
Rp4,7 Miliar dalam 340 Ribu Dolar Singapura, Polisi Bongkar Dugaan Penipuan hingga Pemalsuan Mata Uang
D'On, Tangerang Selatan - Peredaran uang senilai 340.000 dolar Singapura atau sekitar Rp4,7 miliar kini menjadi perhatian Kepolisian Resor Tangerang Selatan. Polisi tengah mendalami perkara yang diduga melibatkan penipuan, penggelapan, hingga pemalsuan mata uang.
Kasus tersebut kini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan setelah sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo membenarkan adanya penyelidikan perkara tersebut. Ia mengatakan, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengurai secara utuh bagaimana uang dalam jumlah besar itu berkaitan dengan perkara yang dilaporkan.
“Benar, Satreskrim Polres Tangerang Selatan sedang menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pemalsuan mata uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dan/atau Pasal 492 dan/atau Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Boy saat dikonfirmasi, Minggu (20/9/2026).
Perkara ini bermula dari laporan seorang warga berinisial DM kepada Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026. Dalam laporan tersebut, DM menyebut sejumlah pihak berinisial HJ, EAK, dan AN.
Setelah laporan diterima, penanganan perkara kemudian dilimpahkan kepada Polres Tangerang Selatan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Enam Saksi Sudah Diperiksa
Penyidik tidak langsung menarik kesimpulan mengenai siapa yang bertanggung jawab. Polisi terlebih dahulu menelusuri rangkaian peristiwa, hubungan para pihak, serta keberadaan dan status uang yang disebut mencapai 340.000 dolar Singapura.
Sejumlah orang yang dianggap mengetahui atau memiliki informasi mengenai perkara tersebut kemudian dimintai keterangan.
Hingga saat ini, enam saksi telah menjalani klarifikasi.
“Dalam proses penyelidikan ini kami sudah melakukan klarifikasi terhadap 6 orang saksi,” ujar Boy.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mencocokkan isi laporan dengan fakta yang ditemukan di lapangan. Polisi juga masih mendalami keterangan masing-masing pihak guna mengetahui kronologi secara utuh serta memastikan apakah unsur pidana dalam laporan tersebut terpenuhi.
Jejak Uang Mengarah ke Singapura
Perkara ini menjadi semakin kompleks karena penyelidikan tidak hanya berkaitan dengan pihak-pihak yang berada di Indonesia.
Polres Tangerang Selatan bahkan harus berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk menelusuri informasi yang berkaitan dengan seorang WNI yang berada di Singapura.
Koordinasi tersebut dilakukan dengan meminta bantuan melalui jalur kepolisian untuk memperoleh informasi mengenai status investigasi terhadap WNI yang berada di Singapura.
“Iya, berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk mengirimkan surat kepada Kepolisian Singapura terkait status investigasi terhadap WNI yang berada di Singapura,” kata Boy.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih berusaha menyatukan sejumlah informasi yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk informasi yang berada di luar wilayah hukum Indonesia.
Polisi Belum Tetapkan Pihak yang Bertanggung Jawab
Meski perkara telah memasuki tahap penyelidikan dan sejumlah saksi telah diperiksa, polisi belum menyimpulkan siapa pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Boy menegaskan, penyidik masih mendalami keterangan dari berbagai pihak serta mengumpulkan informasi tambahan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Artinya, nama-nama berinisial HJ, EAK, dan AN yang disebut dalam laporan belum dapat dianggap sebagai pelaku atau tersangka. Status hukum masing-masing pihak masih menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian oleh penyidik.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut nilai uang yang tidak sedikit, yakni 340.000 dolar Singapura atau sekitar Rp4,7 miliar, sekaligus adanya dugaan pemalsuan mata uang.
Polisi masih harus memastikan sejumlah hal penting, mulai dari asal-usul uang, keaslian mata uang, alur perpindahan uang, hubungan para pihak, hingga rangkaian transaksi atau peristiwa yang menjadi dasar laporan.
Jika seluruh fakta telah terungkap dan bukti dinilai cukup, penyidik selanjutnya akan menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
Untuk saat ini, Polres Tangerang Selatan masih memburu kepingan informasi yang hilang dari perkara uang Rp4,7 miliar tersebut, termasuk melalui koordinasi dengan otoritas kepolisian Singapura.
(L6)
#UangPalsu #Hukum #Nasional