
Tiga Kasus Sabu Terungkap Beruntun di Cupak, Empat Pria Diamankan Tim Spider Polres Solok
D'On, Solok - Tim Spider Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok mengungkap tiga perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu secara beruntun dalam rentang waktu hanya beberapa jam. Operasi yang berlangsung di wilayah Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, itu berujung pada diamankannya empat pria.
Keempat pria tersebut masing-masing berinisial AP (32), IO (41), MAS (35), dan YP (34). Seluruhnya diketahui merupakan warga Cupak, Kecamatan Gunung Talang.
Pengungkapan dilakukan dalam dua hari berturut-turut, yakni Jumat malam hingga Sabtu dini hari, 18–19 September 2026. Dari sejumlah lokasi, polisi menemukan paket yang diduga berisi sabu beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Kasat Narkoba Polres Solok AKP Repaldi menerangkan, pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Jorong Pasar Baru, Nagari Cupak.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan AP. Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi dan warga.
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu. Paket tersebut disebut berada dalam plastik klip bening dan ditemukan di bawah sebuah lemari.
Penemuan tersebut menjadi awal dari rangkaian pengungkapan berikutnya yang dilakukan Tim Spider pada dini hari.
Tidak berselang lama, tepatnya pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 00.15 WIB, petugas kembali bergerak ke Jorong Sungai Rotan, Nagari Cupak.
Di lokasi kedua, polisi mengamankan dua pria, yakni IO (41) dan MAS (35).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan paket yang diduga sabu. Barang tersebut disebut disimpan di dalam sebuah kotak berwarna hitam.
Pengungkapan di lokasi tersebut juga menemukan sejumlah barang lain yang diamankan sebagai barang bukti. Di antaranya timbangan digital, kaca pirek, plastik klip bening, dompet, rangkaian alat hisap sabu atau bong, uang tunai Rp150 ribu, satu unit telepon seluler merek Infinix, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Barang-barang tersebut kini turut diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pendalaman perkara.
Pengungkapan Berlanjut, Satu Pria Kembali Diamankan
Belum berhenti pada pengamanan IO dan MAS, polisi masih melakukan pengungkapan lanjutan di lokasi yang sama.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial YP (34).
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap YP, polisi menemukan satu paket yang diduga sabu. Paket tersebut disebut berada di saku belakang sebelah kiri celana yang dikenakan YP saat diamankan.
Petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo warna biru yang ditemukan di dalam rumah tersebut.
Dengan demikian, dalam rangkaian pengungkapan tersebut, Tim Spider Satresnarkoba Polres Solok mengamankan empat pria sekaligus dari wilayah Nagari Cupak.
Polisi Telusuri Keterkaitan Antarperkara
Rangkaian pengungkapan yang berlangsung dalam rentang waktu berdekatan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan Satresnarkoba Polres Solok.
Keberadaan beberapa paket yang diduga sabu, peralatan yang diduga berkaitan dengan penggunaan maupun penanganan narkotika, serta sejumlah barang lainnya menjadi barang bukti yang diamankan polisi untuk kepentingan penyidikan.
Namun, keterkaitan masing-masing orang dengan barang bukti maupun dugaan jaringan peredaran narkotika tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Keempat pria yang diamankan bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Solok untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih memiliki ruang untuk mendalami asal-usul barang yang diduga sabu tersebut, tujuan kepemilikannya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dijerat Pasal Narkotika
Atas perkara tersebut, para tersangka diproses berdasarkan ketentuan hukum yang disampaikan penyidik, yakni Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penggunaan pasal tersebut menunjukkan perkara tidak berhenti pada penemuan barang yang diduga narkotika, tetapi akan diuji melalui tahapan penyidikan, pemeriksaan alat bukti, serta proses hukum selanjutnya.
Polres Solok melalui Satresnarkoba terus melakukan penanganan terhadap perkara tersebut. Empat pria yang diamankan kini harus menjalani seluruh rangkaian proses hukum untuk mengungkap secara terang peran masing-masing dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang terungkap di Nagari Cupak tersebut.
(Mond)
#Narkoba #Sabu #Hukum