![]() |
| Ketua PJKIP Padang Panjang Rifnaldi |
D'On, PADANG PANJANG — Polemik pemberitaan aksi mahasiswa Institut Seni Indonesia (ISI) Padang Panjang kini justru membuka persoalan baru di tubuh kampus.
Wakil Rektor II ISI Padang Panjang, Dr. Iswandi, S.Pd., M.Pd., sebelumnya mempersoalkan pemberitaan media yang dinilai tidak melalui konfirmasi kepada pihak rektorat.
Namun, tudingan tersebut dibantah Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Padang Panjang.
Bukan sekadar membantah, PJKIP membuka bukti percakapan WhatsApp dengan pihak yang disebut sebagai Humas ISI Padang Panjang.
Rekam percakapan itu menunjukkan permintaan konfirmasi telah disampaikan sekitar pukul 10.50 WIB, beberapa jam sebelum aksi mahasiswa yang berdasarkan informasi redaksi berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB.
Artinya, klaim bahwa media sama sekali tidak melakukan upaya konfirmasi kini patut dipertanyakan.
Lantas, di mana sebenarnya komunikasi itu berhenti?
Apakah permintaan media tidak sampai kepada pimpinan?
Ataukah permintaan tersebut sudah diteruskan, tetapi tidak mendapatkan jawaban sebelum berita diterbitkan?
Pertanyaan itulah yang kini menunggu penjelasan dari pihak ISI Padang Panjang.
BUKTI CHAT DIBUKA, BUKAN SEKADAR BANTAHAN
Ketua PJKIP Padang Panjang, Rifnaldi, menegaskan media telah berupaya menjalankan prosedur jurnalistik dengan meminta keterangan pihak kampus.
Ia bahkan memperlihatkan tangkapan layar percakapan kepada redaksi sebagai bukti.
Dalam percakapan tersebut, Rifnaldi memperkenalkan dirinya sebagai bagian dari redaksi media dan menyampaikan maksud melakukan konfirmasi mengenai aspirasi mahasiswa ISI.
Pesan dikirim sekitar pukul 10.50 WIB.
“Assalamualaikum Buk Ade, izin waktunya buk, perkenalkan saya Rifnaldi redaksi media www.goparlement.com?, mau konfirmasi terkait aspirasi yang disampaikan adik-adik mahasiswa ISI pagi.”
Sekitar pukul 10.52 WIB, pesan tersebut mendapat balasan.
Kemudian pada pukul 10.53 WIB, Rifnaldi kembali meminta agar komunikasi dengan pimpinan kampus difasilitasi.
“Kalau bisa tolong Buk fasilitasi kami sama rektor agar informasinya akurat, terimakasih atas kerjasamanya.”
Kalimat tersebut menjadi penting.
Sebab, media bukan hanya meminta komentar kepada Humas, tetapi secara eksplisit meminta difasilitasi berkomunikasi dengan rektor agar informasi yang diterbitkan akurat.
Dengan kata lain, berdasarkan bukti percakapan yang ditunjukkan PJKIP, upaya mendapatkan keterangan dari pihak rektorat sudah dilakukan sebelum aksi berlangsung.
REKTORAT BILANG TAK DIKONFIRMASI, PJKIP: BUKTINYA ADA
Sebelumnya, Wakil Rektor II ISI Padang Panjang, Dr. Iswandi, menyampaikan keberatannya terhadap pemberitaan aksi mahasiswa.
“Saya sangat menyayangkan kawan-kawan media tanpa konfirmasi, tiba-tiba berita aksi mahasiswa ISI ini sudah tayang,” ujar Iswandi kepada redaksi media ini, Kamis (3/9/2026) malam, setelah aksi mahasiswa berakhir.
Menurut Iswandi, media semestinya terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pihak kampus untuk menyampaikan penjelasan.
“Seharusnya sebelum berita ditayangkan, konfirmasikan dulu kepada kami,” katanya.
Pernyataan tersebut kemudian memantik respons PJKIP.
