Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jejak Anomali Kapal hingga 1,16 Ton Ketamin Terbongkar: MT Global 168 Dipantau Tiga Bulan di Selat Malaka

23 October 2026 | October 23, 2026 WIB Last Updated 2026-10-23T12:49:53Z

Jejak Anomali Kapal hingga 1,16 Ton Ketamin Terbongkar: MT Global 168 Dipantau Tiga Bulan di Selat Malaka



D'On, Belawan - Pergerakan kapal yang tidak lazim di jalur pelayaran internasional Selat Malaka dan Laut Andaman akhirnya mengungkap dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin ke Indonesia. Kapal tanker MT Global 168 menjadi sorotan setelah pergerakannya dipantau selama berbulan-bulan oleh tim analis Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebelum akhirnya diamankan aparat gabungan di perairan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara.


Pengungkapan ini memperlihatkan bagaimana dugaan jaringan penyelundupan narkotika lintas negara memanfaatkan jalur pelayaran internasional, perpindahan muatan antarkapal, hingga anomali sistem pelacakan kapal untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum.


Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan, penyelidikan terhadap MT Global 168 tidak dilakukan secara terburu-buru. Tim terlebih dahulu mengumpulkan dan menganalisis data pergerakan kapal, menelusuri identitasnya, serta mengidentifikasi sejumlah aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan pola pelayaran normal.


Menurut Suyudi, pemantauan terhadap kapal tersebut telah dilakukan sejak Agustus 2026. Rentang waktu itu menjadi bagian penting dalam membangun gambaran mengenai dugaan aktivitas kapal hingga aparat memiliki dasar untuk melakukan penindakan.


“Tim analis dari BNN dan Bea Cukai sebenarnya telah memonitor kapal MT Global 168 ini sejak bulan Agustus 2026,” ujar Suyudi, Jumat (23/10/2026).


Ia menjelaskan, penyelidikan terhadap kapal yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan internasional membutuhkan waktu, ketelitian, dan koordinasi lintas lembaga. Pergerakan kapal yang mencurigakan tidak serta-merta menjadi bukti tunggal, tetapi perlu dikaitkan dengan informasi dan temuan lain.


Dari hasil pemeriksaan, aparat mengamankan delapan awak kapal, terdiri atas tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan seorang warga negara asing (WNA) asal Taiwan. Penyidik selanjutnya mendalami peran masing-masing awak kapal serta kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik pengoperasian kapal tersebut.


Berawal dari Jejak Kapal yang Mencurigakan


Pengungkapan kasus MT Global 168 tidak berdiri sendiri. Menurut keterangan Suyudi, identitas kapal tersebut terungkap melalui dokumen docking yang ditemukan di kapal lain yang sebelumnya ditangkap aparat.


Kapal yang dimaksud adalah Kusangsing 1, yang disebut digunakan untuk mengangkut 800 kilogram ketamin.


Temuan dokumen itu membuka jalur penelusuran baru bagi penyidik. Informasi mengenai identitas kapal, aktivitas pelayaran, dan kemungkinan hubungan antarkapal menjadi bahan untuk memperluas penyelidikan terhadap jaringan yang diduga beroperasi lintas negara.


“Identitas kapal ini terungkap dari dokumen docking yang ditemukan di atas kapal yang kita tangkap sebelumnya. Mungkin kalau Bapak-Ibu monitor, kita pernah menangkap ketamin 800 kilo di kapal Kusangsing 1. Isinya 800 kilogram ketamin,” kata Suyudi.


Temuan tersebut menunjukkan pentingnya pengembangan perkara dari satu penindakan ke penindakan berikutnya. Dokumen yang ditemukan pada sebuah kapal dapat menjadi petunjuk untuk menelusuri kapal lain, pihak yang mengendalikan pelayaran, hingga kemungkinan jaringan pemasok dan penerima muatan.


Meski demikian, hubungan antara kapal-kapal tersebut serta keterlibatan masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui penyidikan.


MT Global 168 Tercatat Dimiliki Perusahaan Malaysia


Dalam pemaparannya, Suyudi menjelaskan bahwa MT Global 168 memiliki ukuran fisik yang cukup besar untuk sebuah kapal tanker yang bergerak di jalur pelayaran internasional.


