Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KAN Pauh IX Dikukuhkan, Adat Ditantang Menjawab Persoalan Generasi Muda

03 October 2026 | October 03, 2026 WIB Last Updated 2026-10-03T13:19:08Z

KAN Pauh IX Dikukuhkan, Adat Ditantang Menjawab Persoalan Generasi Muda



D'On, Padang -  Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh IX memasuki babak baru. Pengurus KAN Pauh IX periode 2026–2031 resmi dilantik dan dikukuhkan dengan membawa tantangan yang tidak ringan: memastikan adat tidak berhenti sebagai simbol budaya, tetapi benar-benar hadir menjawab persoalan masyarakat di tengah perubahan zaman.


Pelantikan dan pengukuhan berlangsung di halaman Kantor KAN Pauh IX, Sabtu (3/10/2026), dan dihadiri sejumlah tokoh pemerintahan, adat, legislatif, serta unsur masyarakat.


Wali Kota Padang Fadly Amran secara langsung melantik dan mengukuhkan kepengurusan KAN Pauh IX yang dipimpin Musdafirman Datuak Rajo Diguci sebagai Ketua. Posisi Sekretaris dipercayakan kepada Muzalif Toben Datuak Rajo Lelo, sedangkan Edijon Datuak Rajo Perak dipercaya sebagai Bendahara.


Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Bapenda Provinsi Sumatera Barat Al-Amin yang mewakili Gubernur Sumatera Barat, Anggota DPRD Kota Padang Zalmadi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Yasril, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Yopi Krislova, Camat Kuranji Rozaldi Rosman, Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar, Ketua MPA KAN Pauh IX Irwan Basir, Ketua Dewan Pembina KAN Pauh IX Irwan Zuldani, unsur Forkopimca Kecamatan Kuranji, perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, stakeholder terkait serta tamu undangan lainnya.


Pelantikan tersebut bukan sekadar pergantian atau pengukuhan kepengurusan. Di balik prosesi adat itu, terdapat ekspektasi agar KAN Pauh IX mampu menjadi salah satu kekuatan sosial dalam menjaga identitas masyarakat sekaligus merespons persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.


Adat Jangan Hanya Menjadi Seremonial


Wali Kota Padang Fadly Amran mengucapkan selamat atas pelantikan dan pengukuhan Pengurus KAN Pauh IX periode 2026–2031.


Ia berharap kepengurusan baru mampu memperkuat hubungan kelembagaan dengan Pemerintah Kota Padang. Menurutnya, pembangunan kota tidak hanya membutuhkan kekuatan pemerintah, tetapi juga dukungan lembaga adat dan seluruh unsur masyarakat.


“Visi kita adalah menggerakkan segala potensi untuk mewujudkan Kota Padang sebagai kota pintar (smart city), sehat, berlandaskan agama dan budaya menuju kota maju dan sejahtera. Esensi dari visi ini adalah kolaborasi dan sinergi,” ujar Fadly.


Pernyataan tersebut menempatkan lembaga adat dalam posisi strategis. KAN tidak hanya dipandang sebagai penjaga tradisi, tetapi juga sebagai bagian dari ekosistem pembangunan sosial di tingkat masyarakat.


Fadly menyebut Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Minangkabau.


Menurutnya, regulasi tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam menjaga eksistensi lembaga adat sekaligus memastikan nilai-nilai luhur budaya Minangkabau tetap hidup dan diwariskan kepada generasi berikutnya.


“Melalui Progul Sinergi Nagari, kita telah melahirkan penguatan adat. Kami berharap implementasi Perda ini dapat dilakukan oleh KAN melalui program-program unggulan yang disusun dengan bersinergi bersama Pemerintah Kota Padang,” katanya.


Dengan demikian, keberadaan Perda tersebut diharapkan tidak berhenti pada aspek regulasi. Tantangan berikutnya adalah bagaimana lembaga adat menerjemahkan penguatan tersebut menjadi program konkret yang dirasakan masyarakat.


KAN Dihadapkan pada Persoalan Sosial Generasi Muda


Ketua KAN Pauh IX Musdafirman Datuak Rajo Diguci menyadari bahwa tantangan lembaga adat saat ini semakin kompleks.


