Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tol Sumbar-Pekanbaru Disorot Tajam: Basrizal Bongkar Soal Tanah Ulayat, Pancang Lahan hingga Ancaman Nagari Terbelah

11 September 2026 | September 11, 2026 WIB Last Updated 2026-09-11T15:28:19Z

Tol Sumbar-Pekanbaru Disorot Tajam: Basrizal Bongkar Soal Tanah Ulayat, Pancang Lahan hingga Ancaman Nagari Terbelah



D'On, TANAH DATAR Jalan Tol Sumatera Barat (Sumbar)-Pekanbaru kembali menuai sorotan. Kali ini bukan semata soal cepat atau lambatnya pembangunan, bukan pula sekadar hitung-hitungan ganti rugi tanah.


Di balik proyek yang selama ini dikemas sebagai simbol konektivitas dan pertumbuhan ekonomi, muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar dari masyarakat adat: siapa yang menanggung konsekuensi sosial ketika tanah mereka berubah menjadi jalur tol?


Bagi Basrizal, S.Sos., Dt. Pangulu Basa, tokoh adat Minangkabau, aktivis sosial dan kamtibmas sekaligus Pendiri LBH PUSAKO Batusangkar, pembangunan jalan tol tidak boleh hanya dilihat dari atas peta dan angka investasi.


Ada tanah ulayat.


Ada sawah dan kebun.


Ada hubungan antarkampung.


Ada aktivitas adat.


Ada kehidupan sosial yang telah berlangsung lintas generasi.


Dan semua itu, menurutnya, tidak boleh hilang hanya karena negara sedang membangun infrastruktur.


"Soal tol Sumbar-Pekanbaru ini sebaiknya ada musyawarah. Yang baik kita ambil secara mufakat, yang buruk kita buang melalui perundingan," kata Basrizal, Jumat (11/9/2026).


Pernyataan itu menjadi kritik keras agar pembangunan tidak berjalan satu arah: pemerintah menentukan, masyarakat menerima.


Menurut Basrizal, jika proyek tersebut memang untuk kepentingan masyarakat, maka masyarakat harus menjadi bagian dari proses pembicaraan sejak awal, bukan baru diajak bicara ketika persoalan tanah sudah berada di depan mata.


Jangan Sampai Masyarakat Tahu Setelah Pancang Berdiri


Salah satu hal yang membuat Basrizal mempertanyakan pola komunikasi pembangunan tol adalah munculnya pancang di lahan masyarakat serta aktivitas pengambilan sampel tanah yang menurutnya belum selalu didahului penjelasan yang memadai kepada pemilik lahan.


Bagi pemerintah, pancang mungkin bagian dari pekerjaan teknis.


Namun bagi pemilik lahan, sebuah pancang dapat menjadi tanda bahwa tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka mungkin akan berubah fungsi.


"Coba bayangkan, tiba-tiba sudah ada pancang di lahan pertanian masyarakat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Mereka mengambil sampel tanah lalu memasang pancang. Pemilik lahan tentu bingung dan heran. Ini yang kemudian menimbulkan kepanikan," ujarnya.


Basrizal mempertanyakan, mengapa komunikasi tidak dilakukan secara terbuka sebelum aktivitas teknis menyentuh tanah masyarakat.


Apakah pemilik tanah sudah diberi tahu?


Apakah mereka sudah memahami rencana trase?


Apakah mereka mengetahui luas lahan yang berpotensi terdampak?


Dan apakah mereka sudah memahami konsekuensi terhadap kehidupan mereka ke depan?


Menurut Basrizal, pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dianggap sepele.


"Ini tidak sesederhana itu. Kita tentu harus berempati terhadap hak masyarakat," tegasnya.


Ganti Rugi Tidak Otomatis Menghapus Masalah


Persoalan berikutnya yang disoroti Basrizal adalah paradigma ganti rugi.


Menurutnya, jangan sampai seluruh persoalan tanah masyarakat disederhanakan menjadi satu pertanyaan: berapa rupiah yang harus dibayar?


Sebab, tanah produktif memiliki fungsi yang jauh lebih luas.


Sawah menghasilkan pangan.


Kebun menghasilkan pendapatan.


Tanah menjadi tempat bekerja.


Dan bagi sebagian masyarakat adat, tanah juga berkaitan dengan sejarah serta keberlangsungan kaum.


"Kalau yang hilang sawah, apakah gantinya harus uang? Kalau masyarakat meminta sawah, apakah bisa? Hilang sawah ganti sawah, hilang kebun ganti kebun. Kalau bisa, siapa yang akan mencarikan sawahnya? Ini yang namanya diskusi," kata Basrizal.