Rifnaldi menilai terdapat perbedaan antara “media tidak melakukan konfirmasi” dengan “pimpinan tidak menerima atau belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi.”
Dua hal itu, menurutnya, tidak boleh dicampuradukkan.
“Buktinya ada. Kami menghubungi Humas sekitar pukul 10.50 WIB, sebelum aksi dimulai. Kami memperkenalkan diri, menjelaskan kepentingan konfirmasi, kemudian meminta difasilitasi untuk mendapatkan keterangan dari rektorat,” tegas Rifnaldi.
Ia mempertanyakan jika kemudian media disebut sama sekali tidak melakukan konfirmasi.
“Kalau dikatakan media tidak melakukan konfirmasi, tentu kami harus meluruskan. Kami sudah menghubungi Humas sebelum aksi berlangsung,” ujarnya.
“KAMI SUDAH DATANG LEWAT JALUR RESMI”
Menurut Rifnaldi, media tidak memilih jalan pintas.
Humas menjadi pintu komunikasi yang semestinya dapat menghubungkan media dengan pimpinan lembaga.
“Kami sudah datang lewat jalur resmi,” katanya.
Ia menegaskan tidak ada keberatan apabila pihak kampus ingin memberikan klarifikasi atau bahkan mengoreksi informasi yang dinilai tidak tepat.
“Tidak ada persoalan bagi kami untuk memuat penjelasan dari rektorat. Justru itu yang kami harapkan sejak awal,” ujarnya.
PJKIP juga mengingatkan bahwa keberimbangan pemberitaan bukan berarti media harus menunggu tanpa batas sampai narasumber memberikan jawaban.
Media, menurut Rifnaldi, memiliki kewajiban melakukan upaya konfirmasi. Ketika upaya tersebut sudah dilakukan tetapi jawaban substantif belum diterima, kondisi itu merupakan persoalan berbeda.
“Konfirmasi sudah kami lakukan. Kalau kemudian jawaban substansinya belum kami terima, itu persoalan yang berbeda,” tegasnya.
PERTANYAAN BESARNYA: PESAN ITU SAMPAI KE REKTOR ATAU TIDAK?
Inilah bagian yang kini menjadi sorotan.
Jika pesan sudah diterima Humas, maka publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai alur komunikasi setelah pesan tersebut masuk.
Apakah Humas langsung meneruskan permintaan itu kepada pimpinan?
Jika tidak, mengapa?
Jika sudah diteruskan, kapan?
Dan jika pimpinan telah mengetahui adanya permintaan konfirmasi, mengapa tidak ada jawaban yang diterima media sebelum aksi?
Pertanyaan tersebut bukan untuk memperkeruh keadaan.
Sebaliknya, pertanyaan itu diperlukan untuk mengurai persoalan secara terang.
Sebab, apabila komunikasi antara media dan Humas memang terjadi, maka menyederhanakan persoalan menjadi “media tidak melakukan konfirmasi” berpotensi mengaburkan fakta mengenai proses komunikasi yang sebenarnya.
PJKIP: JANGAN JADIKAN KONFIRMASI SEBAGAI “PINTU GERBANG” PEMBERITAAN
Rifnaldi mengingatkan bahwa konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik untuk memastikan akurasi dan keberimbangan.
Namun, ia menolak apabila kewajiban konfirmasi ditafsirkan sebagai syarat yang dapat digunakan untuk menunda atau membatasi pemberitaan.
“Konfirmasi merupakan bagian penting dalam kerja jurnalistik untuk memperoleh keberimbangan, bukan mekanisme yang dapat digunakan untuk menghambat pemberitaan,” ujarnya.
Menurutnya, jika kampus merasa ada informasi yang keliru, terdapat mekanisme yang dapat ditempuh sesuai ketentuan pers.
“Kalau ada informasi yang dianggap tidak tepat, silakan gunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Kami terbuka untuk itu,” katanya.
Dengan demikian, menurut PJKIP, ruang dialog tetap terbuka.