Menurutnya, KAN harus mampu hadir menjawab persoalan masyarakat, termasuk berbagai persoalan sosial yang menyentuh kehidupan anak kemenakan.


Kenakalan remaja, tawuran dan berbagai persoalan sosial lainnya menjadi perhatian yang tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab bersama.


Karena itu, KAN Pauh IX tidak ingin adat hanya menjadi sesuatu yang dibicarakan dalam forum adat atau tampil dalam kegiatan seremonial. Nilai adat harus diterjemahkan menjadi pedoman kehidupan sehari-hari.


“Kita adalah masyarakat Minangkabau yang berlandaskan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Kita ingin falsafah ini tidak hanya indah di mulut dan indah diucapkan, tetapi harus kita nyatakan dalam kehidupan sehari-hari,” tegas Musdafirman.


Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pesan penting bagi kepengurusan KAN Pauh IX periode 2026–2031.


Di tengah perkembangan teknologi, perubahan pola pergaulan dan derasnya arus informasi, nilai-nilai adat menghadapi tantangan untuk tetap relevan bagi generasi muda.


Persoalannya bukan lagi sekadar bagaimana mempertahankan simbol-simbol adat, tetapi bagaimana nilai adat dapat menjadi bagian dari pembentukan karakter anak kemenakan.


Sinergi Adat, Pemerintah dan Pendidikan Agama


Musdafirman mengatakan KAN Pauh IX juga akan memberikan dukungan penuh terhadap program pembangunan Pemerintah Kota Padang, terutama program yang berkaitan langsung dengan kehidupan sosial masyarakat.


Salah satu yang menjadi perhatian adalah Smart Surau.


Menurutnya, program tersebut dapat menjadi ruang strategis untuk memperkuat nilai-nilai syarak sekaligus pendidikan agama bagi generasi muda.


“Kami juga akan mendukung secara penuh dan bersinergi dengan Pemerintah Kota Padang dalam menyukseskan program pembangunan, khususnya yang menyentuh kehidupan sosial masyarakat, seperti Smart Surau dalam memperkuat nilai-nilai syarak dan pendidikan agama bagi generasi muda,” ujarnya.


Konsep tersebut menunjukkan adanya upaya mempertemukan kekuatan adat, agama dan program pemerintah dalam menghadapi persoalan generasi muda.


Bagi KAN Pauh IX, pendidikan karakter tidak cukup hanya diserahkan kepada sekolah. Keluarga, lingkungan sosial, ninik mamak, tokoh agama, pemuda dan pemerintah memiliki peran yang saling berkaitan.


Dalam konteks inilah keberadaan KAN dapat menjadi bagian dari mata rantai pembinaan anak kemenakan.


Lima Tahun ke Depan, KAN Dituntut Membuktikan Peran


Kepengurusan KAN Pauh IX periode 2026–2031 kini memiliki waktu lima tahun untuk membuktikan bahwa lembaga adat mampu bergerak mengikuti kebutuhan zaman tanpa kehilangan jati dirinya.


Tantangannya adalah menjaga keseimbangan antara tradisi dan perubahan.


Adat harus tetap menjadi identitas, tetapi pada saat yang sama mampu menjawab persoalan nyata masyarakat. Ketika anak kemenakan menghadapi persoalan pergaulan, ketika terjadi konflik sosial, ketika nilai budaya mulai tergerus, hingga ketika generasi muda semakin jauh dari lingkungan adat dan agama, di situlah peran lembaga adat diuji.


Pelantikan pengurus baru KAN Pauh IX pada akhirnya bukan sekadar seremoni pengukuhan jabatan.


Ia menjadi momentum untuk menegaskan kembali posisi adat dalam kehidupan masyarakat Minangkabau.


Jika sinergi antara KAN, pemerintah, tokoh agama, dunia pendidikan dan masyarakat dapat diwujudkan dalam program yang konkret, maka falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah tidak hanya menjadi warisan yang diucapkan dalam berbagai kegiatan adat.


Lebih jauh, falsafah itu dapat menjadi nilai yang benar-benar hidup dalam keseharian masyarakat dan menjadi fondasi dalam membentuk generasi Pauh IX yang berkarakter, berbudaya dan mampu menghadapi tantangan zaman.


(Mond)


#Padang #Daerah

×
Berita Terbaru Update