Kapal tersebut memiliki panjang sekitar 56,99 hingga 57 meter dengan lebar 9,02 meter. Data teknisnya mencatat gross tonnage (GT) sebesar 370 dan deadweight tonnage (DWT) dalam kisaran 726 hingga 776 ton.


Gross tonnage menggambarkan ukuran volume ruang tertutup kapal berdasarkan perhitungan teknis, sedangkan deadweight tonnage menunjukkan kapasitas daya angkut total kapal, termasuk muatan, bahan bakar, air, dan kebutuhan lainnya.


Dari sisi kepemilikan, kapal itu tercatat atas nama Makmur Marine Petroleum, perusahaan yang beralamat di Johor Bahru, Malaysia.


Suyudi menyebut alamat perusahaan tersebut berada di Suite S11 dan S12, lantai 5, Menara TJB, Jalan Syekh Muhammad Mufti, Bandar Johor Bahru, 80000 Johor, Malaysia.


Informasi mengenai perusahaan pemilik kapal menjadi salah satu aspek yang akan didalami penyidik. Penelusuran tidak hanya diarahkan pada awak kapal yang berada di lokasi penangkapan, tetapi juga pada kemungkinan adanya pihak yang mengatur operasional, pembiayaan, kepemilikan manfaat, maupun pengendalian perjalanan kapal.


“Fakta ini tentunya akan menjadi bekal penting bagi tim penyidik untuk mendalami keterlibatan korporasi maupun pihak-pihak pengendali di balik jaringan internasional ini,” ujar Suyudi.


Penelusuran tersebut penting untuk memastikan apakah dugaan penyelundupan hanya melibatkan pelaksana di lapangan atau merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas.


Namun, pencantuman nama perusahaan dalam dokumen kepemilikan kapal tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan perusahaan dalam tindak pidana. Kesimpulan mengenai tanggung jawab korporasi maupun individu harus didasarkan pada alat bukti dan hasil penyidikan.


September 2026: Kapal Bergerak dari Johor Menuju Laut Andaman


Berdasarkan kronologi yang dipaparkan Suyudi, MT Global 168 berangkat dari lokasi docking di Pasir Gudang, Johor, Malaysia, pada September 2026. Kapal tersebut kemudian bergerak menuju kawasan Laut Andaman, Thailand.


Sebelum melanjutkan perjalanan, kapal sempat singgah di Port Klang, Malaysia, untuk mengisi air dan bahan bakar minyak (BBM).


Setelah beberapa hari berada di kawasan tersebut, MT Global 168 melanjutkan pelayaran menuju Laut Andaman. Di wilayah inilah aparat menduga kapal tersebut menerima muatan ketamin melalui metode ship-to-ship atau pemindahan muatan dari satu kapal ke kapal lain.


Dalam pola tersebut, kapal pembawa barang dan kapal penerima menjalankan fungsi berbeda. Perpindahan muatan dilakukan di laut, sehingga penyidik perlu menelusuri bukan hanya kapal yang membawa barang saat ditangkap, melainkan juga kemungkinan kapal pemasok dan pihak yang mengatur transaksi.


Suyudi menjelaskan bahwa praktik pemindahan muatan antarkapal menjadi salah satu modus yang perlu diwaspadai dalam penyelundupan melalui jalur laut.


“Ada kapal pembawa barang, ada penerima. Begitu habis, nanti diisi lagi, terus saja begitu,” katanya.


Menurut dia, pengungkapan pola semacam ini membutuhkan koordinasi yang kuat antara BNN, Polri, Bea Cukai, dan TNI.


Dugaan transaksi di Laut Andaman menjadi salah satu fokus analisis ketika pergerakan MT Global 168 mulai menunjukkan pola yang tidak biasa.


AIS Mati Selama Lebih dari Tiga Hari


Salah satu petunjuk penting dalam penyelidikan adalah aktivitas sistem Automatic Identification System (AIS), perangkat yang digunakan untuk memancarkan identitas dan informasi pergerakan kapal.


Pada minggu kedua Oktober 2026, tim analis meyakini MT Global 168 diduga melakukan transaksi ship-to-ship di kawasan Laut Andaman. Salah satu indikasi yang menguatkan kecurigaan tersebut adalah tidak aktifnya sinyal AIS selama 3 hari 17 jam, sebagaimana dijelaskan Suyudi.


