yang harus dibantah dan dibuktikan dalam pembelaannya.
Dalam hukum acara pidana, surat dakwaan memiliki kedudukan penting karena menjadi dasar bagi hakim untuk memeriksa perkara. Dakwaan harus menguraikan tindak pidana yang didakwakan secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk waktu serta tempat tindak pidana dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila terdapat persoalan mendasar dalam penyusunan dakwaan, terdakwa dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme eksepsi. Selanjutnya, majelis hakim akan menilai argumentasi tersebut berdasarkan ketentuan hukum dan materi yang disampaikan para pihak.
Meski demikian, penilaian mengenai apakah dakwaan Febrie benar-benar tidak jelas, tidak lengkap, atau tidak cermat tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
Eksepsi Jadi Tahap Penting Sebelum Pemeriksaan Pokok Perkara
Sidang eksepsi merupakan tahapan penting dalam proses peradilan pidana. Pada tahap ini, terdakwa atau penasihat hukumnya dapat menyampaikan keberatan terhadap surat dakwaan, termasuk apabila dinilai tidak memenuhi persyaratan hukum atau terdapat persoalan yang dapat menghalangi pemeriksaan perkara lebih lanjut.
Dalam perkara Febrie, nota perlawanan tersebut menjadi sarana bagi pihak terdakwa untuk mempersoalkan kecermatan dakwaan sekaligus meminta agar hakim tidak melanjutkan pemeriksaan apabila keberatan yang diajukan dinilai beralasan.
Apabila majelis hakim menolak eksepsi, persidangan pada prinsipnya dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara sesuai hukum acara yang berlaku. Sebaliknya, jika eksepsi diterima, akibat hukumnya akan ditentukan berdasarkan alasan keberatan dan amar putusan yang dijatuhkan.
Karena itu, putusan atas eksepsi akan menjadi salah satu tahapan penting dalam menentukan kelanjutan proses hukum yang sedang dijalani Febrie.
Di sisi lain, argumentasi yang disampaikan Febrie dalam nota perlawanannya belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum mengenai benar atau tidaknya dugaan tindak pidana yang dihadapkan kepadanya. Keberatan terhadap dakwaan harus dinilai melalui mekanisme persidangan, sedangkan pokok perkara dan pertanggungjawaban pidana harus ditentukan berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Hingga tahap eksepsi ini, fokus pembelaan Febrie adalah meminta majelis hakim membatalkan dakwaan yang dinilainya tidak memenuhi persyaratan serta memerintahkan dirinya keluar dari tahanan. Adapun keputusan mengenai permohonan tersebut berada di tangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh argumentasi hukum yang diajukan dalam persidangan.
(L6)
#Hukum #Nasional