Pertanyaan itu mengarah pada satu persoalan penting: setelah uang ganti rugi diterima, bagaimana nasib keluarga yang kehilangan sumber penghidupannya?


Jangan sampai secara administratif persoalan dianggap selesai karena uang telah dibayarkan, sementara secara sosial persoalan baru saja dimulai.


Tanah Ulayat Jangan Dipandang Sekadar Bidang Tanah


Sorotan Basrizal menjadi lebih tajam ketika berbicara mengenai tanah ulayat.


Dalam konstruksi masyarakat Minangkabau, tanah bukan semata benda ekonomi yang dapat dihitung berdasarkan luas dan harga.


Ada dimensi adat dan hubungan antargenerasi yang melekat di dalamnya.


Karena itu, Basrizal mendorong agar pemanfaatan tanah ulayat untuk pembangunan dibahas dengan perspektif yang lebih panjang.


"Kalau tanah itu terpakai, apakah tidak bisa konsepnya masuk ke Perda tentang tanah ulayat dan pemanfaatan berkelanjutan?" ujarnya.


Ia bahkan mempertanyakan kemungkinan skema yang tidak serta-merta memutus seluruh hubungan ekonomi masyarakat dengan tanah yang digunakan.


"Kalau tol ini sarana komersial, masyarakat tidak harus lepas dari kepemilikan dalam arti seluruh hubungan ekonominya terputus. Bisa saja yang dilepas adalah pemanfaatannya untuk jalan tol, kemudian setelah masa pemanfaatannya berakhir, asetnya kembali kepada masyarakat," katanya.


Basrizal menyadari gagasan tersebut membutuhkan kajian hukum dan ekonomi yang mendalam.


Namun menurutnya, perdebatan seperti itulah yang justru harus dibuka.


Bukan ditutup.


Sebab ketika tanah ulayat telah berubah fungsi, mengembalikannya seperti semula tentu bukan perkara sederhana.


Tol Menghasilkan Uang, Masyarakat Dapat Apa?


Pertanyaan lain yang dilempar Basrizal menyentuh sisi ekonomi proyek.


Jika jalan tol nantinya beroperasi sebagai infrastruktur komersial, bagaimana posisi masyarakat yang tanahnya digunakan?


Ia mendorong adanya pembahasan transparan mengenai investasi, masa pengembalian modal dan skema manfaat jangka panjang.


"Hitung berapa modal jalan tol ini, berapa lama modalnya kembali. Setelah itu bagaimana masyarakat memperoleh manfaat. Pembukuannya tentu harus transparan," katanya.


Menurutnya, transparansi penting agar masyarakat tidak hanya melihat kendaraan melaju di atas tanah yang dahulu mereka miliki, sementara mereka sendiri tidak mengetahui bagaimana struktur manfaat ekonomi dari proyek tersebut.


Di sinilah, kata Basrizal, negara perlu menunjukkan bahwa pembangunan bukan sekadar memindahkan fungsi tanah dari masyarakat kepada proyek, tetapi juga menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat yang terdampak.


Bahaya yang Lebih Besar: Nagari Terbelah


Jika persoalan tanah berbicara mengenai kepemilikan dan penghidupan, maka pembangunan tol juga membawa persoalan lain yang tak kalah serius: potensi terbelahnya ruang sosial nagari.


Basrizal mengingatkan, jalan tol bukan sekadar garis yang memotong hamparan tanah.


Jalan itu juga dapat memotong akses masyarakat.


"Yang harus dipikirkan bukan hanya jalan tolnya berdiri, tetapi setelah itu bagaimana kehidupan masyarakat. Tol ini bisa membelah nagari dan memutus mata rantai sosial masyarakat," katanya.


Ia memberikan gambaran sederhana.


Ketika ada warga meninggal dunia, masyarakat datang melayat.


Ketika ada pesta perkawinan, keluarga dan kaum berkumpul.


Ketika ada kegiatan adat, masyarakat bergerak dari satu tempat ke tempat lain.


"Kalau ada kemalangan, misalnya ada yang meninggal dunia, dulu akses masyarakat lancar. Kalau kampung sudah terpisah oleh jalan tol, mereka harus berputar. Begitu juga kalau ada saudara yang menikah atau ada kegiatan adat. Apa solusinya?" ujarnya.


Pertanyaan tersebut seharusnya dijawab sebelum pembangunan, bukan setelah masyarakat kesulitan mencari akses.


Jangan Sampai Jalan Dibangun, Hubungan Sosial Dikorbankan


Menurut Basrizal, pemerintah harus memastikan setiap kampung yang terbelah oleh trase tetap memiliki akses yang layak.