Bagi aparat, hilangnya sinyal AIS bukan otomatis bukti terjadinya tindak pidana. Namun, apabila terjadi bersamaan dengan perubahan arah, penurunan kecepatan, atau pola pergerakan yang tidak lazim, kondisi tersebut dapat menjadi petunjuk yang perlu ditelusuri lebih lanjut.


“Nah, inilah modus-modus para penyelundup itu selalu mematikan AIS pada saat mereka sedang transaksi. Tapi ini jadi bagus juga buat kita, jadi bisa membaca sebuah anomali yang perlu kita ikuti,” ujar Suyudi.


Anomali tersebut kemudian dibandingkan dengan catatan pergerakan kapal sebelum dan sesudah sinyal tidak aktif. Dari proses itu, tim berupaya menyusun kembali lintasan pelayaran dan mengidentifikasi titik-titik yang dinilai perlu mendapat perhatian.


Rabu, 14 Oktober: Kapal Melintasi Selat Malaka


Pada Rabu (14/10/2026), catatan pemantauan menunjukkan MT Global 168 melintasi bagian tengah Selat Malaka menuju barat laut.


Pergerakan kapal terpantau antara pukul 12.31 WIB hingga 13.25 WIB, sejajar dengan kawasan perairan Perak atau Taiping, Malaysia. Kecepatan kapal tercatat relatif stabil pada kisaran 5 hingga 6 knot.


Catatan ini menjadi bagian dari rangkaian data yang digunakan tim untuk membaca pola perjalanan kapal. Kecepatan, arah, serta perubahan posisi menjadi unsur yang diperiksa untuk melihat apakah pelayaran berlangsung sesuai pola yang wajar atau menunjukkan aktivitas yang membutuhkan pendalaman.


Sehari berikutnya, kapal kembali terpantau melintasi bagian tengah Selat Malaka ke arah barat laut.


Pada Kamis (15/10/2026) pukul 02.26 WIB, MT Global 168 kembali tercatat berada di jalur tersebut. Kapal sempat mengalami penurunan kecepatan sebelum melanjutkan pelayaran ke bagian utara Selat Malaka atau perairan terbuka pada pukul 10.57 WIB.


Pada malam harinya, antara pukul 22.28 WIB hingga 23.55 WIB, kapal terdeteksi berada di perairan lepas pantai utara Aceh atau kawasan Langsa. Kecepatannya kembali tercatat relatif stabil pada kisaran 5 hingga 5,5 knot.


Rangkaian pergerakan tersebut menjadi bagian dari rekonstruksi perjalanan kapal yang dilakukan tim analis.


Jumat, 16 Oktober: Terpantau Melakukan Manuver Memutar


Pada Jumat (16/10/2026), pemantauan menunjukkan kapal bergerak dengan kecepatan sekitar 4,9 knot di perairan utara antara pukul 00.57 WIB hingga 04.50 WIB.


Sekitar pukul 05.37 WIB, kapal terpantau berada di perairan terbuka bagian barat Thailand, di sekitar lepas pantai Trang atau Phatthalung. Di kawasan itu, MT Global 168 melakukan manuver memutar atau looping pattern, disertai penurunan kecepatan.


Perubahan pola gerak tersebut menjadi salah satu catatan yang diperiksa dalam penyelidikan.


Pada pukul 14.50 WIB, sinyal AIS mencatat kecepatan kapal sekitar 4,9 knot. Selanjutnya, antara pukul 18.57 WIB hingga 20.57 WIB, kapal mengubah arah ke tenggara atau selatan menuju area labuh jangkar.


Menurut paparan Suyudi, rangkaian pergerakan itu dianalisis bersama indikator lain untuk memahami aktivitas kapal selama berada di kawasan perairan internasional.


Penyidik tidak hanya memperhatikan satu titik koordinat, melainkan juga hubungan antara perubahan kecepatan, arah pelayaran, jeda pergerakan, serta identitas kapal yang dipancarkan sistem pelacakan.


Minggu, 18 Oktober: Ditemukan Anomali Identitas Kapal


Pada Minggu (18/10/2026), sistem AIS mencatat 161 parameter lokasi kapal di area labuh jangkar. Kecepatannya tercatat mencapai 5,8 knot, yang dalam laporan pemantauan dikaitkan dengan kemungkinan pengaruh pergerakan jangkar atau arus laut.


