Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mantan Pesepak Bola Terseret Kasus Dugaan Peredaran Sabu, Polisi Sita 1,21 Gram dan Uang Hasil Penjualan

04 October 2026 | October 04, 2026 WIB Last Updated 2026-10-04T08:09:26Z

Mantan Pesepak Bola Terseret Kasus Dugaan Peredaran Sabu, Polisi Sita 1,21 Gram dan Uang Hasil Penjualan



D'On, Jakarta - Dunia sepak bola kembali diterpa kabar mengejutkan. Seorang mantan pemain sepak bola berinisial FP diamankan polisi dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.


FP ditangkap bersama dua orang lainnya, yakni CR dan NI, oleh Tim Opsnal Narkoba Polsek Metro Gambir pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.


Kapolsek Metro Gambir AKBP Agus Ady Wijaya membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia juga membenarkan bahwa salah satu dari tiga tersangka yang diamankan merupakan mantan pesepak bola.


"Betul (salah satu tersangka mantan pesepak bola)," kata Agus saat dikonfirmasi mengenai profil salah satu tersangka.


Berawal dari Laporan Warga


Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi. Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di sekitar Jalan Petojo Utara VII, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.


Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Unit Narkoba Polsek Metro Gambir dengan melakukan pemantauan atau observasi di lokasi yang dicurigai.


"Tim Unit Narkoba Polsek Metro Gambir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering adanya transaksi penyalahgunaan narkotika di sekitaran TKP," ujar Agus.


Petugas kemudian bergerak ke lokasi. Saat melakukan observasi, polisi mendapati tiga pria sedang duduk di depan sebuah rumah yang disebut berkaitan dengan tersangka NI.


Situasi tersebut kemudian menjadi titik awal pengungkapan kasus.


Petugas memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap ketiga pria tersebut.


Dari proses penggeledahan itulah polisi menemukan barang yang diduga kuat berkaitan dengan narkotika.


Tujuh Paket Sabu Ditemukan di Saku FP


Polisi menemukan tujuh paket plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.


Barang tersebut ditemukan di dalam kantong celana tersangka FP.


Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 1,21 gram.


Temuan tersebut menjadi salah satu barang bukti utama yang kemudian diamankan polisi untuk kepentingan penyidikan.


Selain tujuh paket yang diduga sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.


Barang-barang tersebut antara lain:

  • satu kotak kecil;
  • tiga unit telepon seluler;
  • satu timbangan digital;
  • tiga korek seting;
  • satu cangklong;
  • tiga bungkus plastik klip kecil; dan
  • satu bungkus plastik klip sedang.


Keberadaan timbangan digital serta berbagai perlengkapan lain tersebut turut menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan penyidik untuk diteliti lebih lanjut.


Polisi Temukan Jejak Transaksi Digital


Pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada temuan barang fisik.


Penyidik juga menemukan sejumlah percakapan melalui WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu.


Selain percakapan digital, polisi juga menemukan catatan keuntungan penjualan narkotika sebesar Rp457.743 yang tercatat dalam aplikasi SeaBank.


Temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap lebih jauh dugaan aktivitas transaksi narkotika yang melibatkan para tersangka.


Polisi selanjutnya membawa ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti ke Polsek Metro Gambir. Pemeriksaan dan penyidikan dilakukan untuk mengetahui peran masing-masing tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Mantan Pemain Bola Jadi Sorotan


Keterlibatan seorang mantan pemain sepak bola membuat kasus ini menjadi perhatian lebih luas.


Namun, hingga proses hukum berjalan, status FP tetap sebagai tersangka dan seluruh dugaan terhadap dirinya harus dibuktikan melalui proses penyidikan serta mekanisme hukum yang berlaku.


Polisi juga masih mendalami bagaimana posisi masing-masing dari tiga tersangka dalam dugaan jaringan transaksi narkotika tersebut.


Apakah ketiganya memiliki peran yang sama atau terdapat pembagian peran tertentu, menjadi bagian yang harus dibuktikan penyidik melalui alat bukti dan pemeriksaan lebih lanjut.


Dijerat UU Narkotika


Atas perkara tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika, khususnya aktivitas menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.


Dengan ditemukannya barang bukti sabu, komunikasi yang diduga berkaitan dengan transaksi, hingga catatan keuntungan dalam rekening digital, penyidik kini memiliki sejumlah aspek yang perlu didalami untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.


Kasus yang bermula dari laporan masyarakat ini sekaligus menunjukkan bahwa informasi warga dapat menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian untuk membongkar dugaan peredaran narkotika di lingkungan permukiman.


Kini, ketiga tersangka masih harus menjalani proses hukum. Penyidik Polsek Metro Gambir juga masih memiliki pekerjaan untuk mengurai asal-usul narkotika, tujuan distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik perkara tersebut.


(K)


#Narkoba #Sabu

×
Berita Terbaru Update