Yang dipersoalkan justru adalah tudingan bahwa media tidak melakukan konfirmasi, sementara terdapat bukti komunikasi yang menunjukkan adanya permintaan konfirmasi kepada Humas.
ISI SEBAGAI BADAN PUBLIK DITUNTUT TERBUKA
Polemik ini juga menyentuh persoalan yang lebih besar: keterbukaan informasi publik.
Ketika isu menyangkut aksi mahasiswa dan menjadi perhatian masyarakat, publik tentu berkepentingan memperoleh penjelasan dari pihak kampus.
Rifnaldi menegaskan media tidak meminta perlakuan khusus.
“Yang kami minta hanya akses untuk memperoleh informasi dan klarifikasi. Kalau lembaga publik memiliki penjelasan, berikan kepada publik melalui media. Dengan begitu masyarakat bisa menilai persoalan secara utuh,” katanya.
Ia mengutip semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menempatkan keterbukaan sebagai bagian penting dalam pengawasan masyarakat terhadap badan publik.
Karena itu, menurut PJKIP, komunikasi antara lembaga publik dan pers seharusnya tidak dibangun dengan saling mencurigai.
Sebaliknya, ketika ada persoalan yang menyangkut kepentingan mahasiswa dan masyarakat, pintu informasi justru harus semakin terbuka.
WAKIL REKTOR II AKHIRNYA JANJI TEGUR HUMAS
Perkembangan menarik muncul setelah bukti percakapan tersebut menjadi bagian dari polemik.
Wakil Rektor II ISI Padang Panjang, Dr. Iswandi, menyatakan akan menindaklanjuti persoalan komunikasi tersebut.
“Ok saya akan tegur humas,” kata Iswandi.
Pernyataan singkat itu justru menambah pertanyaan baru.
Jika Humas memang telah menerima permintaan konfirmasi dari media sebelum aksi, maka persoalannya kini bukan lagi sebatas apakah media melakukan konfirmasi atau tidak.
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana sistem komunikasi internal ISI Padang Panjang berjalan.
Sebab, satu pesan WhatsApp pada pukul 10.50 WIB telah membuka persoalan yang lebih besar mengenai hubungan antara media, Humas, pimpinan kampus, dan hak publik atas informasi.
BUKTI CHAT JADI “KUNCI” POLEMIK
Tangkapan layar percakapan tersebut kini menjadi salah satu titik penting dalam polemik.
Bukan karena satu bukti percakapan otomatis menyelesaikan seluruh persoalan, tetapi karena rekam komunikasi itu memberikan konteks yang berbeda terhadap pernyataan bahwa media tidak melakukan konfirmasi.
Fakta yang ditunjukkan PJKIP setidaknya memperlihatkan adanya upaya menghubungi Humas sebelum aksi.
Selebihnya, publik membutuhkan penjelasan dari pihak ISI Padang Panjang mengenai tindak lanjut komunikasi tersebut.
Apakah pesan diteruskan kepada pimpinan?
Siapa yang bertugas memberikan respons?
Mengapa permintaan konfirmasi tidak menghasilkan jawaban substantif sebelum aksi?
Dan yang paling penting:
Apakah persoalan ini sebenarnya merupakan kegagalan komunikasi internal, bukan ketiadaan upaya konfirmasi dari media?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu jauh lebih penting daripada sekadar saling menyalahkan.
Sebab pers bekerja untuk mencari dan menyampaikan informasi.
Badan publik bekerja untuk memberikan pelayanan dan informasi kepada masyarakat.
Dan publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
Dalam kasus ini, satu hal sudah terang berdasarkan bukti komunikasi yang diperlihatkan PJKIP:
Media mengaku telah mengetuk pintu Humas sebelum aksi mahasiswa berlangsung.
Kini tinggal menunggu satu hal:
Siapa yang membuka pintu itu, dan ke mana permintaan konfirmasi tersebut kemudian diteruskan?
(Mond/Che)
#ISIPadangPanjang #Demonstrasi #SumateraBarat