Jalan penghubung, jembatan, underpass dan akses menuju lahan pertanian harus dirancang berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat.


Bukan sekadar memenuhi standar teknis proyek.


Sebab jalan tol boleh bebas hambatan, tetapi jangan sampai masyarakat justru dibuat terhambat untuk bertemu dengan keluarga, menuju sawah, pergi ke masjid atau menjalankan kegiatan sosial dan adat.


Inilah yang menurut Basrizal harus dihitung sebagai bagian dari dampak pembangunan.


Bukan hanya berapa hektare tanah yang dibebaskan.


Ninik Mamak Sudah Berdiskusi, Lalu Pemerintah di Mana?


Basrizal mengungkapkan bahwa ninik mamak dan masyarakat adat sebenarnya telah berulang kali membicarakan persoalan tol.


Diskusi dilakukan di tingkat nagari, kabupaten/kota hingga provinsi.


Namun, ia mempertanyakan minimnya keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan langsung dalam forum tersebut.


"Kita selaku ninik mamak sudah sering melakukan diskusi tentang proyek tol ini, baik di tingkat nagari, kabupaten/kota maupun provinsi. Tetapi pihak yang berwenang terkesan tidak berani muncul, padahal mereka kita undang," katanya.


Ia juga menyinggung forum dialog yang pernah dilakukan media lokal bersama pemuka masyarakat.


"Kita tanyakan kepada Padang TV ketika melakukan dialog bersama pemuka masyarakat, tetapi tidak ada yang datang, baik pemerintah provinsi, pihak HK maupun DPRD," ujarnya.


Bagi Basrizal, persoalannya bukan sekadar siapa hadir atau tidak hadir.


Yang lebih penting adalah jangan sampai masyarakat berbicara sendiri sementara pihak yang memiliki data, kewenangan dan keputusan justru tidak berada di meja yang sama.


Jika itu terus terjadi, jarak antara masyarakat dan pemerintah akan semakin lebar.


Dan ketika ruang dialog kosong, polemik akan tumbuh.


Basrizal: Saya Tidak Menentukan Tol Jadi atau Tidak


Basrizal menegaskan bahwa dirinya tidak sedang mengambil posisi untuk menentukan proyek tersebut harus dilanjutkan ataupun dihentikan.


"Saya tidak punya target proyek ini mau jadi atau tidak. Saya bukan petugas tol," katanya.


Posisinya, menurut dia, adalah mengawal kepentingan masyarakat adat.


Ia ingin masyarakat memahami proyek secara utuh dan mengetahui hak mereka sebelum mengambil sikap.


"Masyarakat yang berkomunikasi dengan kita sudah cukup banyak. Ini supaya tidak terjadi polemik dan mereka mendapatkan pemahaman yang utuh," ujarnya.


Ia juga menilai perbedaan pendapat tidak semestinya dipandang sebagai ancaman.


"Perbedaan pendapat itu boleh. Saya tidak punya kepentingan apakah proyek ini jadi atau tidak. Posisi saya menjaga dan membela hak masyarakat adat, termasuk tanah ulayat," tegasnya.


Peringatan Keras: Jika Tatanan Adat Rusak, Akan Dilawan


Pernyataan paling keras Basrizal muncul ketika berbicara mengenai batas yang tidak boleh dilewati pembangunan.


Baginya, pembangunan tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan tatanan adat dan kehidupan sosial masyarakat.


Ia memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui ruang sosial, adat maupun hukum.


"Sepanjang apa pun yang akan dibangun dan itu merusak tatanan adat, akan saya lawan," tutup Basrizal.


Pernyataan itu sekaligus membuka pertanyaan besar bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan proyek Tol Sumbar-Pekanbaru.


Apakah keberhasilan proyek hanya diukur dari berdirinya jalan tol?


Ataukah keberhasilan juga harus diukur dari apakah masyarakat tetap dapat hidup dengan layak, tetap memiliki akses, tetap dapat menjalankan aktivitas sosial, dan hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi?


Sebab pada akhirnya, jalan tol mungkin dibangun untuk mempercepat perjalanan kendaraan. Tetapi jangan sampai pembangunannya justru memperlambat masa depan masyarakat yang tanahnya dilewati.


Dan ketika sebuah proyek menyentuh tanah ulayat, persoalannya bukan lagi sekadar berapa harga tanah.


Persoalannya adalah berapa harga yang harus dibayar masyarakat ketika tanah, akses, ruang sosial dan tatanan adat mereka ikut berubah?


(Mond/Ce)


#SumateraBarat #Daerah #KabupatenTanahDatar

×
Berita Terbaru Update