Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Pelanggaran K3 Mega Proyek Rp324 Miliar: BUMN Abaikan Izin, Wasnaker Sumbar Bersiap Segel Alat Berat di Stadion GOR H. Agus Salim?

23 October 2026 | October 23, 2026 WIB Last Updated 2026-10-23T13:12:09Z

Dugaan Pelanggaran K3 Mega Proyek Rp324 Miliar: BUMN Abaikan Izin, Wasnaker Sumbar Bersiap Segel Alat Berat di Stadion GOR H. Agus Salim?



D'On, Padang - Pengoperasian proyek fantastis senilai Rp324 Miliar pada rekonstruksi Stadion GOR H. Agus Salim Padang kini berada di ambang pusingan hukum dan pengawasan ketat. Proyek bernilai fantastis yang didanai uang rakyat ini diselimuti dugaan pelanggaran serius terkait Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta keabsahan izin operasional alat berat skala besar.


Tabir dugaan "main kayu" dan pengabaian regulasi ini kian tersingkap lebar setelah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah I Provinsi Sumatera Barat membongkar fakta mengejutkan: Pihak kontraktor belum mengantongi laporan resmi maupun perizinan pengawasan K3 di lokasi proyek.


Operasi Alat Berat Ilegal di Tengah Area Publik?


Di lapangan, monster-monster besi berukuran raksasa mulai dari mesin borepile hingga crawler crane sudah menderu dan "menggigit" tanah di kawasan Stadion H. Agus Salim. Namun, aktivitas berisiko tinggi tersebut disinyalir bergerak secara liar tanpa adanya sertifikasi kelayakan teknis dari dinas berwenang.


Pihak UPTD Wasnaker Wilayah I Sumbar mengonfirmasi bahwa hingga saat ini mereka sama sekali belum menerima notification atau laporan resmi dari pihak kontraktor pelaksana, KSO PT Hutama Karya (Persero) - PT Adhi Karya.


"Sampai hari ini belum ada pemberitahuan atau laporan resmi dari pihak kontraktor (PT Hutama Karya) terkait pengoperasian alat berat maupun penerapan K3 di lokasi proyek Stadion H. Agus Salim," tegas perwakilan UPT Wasnaker Sumbar saat dikonfirmasi tim investigasi.


Padahal, berdasarkan Permenaker No. 8 Tahun 2020 dan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap kontraktor wajib mengantongi Surat Keterangan (Suketi) / Sertifikat Kelayakan Operasi (SKO) sebelum alat berat dioperasikan di lokasi proyek. Mengabaikan hal ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan potensi ancaman keselamatan jiwa para pekerja dan masyarakat di sekitar kawasan GOR.


Senin Mendatang: Wasnaker Siap "Grebek" dan Hentikan Paksa Proyek!


Merespons potensi ancaman K3 di proyek strategis daerah ini, UPT Wasnaker Sumbar bergerak cepat dan mengambil tindakan tegas. Sidak mendadak telah dijadwalkan pada hari Senin mendatang.


Tim Pengawas Ketenagakerjaan dijadwalkan turun penuh ke area tapak proyek untuk menguji dan menyisir langsung seluruh dokumen teknis, meliputi:


  1. Surat Keterangan (Suketi) / Sertifikat Kelayakan Operasi (SKO) bagi unit crawler crane dan mesin bor pancang yang beroperasi.
  2. Surat Izin Operator (SIO) serta Lisensi K3 seluruh personel pengemudi dan pengendali alat berat.
  3. Dokumen Rencana K3 Kontrak (RKK) serta penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) secara menyeluruh.


Apabila dalam inspeksi lapangan terbukti unit alat berat tersebut tidak mengantongi perizinan dan kelayakan K3 resmi, Wasnaker menegaskan tidak akan segan-segan mengeluarkan sanksi paling keras: Nota Pemeriksaan hingga Penghentian Sementara (Penyegelan) Seluruh Operasional Alat Berat di Lokasi Proyek.


Manajemen BUMN Terdesak dan Lempar Tanggung Jawab?


Di sisi lain, temuan menyengat ini membuat posisi manajemen KSO BUMN pelaksana kian terdesak. Ketika dimintai konfirmasi terkait temuan perizinan ini, Pihak Kehumasan PT Hutama Karya (Ari) justru terkesan mengelak dan berlindung di balik alasan internal.


Pihak humas berdalih bahwa urusan teknis perizinan dan kelayakan alat merupakan kewenangan penuh dari Project Manager (PM) atau pelaksana lapangan.


Sikap tertutup dan saling lempar tanggung jawab dari BUMN penerima proyek ratusan miliar ini memicu amarah dan sorotan tajam publik. Publik mempertanyakan: Apakah demi mengejar target progress fisik dan profit bisnis, keselamatan pekerja serta standar hukum ketenagakerjaan boleh ditabrak begitu saja?


Kawal Sampai Tuntas


Mega proyek bernilai Rp324 Miliar ini bukanlah panggung untuk memperontonkan kesewenang-wenangan kontraktor atas aturan hukum K3. Kehadiran negara melalui UPT Wasnaker Sumbar pada sidak Senin mendatang menjadi ujian konsistensi penegakan aturan di Tanah Datar dan Kota Padang.


Tim Investigasi akan terus berada di garis depan untuk mengawal langsung jalannya sidak UPT Wasnaker Sumbar di lapangan. Apakah proyek BUMN ini akan berlanjut atau berujung penyegelan? 


(Tim Investigasi)


#Infrastruktur #SumateraBarat

×
Berita Terbaru Update