
816 Pengaduan Kendaraan Mogok di Padang Masih Diverifikasi, Ketua Komisi II DPRD Padang Rachmad Wijaya Desak Pertamina Beri Kepastian kepada Konsumen
D'On, Padang - Ribuan pengaduan masyarakat terkait kendaraan yang mengalami gangguan hingga mogok di Kota Padang masih menyisakan pekerjaan rumah. Dari total 1.799 pengaduan yang dilaporkan PT Pertamina Patra Niaga, sebanyak 816 laporan masih berkutat dalam proses verifikasi dan validasi dokumen. Pada saat yang sama, hasil pengujian sampel endapan dari tangki kendaraan konsumen yang dikirim ke Lemigas Jakarta juga belum keluar.
Situasi ini menjadi perhatian serius Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmad Wijaya. Ia mengawal perkembangan penanganan kasus tersebut dan mendorong agar persoalan yang meresahkan masyarakat itu tidak berhenti pada penjelasan administratif, tetapi berlanjut pada kejelasan hasil pemeriksaan dan penyelesaian pengaduan konsumen.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat kerja Komisi II DPRD Kota Padang bersama PT Pertamina Patra Niaga dan Dinas Perdagangan Kota Padang, Rabu (14/10/2026).
Rapat dipimpin Rachmad Wijaya dan dihadiri Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, pimpinan serta anggota Komisi II DPRD Kota Padang, SAM Retail Sumbar Fakhri Rizal, SBM Fuel I Sumbar Faris Aceriza, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Fizlan Setiawan, S.STP., M.M., beserta jajaran dan insan pers.
Ada dua persoalan krusial yang menjadi sorotan: kepastian penyebab gangguan kendaraan dan nasib ratusan pengaduan konsumen yang masih menunggu proses verifikasi.
Di tengah banyaknya laporan masyarakat, hasil pengujian sampel BBM dari SPBU dan depot yang dinyatakan memenuhi spesifikasi belum menjawab seluruh pertanyaan mengenai penyebab kendaraan konsumen mengalami gangguan.
1.799 Pengaduan Masuk, 816 Konsumen Masih Menunggu Kepastian
Angka yang disampaikan Pertamina dalam rapat kerja tersebut memperlihatkan besarnya persoalan yang harus ditangani.
Dari 1.799 pengaduan yang masuk melalui SPBU, Pertamina Contact Center 135, dan pendataan langsung di bengkel, sebanyak 983 konsumen dilaporkan telah menerima bentuk kepedulian dari Pertamina.
Sementara itu, 816 pengaduan lainnya masih dalam proses verifikasi dan validasi dokumen, termasuk pemeriksaan bukti pembelian BBM serta bukti pengerjaan kendaraan di bengkel.
Artinya, sekitar 45,4 persen dari total pengaduan masih berada dalam tahap verifikasi berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat.
Angka ini patut menjadi perhatian karena setiap pengaduan berkaitan dengan persoalan konkret yang dialami konsumen. Masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai status laporan mereka, persyaratan yang masih harus dipenuhi, serta tahapan penanganan selanjutnya.
Proses verifikasi memang diperlukan untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen. Namun, proses tersebut juga perlu disertai informasi yang jelas agar konsumen tidak terus-menerus menunggu tanpa mengetahui perkembangan pengaduannya.
Rachmad Wijaya mendorong agar proses verifikasi dan validasi diselesaikan sesuai ketentuan. Ia juga meminta agar perkembangan penanganan disampaikan secara jelas kepada konsumen.
Bagi konsumen, persoalannya bukan sekadar apakah laporan sudah tercatat, melainkan apakah pengaduan mereka benar-benar ditindaklanjuti hingga memperoleh kejelasan.
Di sinilah transparansi penanganan menjadi penting. Masyarakat perlu mengetahui apakah dokumen mereka sudah lengkap, apakah pemeriksaan masih berlangsung, dan apa langkah berikutnya dalam proses penyelesaian.
Perlu pula ditegaskan bahwa status menerima bentuk kepedulian tidak otomatis berarti seluruh persoalan konsumen telah selesai. Demikian juga, pengaduan yang masih diverifikasi belum dapat dianggap ditolak.
Kepastian status dan tindak lanjut setiap laporan menjadi bagian penting dari penanganan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil Uji Pertalite Memenuhi Spesifikasi, Lalu Bagaimana dengan Endapan di Tangki Kendaraan?
Persoalan semakin menjadi perhatian ketika hasil pengujian sampel BBM dari SPBU dan Depot Teluk Kabung dibandingkan dengan pemeriksaan sampel endapan dari tangki kendaraan konsumen.
Dalam rapat tersebut, Pertamina menyampaikan bahwa pengujian Lemigas pada 1 Oktober 2026 terhadap sampel Pertalite dari SPBU dan Depot Teluk Kabung menunjukkan BBM tersebut memenuhi spesifikasi yang ditetapkan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Namun, masih ada bagian penting yang belum terjawab.
Sampel endapan dari tangki kendaraan konsumen yang dikirim ke Lemigas Jakarta pada 6 Oktober 2026 masih menunggu hasil pengujian. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui penyebab terbentuknya endapan.
Perbedaan kedua jenis sampel tersebut perlu diperhatikan. Hasil pengujian sampel dari SPBU dan depot memberikan informasi mengenai sampel yang diperiksa pada lokasi tersebut. Sementara itu, pemeriksaan endapan dari tangki kendaraan diperlukan untuk membantu menelusuri persoalan yang ditemukan pada kendaraan konsumen.
Karena itu, hasil pengujian yang menyatakan sampel BBM memenuhi spesifikasi tidak serta-merta menjelaskan penyebab seluruh gangguan kendaraan yang dilaporkan masyarakat.
