
Bareskrim Bongkar Dugaan Mafia Solar Oplosan di Sumsel, 26 Ribu Liter Disita! BBM Diduga Dipalsukan untuk Pasok Perusahaan Tambang
D'On, Sumatera Selatan - Praktik pengolahan minyak mentah ilegal yang diduga berujung pada pemalsuan solar industri dibongkar Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Sebanyak 26.000 liter solar olahan disita, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, dan dua lokasi yang diduga menjadi bagian dari rantai produksi hingga distribusi BBM ilegal terungkap.
Pengungkapan ini membuka dugaan praktik yang tidak sekadar berkutat pada pengolahan minyak bumi tanpa izin. Penyidik menduga minyak hasil pengolahan ilegal diproses kembali menggunakan bahan tertentu agar menyerupai solar industri asli, sebelum dipasarkan kepada sejumlah perusahaan kontraktor pertambangan.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri kini menelusuri aktivitas di dua lokasi yang berjarak sekitar 300 meter tersebut. Lokasi pertama diduga menjadi tempat penyulingan minyak mentah ilegal, sedangkan lokasi kedua diduga berfungsi sebagai tempat penampungan, pemrosesan ulang, dan distribusi solar olahan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh Irhamni, mengatakan pengungkapan perkara berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengolahan minyak mentah ilegal di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara.
“Pada hari Rabu, 21 Oktober 2026, penyidik Unit 4 Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap aktivitas pengolahan minyak bumi tanpa izin di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan,” kata Irhamni, Minggu (25/10/2026).
Dua Lokasi, Satu Rantai Dugaan Bisnis BBM Ilegal
Di lokasi pertama, penyidik menemukan tempat pengolahan minyak mentah ilegal milik Supriyadi. Minyak mentah yang didatangkan dari Kabupaten Musi Banyuasin itu diduga diolah secara tradisional melalui proses pemanasan untuk menghasilkan sejumlah produk, yakni bensin, minyak tanah, dan solar.
Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung sejak Januari 2025. Namun, menurut keterangan penyidik, kegiatan itu tidak dilengkapi perizinan di bidang minyak dan gas bumi maupun perizinan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Dari lokasi ini, polisi mengamankan seorang pekerja serta menyita 13.000 liter minyak mentah, 10.000 liter solar olahan, dan 2.200 liter bensin.
Petugas juga mengamankan 40 tangki plastik berkapasitas masing-masing 1.000 liter, dua tungku besi, tiga mesin blower, satu generator set (genset), satu mobil pikap, dua mesin pompa, satu selang penyedot, dan dua telepon genggam.
Temuan tersebut menjadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan rantai distribusi minyak olahan ilegal yang lebih luas.
Penyidik kemudian mengungkap lokasi kedua yang diduga dikelola PT Ratiga Abdi Meksa. Perusahaan ini diduga membeli minyak hasil pengolahan ilegal dari Supriyadi dan sejumlah tempat pengolahan ilegal lainnya di Kabupaten Musi Banyuasin.
Minyak tersebut selanjutnya diproses kembali menggunakan zat tertentu agar warnanya menyerupai solar industri asli.
“Minyak olahan tersebut sebelum dijual dilakukan pengolahan kembali dengan ditambahkan zat-zat tertentu sehingga warnanya menyerupai BBM solar industri asli (Pertamina),” ujar Irhamni.
Dugaan pemalsuan ini menjadi salah satu aspek penting dalam penyidikan. Sebab, persoalannya bukan hanya menyangkut asal-usul minyak dan legalitas pengolahan, melainkan juga dugaan upaya membuat produk olahan ilegal tampak seperti BBM industri yang asli.
Meski demikian, kesamaan warna tidak dengan sendirinya membuktikan kesamaan mutu atau spesifikasi bahan bakar. Pembuktian lebih lanjut mengenai karakteristik produk dan dugaan pelanggaran yang terjadi menjadi bagian dari proses penyidikan.
Diduga Dipasok ke Sejumlah Kontraktor Pertambangan
Setelah diproses kembali, solar olahan tersebut diduga didistribusikan menggunakan truk tangki bertuliskan PT Ratiga Abdi Meksa ke sejumlah perusahaan kontraktor pertambangan di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Dalam keterangan penyidik, sejumlah perusahaan yang disebut terkait jalur distribusi tersebut meliputi:
- PT Rasita Anugrah Mulia (RAM), kontraktor di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Bara Sentosa Lestari.
- PT Kalimantan Prima Persada (KPP), kontraktor di wilayah IUP PT Triaryani.
- PT Antam Resourcindo (AR), kontraktor di wilayah IUP PT Banyan Koalindo Lestari.