Selain pola lintasan yang dinilai tidak biasa, tim juga menemukan dugaan ketidaksesuaian identitas kapal.


Menurut Suyudi, satu nomor Maritime Mobile Service Identity (MMSI) terpantau memancarkan dua identitas berbeda, yakni MT Global 168 yang diidentifikasi sebagai kapal tanker dan Roholski Dolphin yang disebut sebagai kapal kuda.


MMSI merupakan nomor identitas layanan bergerak maritim yang digunakan untuk mengidentifikasi kapal atau stasiun radio maritim dalam sistem komunikasi terkait.


Ketidaksesuaian identitas tersebut menjadi petunjuk tambahan bagi tim untuk memeriksa konsistensi data pelayaran dan memastikan kapal yang dipantau merupakan kapal yang sama.


Bagi penyidik, kombinasi antara anomali lintasan, perubahan kecepatan, ketidakaktifan AIS, dan ketidaksesuaian identitas menjadi rangkaian informasi yang harus diuji bersama bukti fisik serta keterangan para pihak.


Senin, 19 Oktober: Tim Gabungan Bersiap Melakukan Penindakan


Setelah memantau pergerakan kapal dan mengumpulkan sejumlah indikator, tim gabungan mulai menyiapkan langkah penindakan.


Pada Senin (19/10/2026), tim dari BNN, Bea Cukai, dan Bareskrim Polri telah berada di atas kapal di Kuala Tanjung untuk mempersiapkan operasi terhadap MT Global 168.


Suyudi menjelaskan bahwa rencana awal penindakan dilakukan melalui intersepsi sebelum kapal memasuki Pelabuhan Port Klang, Malaysia. Dalam rencana tersebut, aparat mengerahkan kapal Bea Cukai BC 20006 dan KP Murai 4018.


Langkah ini memperlihatkan bahwa penanganan dugaan penyelundupan lintas negara membutuhkan koordinasi operasional dan pertukaran informasi antarlembaga.


Penindakan juga harus mempertimbangkan lokasi kapal, keselamatan personel, serta kebutuhan untuk mengamankan barang bukti dan memeriksa awak kapal.


Pada akhirnya, MT Global 168 diamankan di perairan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Dari hasil pemeriksaan, aparat menemukan total 1,16 ton ketamin yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyelundupan tersebut.


Delapan Awak Kapal Diperiksa


Dalam operasi itu, delapan awak kapal diamankan. Mereka terdiri atas tujuh WNI dan seorang WNA asal Taiwan.


Suyudi memaparkan pembagian peran para awak kapal berdasarkan identitas dan jabatan yang disampaikan dalam pemeriksaan awal.


Rinciannya, IC bertugas sebagai kapten kapal atau master, RS sebagai chief officer, JA sebagai chief engineer, dan IAE sebagai second engineer. Sementara itu, JMR bertugas sebagai oiler, RF dan DPB sebagai able seaman, serta YCY, warga negara asing asal Taiwan, juga disebut bertugas sebagai able seaman.


Jabatan tersebut menggambarkan pembagian tugas operasional di atas kapal. Namun, jabatan sebagai awak kapal tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang mengetahui atau terlibat dalam dugaan penyelundupan.


Penyidik perlu mendalami keterangan setiap awak, pengetahuan mereka mengenai muatan, instruksi pelayaran yang diterima, serta hubungan mereka dengan pihak yang diduga mengendalikan pengiriman barang.


Selain itu, penyidikan juga perlu menelusuri asal-usul ketamin, pihak yang memasok, tujuan akhir pengiriman, serta kemungkinan adanya jaringan yang mengatur transaksi antarkapal.


Pengembangan perkara ke arah tersebut menjadi penting agar penindakan tidak berhenti pada kapal dan orang-orang yang ditemukan di lokasi, tetapi juga dapat mengungkap pihak yang diduga berada di balik rantai distribusi.


Nilai Barang Bukti Ditaksir Rp3,48 Triliun


Besarnya ketamin yang diamankan menjadi salah satu aspek yang disoroti dalam pengungkapan kasus ini.


Suyudi menyatakan, apabila menggunakan asumsi harga pasar gelap sebesar Rp3 juta per gram, nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp3,48 triliun.


Perhitungan itu didasarkan pada jumlah 1,16 ton atau sekitar 1,16 juta gram ketamin.