Sebaliknya, keberadaan endapan di tangki kendaraan juga tidak cukup untuk langsung menyimpulkan bahwa BBM merupakan penyebab kerusakan.
Penyebab pasti tetap memerlukan hasil pemeriksaan dan analisis yang memadai.
Rachmad Wijaya menekankan pentingnya kepastian hasil pengujian sampel kendaraan agar keluhan masyarakat dapat ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sikap ini menjadi penting agar penanganan kasus tidak terjebak pada saling menduga atau kesimpulan prematur, sementara konsumen membutuhkan penjelasan yang masuk akal dan berbasis bukti.
Hasil pemeriksaan sampel kendaraan kini menjadi salah satu kunci untuk memperjelas persoalan yang belum terjawab.
Karena itu, perkembangan pengujian tersebut perlu dikawal hingga hasilnya tersedia dan dapat dijelaskan secara proporsional kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Rachmad Wijaya Kawal Penanganan, Konsumen Jangan Dibiarkan dalam Ketidakpastian
Rapat kerja tersebut memperlihatkan bahwa penanganan persoalan kendaraan mogok tidak cukup hanya mengandalkan satu jalur pemeriksaan.
Ada proses pengujian sampel yang harus dituntaskan, ada ratusan pengaduan yang masih diverifikasi, dan ada kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan kasus.
Ketiganya membutuhkan tindak lanjut yang terkoordinasi.
Dalam konteks itu, Komisi II DPRD Kota Padang mendorong agar Pertamina menyelesaikan tahapan penanganan pengaduan sesuai ketentuan dan memberikan informasi perkembangan secara transparan kepada konsumen.
Kejelasan mengenai status pengaduan menjadi penting agar masyarakat tidak harus terus mencari informasi tanpa mengetahui sejauh mana laporan mereka telah diproses.
Di sisi lain, hasil pemeriksaan sampel endapan perlu menjadi dasar penting dalam menjelaskan persoalan teknis yang masih menunggu kepastian.
Rachmad Wijaya mengawal kedua aspek tersebut melalui fungsi pengawasan DPRD sesuai kewenangannya.
Langkah ini diperlukan agar pembahasan di ruang rapat tidak berhenti sebagai evaluasi administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya mendorong tindak lanjut yang jelas terhadap persoalan masyarakat.
Meski demikian, belum tersedianya hasil pemeriksaan sampel endapan membuat penyebab pasti gangguan kendaraan belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang disampaikan dalam rapat tersebut.
Antrean Solar Subsidi Ikut Disorot, DPRD Siapkan Rapat Lanjutan
Selain kasus kendaraan mogok, Komisi II DPRD Kota Padang juga menyoroti antrean kendaraan, terutama pengguna Solar subsidi, yang berdampak terhadap kelancaran lalu lintas di sekitar SPBU.
Antrean yang tidak tertata berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat dan pengguna jalan. Karena itu, pengelolaan antrean membutuhkan keterlibatan pengelola SPBU serta koordinasi dengan instansi yang berwenang.
Sebagai tindak lanjut, akan digelar rapat koordinasi lanjutan yang melibatkan DPRD, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Pertamina, serta pengelola atau pemilik SPBU.
Pembahasan akan difokuskan pada penataan antrean kendaraan, optimalisasi kantong parkir, dan pengawasan penggunaan barcode digital untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Koordinasi tersebut diharapkan menghasilkan langkah konkret untuk memperbaiki pengaturan kendaraan di sekitar SPBU sekaligus meningkatkan pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Efektivitasnya tentu akan ditentukan oleh pelaksanaan di lapangan. Pengaturan antrean perlu dijalankan secara konsisten, sedangkan pengawasan barcode harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bukan Sekadar Angka, Ini Menyangkut Kepercayaan Masyarakat
Penanganan kasus kendaraan mogok di Padang kini menghadapi tuntutan yang jelas: hasil pemeriksaan harus dituntaskan, pengaduan harus diproses secara transparan, dan informasi kepada masyarakat harus disampaikan dengan terang.
Dari 1.799 pengaduan, sebanyak 816 masih dalam tahap verifikasi. Di sisi lain, hasil pemeriksaan sampel endapan kendaraan masih ditunggu, meskipun sampel Pertalite dari SPBU dan Depot Teluk Kabung sebelumnya dilaporkan memenuhi spesifikasi.
Dua perkembangan tersebut menjadi bagian penting yang perlu terus dipantau untuk memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai persoalan yang dihadapi konsumen.
Komisi II DPRD Kota Padang menyatakan akan mengawal tindak lanjut sesuai kewenangannya, terutama terkait kepastian hasil pengujian sampel kendaraan dan penanganan pengaduan konsumen.
Sebab, kepercayaan masyarakat tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa proses sedang berjalan. Kepercayaan membutuhkan informasi yang terbuka, pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan tindak lanjut yang jelas.
Bagi konsumen yang telah menyampaikan pengaduan, kepastian tersebut merupakan hal mendasar. Mereka berhak memperoleh informasi mengenai status laporan dan mekanisme penanganannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kini, perhatian tertuju pada dua hal yang masih dinantikan: hasil pengujian sampel endapan kendaraan dan perkembangan penyelesaian ratusan pengaduan yang masih diverifikasi.
Keduanya akan menjadi bagian penting dalam menilai sejauh mana persoalan ini ditangani secara transparan dan bertanggung jawab.
Rachmad Wijaya bersama Komisi II DPRD Kota Padang mengawal proses tersebut agar persoalan yang menyangkut kepentingan konsumen tidak kehilangan kejelasan di tengah panjangnya tahapan penanganan.
(Mond)
#DPRDPadang #Padang #Daerah #Pertamina