- PT Pacific Asia Logistik (PAL), subkontraktor PT Gericon di wilayah IUP PT Gorby Putra Utama.
Penyebutan nama-nama perusahaan tersebut merujuk pada keterangan penyidik mengenai jalur distribusi yang diduga digunakan. Hal itu tidak serta-merta berarti perusahaan-perusahaan tersebut terbukti mengetahui atau terlibat dalam dugaan tindak pidana. Peran, pengetahuan, serta tanggung jawab masing-masing pihak tetap memerlukan pembuktian.
Namun, temuan mengenai dugaan distribusi ke lingkungan kontraktor pertambangan menimbulkan pertanyaan penting: bagaimana asal-usul dan legalitas BBM yang dipasok dapat dipastikan, serta mekanisme pengawasan seperti apa yang diterapkan sebelum bahan bakar diterima dan digunakan?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan untuk memastikan rantai pasok BBM industri berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mencegah produk yang tidak memenuhi persyaratan masuk ke dalam kegiatan usaha.
Menurut Irhamni, berdasarkan hasil penyidikan, PT Ratiga Abdi Meksa tidak memiliki izin usaha pengolahan maupun izin usaha niaga umum minyak dan gas bumi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Puluhan Ribu Liter BBM dan Peralatan Pengolahan Disita
Dalam pengungkapan di lokasi kedua, polisi menyita total 26.000 liter solar olahan beserta sejumlah kendaraan, peralatan pemrosesan, dan dokumen yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Barang bukti kendaraan terdiri atas dua truk tangki Mitsubishi Fuso Canter bernomor polisi BG 8129 QA dan BG 8302 QA, serta satu truk Mitsubishi Fuso HD125PS bernomor polisi B 9001 FDF.
Penyidik juga mengamankan 250 segel pengaman tangki BBM, dokumen surat jalan, tiga telepon genggam, dua mesin pompa, alat ukur flow meter, bleaching clay, 25 liter asam sulfat, pasir silika, empat tangki besi dengan berbagai kapasitas, dan 15 tangki plastik.
Selain itu, ditemukan delapan kolam pengolahan atau pencampuran (mixing), delapan mesin pencampur (mixer), satu mesin penyaring, serta satu bundel blangko delivery order.
Keberadaan beragam peralatan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap proses pengolahan, pencampuran, penyimpanan, hingga pengiriman produk yang diduga berasal dari minyak ilegal.
Penyidik masih perlu membuktikan keterkaitan setiap barang bukti dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada masing-masing tersangka.
Dua Tersangka Ditetapkan, Penyidikan Berlanjut
Dalam perkara di lokasi pertama, polisi menetapkan Supriyadi sebagai tersangka. Ia disangkakan melakukan pengolahan minyak bumi tanpa izin berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta dugaan tindak pidana lingkungan hidup.
Sementara itu, dalam perkara di lokasi kedua, penyidik menetapkan Anton sebagai tersangka. Adapun Kimura Fitra alias Putra disebut belum dapat dimintai keterangan.
Anton disangkakan melanggar Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Pembuktian unsur tindak pidana dan pertanggungjawaban setiap pihak akan ditentukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Bareskrim Tegaskan Penindakan terhadap Illegal Refinery
Bareskrim Polri menegaskan akan terus menindak praktik pengolahan minyak bumi ilegal, dugaan pemalsuan BBM, serta kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan hidup.
“Kami menegaskan bahwa Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen menindak tegas segala bentuk kegiatan illegal refinery, pemalsuan BBM, serta perbuatan yang merusak lingkungan hidup dan mengelola sumber daya alam tanpa izin resmi demi menjaga kelestarian lingkungan serta tata kelola migas nasional,” pungkas Irhamni.
Pengungkapan di Musi Rawas Utara ini menegaskan pentingnya pengawasan terhadap rantai pasok BBM industri, mulai dari sumber bahan baku, proses pengolahan, legalitas usaha, hingga distribusi kepada pengguna akhir.
Dengan penyitaan puluhan ribu liter solar olahan dan penetapan dua tersangka, penyidik kini memiliki sejumlah barang bukti untuk mendalami dugaan praktik tersebut. Pengembangan perkara diharapkan dapat memperjelas asal-usul minyak, mekanisme pengolahan dan distribusinya, serta peran setiap pihak yang diduga terkait.
Sebab, dalam perkara BBM ilegal, penindakan tidak cukup berhenti pada tempat penyulingan atau gudang penyimpanan. Penelusuran menyeluruh terhadap aliran barang, dokumen pengiriman, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab menjadi penting agar perkara ini dapat diungkap secara tuntas berdasarkan bukti.
(Okz)
#BBMIlegal #BareskrimPolri #Hukum #Nasional