“Dari segi ekonomis, dengan asumsi harga gelap saat ini adalah Rp3 juta per gram, maka total valuasi barang bukti yang berhasil kita sita mencapai Rp3,48 triliun,” ucap Suyudi.


Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan asumsi harga yang disampaikan, bukan nilai transaksi yang telah dibuktikan dalam perkara.


Suyudi juga menyampaikan estimasi dampak dari sisi potensi penyalahgunaan. Dengan asumsi satu gram ketamin dapat disalahgunakan oleh lima orang, ia menyebut penyitaan tersebut berpotensi mencegah paparan terhadap sekitar 5,8 juta orang.


Perhitungan itu merupakan estimasi berdasarkan asumsi yang digunakan dalam pemaparan, bukan jumlah individu yang telah teridentifikasi sebagai calon pengguna.


Meski demikian, pengungkapan ini menyoroti besarnya risiko yang dapat ditimbulkan oleh peredaran zat terlarang dalam jumlah besar, terutama apabila masuk ke jaringan distribusi yang lebih luas.


Upaya penindakan juga perlu disertai penguatan pencegahan, pengawasan perbatasan, edukasi masyarakat, serta layanan penanganan bagi orang yang mengalami masalah akibat penyalahgunaan zat.


Membongkar Jaringan, Bukan Sekadar Menyita Muatan


Pengungkapan MT Global 168 menjadi ujian penting bagi aparat dalam menghadapi dugaan penyelundupan yang memanfaatkan jalur laut internasional.


Selat Malaka merupakan jalur pelayaran strategis yang menghubungkan berbagai kawasan perdagangan. Aktivitas pelayaran yang padat menuntut aparat memiliki kemampuan membedakan pergerakan kapal yang wajar dari aktivitas yang patut dicurigai, tanpa mengabaikan prinsip pembuktian hukum.


Dalam kasus ini, pemantauan berbulan-bulan, analisis data AIS, penelusuran dokumen docking, dan koordinasi lintas lembaga menjadi rangkaian upaya yang mengantarkan aparat pada penindakan.


Namun, keberhasilan pengamanan 1,16 ton ketamin bukanlah akhir dari pekerjaan penyidik. Tantangan berikutnya adalah mengungkap secara menyeluruh asal muatan, jalur pembiayaan, pihak yang mengatur pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan jaringan internasional dan korporasi.


Penelusuran juga perlu memastikan apakah terdapat kapal lain yang berperan sebagai pemasok maupun penerima dalam rangkaian pengiriman tersebut.


Di sisi lain, proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti yang sah. Setiap dugaan keterlibatan individu maupun perusahaan perlu dibuktikan melalui penyidikan dan mekanisme peradilan yang berlaku.


Suyudi: Aparat Harus Bersatu Memberantas Penyelundupan


Menutup keterangannya, Suyudi mengajak seluruh aparat penegak hukum untuk memperkuat koordinasi dalam memberantas penyelundupan barang terlarang ke Indonesia.


Ia menegaskan bahwa kerja sama BNN, Polri, Bea Cukai, TNI, dan instansi terkait diperlukan untuk menghadapi jaringan yang bergerak melintasi batas negara.


“Kita harus selalu kuat, bersatu padu untuk bisa mengungkap kejahatan-kejahatan para pelaku yang ingin menyelundupkan barang-barang terlarang ke Indonesia,” tegasnya.


Suyudi juga menyebut pengungkapan kasus tersebut sebagai kado bagi dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.


Pada akhirnya, perkara MT Global 168 bukan hanya tentang sebuah kapal tanker yang diamankan di perairan Sumatera Utara atau barang bukti bernilai triliunan rupiah. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa pengawasan jalur laut, pertukaran informasi lintas negara, dan penelusuran jaringan hingga ke pihak pengendali merupakan bagian penting dalam memutus mata rantai penyelundupan.


Keberhasilan operasi akan semakin bermakna apabila proses penyidikan mampu mengungkap jaringan secara utuh, membawa pihak yang terbukti bertanggung jawab ke proses hukum, dan mencegah jalur serupa kembali dimanfaatkan untuk memasukkan barang terlarang ke Indonesia.


(Mond)


#Peristiwa #Hukum #Nasional

×
Berita Terbaru Update