
Peras Minimarket Rp850 Juta, Bupati Gowa Diduga Pakai Uang untuk Rumah dan Toyota HiAce
D'On, Jakarta - Dugaan praktik pemerasan yang menyeret Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memasuki babak baru. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp850 juta dari pengelola jaringan minimarket Indomaret yang diduga diminta dalam rangka pembukaan gerai di Kabupaten Gowa.
Yang membuat perkara ini semakin menjadi sorotan bukan hanya nilai uang yang mencapai ratusan juta rupiah, tetapi juga dugaan penggunaan dana tersebut. Polisi menyebut sebagian uang yang diterima itu tidak masuk sebagai penerimaan resmi pemerintah daerah, melainkan diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan aset pribadi.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkapkan, uang dari pihak Indomaret diserahkan sebanyak tiga kali dengan total Rp850 juta.
“Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp850 juta,” kata De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Dari Dalih CSR hingga Masuk ke Ranah Pribadi
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, dana tersebut dikaitkan dengan pembukaan gerai minimarket. Namun, menurut penyidik, uang yang diterima tersebut kemudian mengalir untuk kepentingan pribadi.
De Deo mengungkapkan sebagian dana digunakan untuk membayar rumah pribadi Sitti Husniah Talenrang di kawasan Waterfront Makassar serta membeli satu unit kendaraan Toyota HiAce.
“Sebagian dana itu digunakan untuk membayar rumah pribadi Saudari HT di Waterfront Makassar dan pembelian satu unit kendaraan Toyota HiAce,” ungkap De Deo.
Temuan tersebut membuat dugaan perkara tidak lagi sebatas persoalan pungutan terhadap pelaku usaha. Penyidik kini juga menelusuri bagaimana uang tersebut diterima, siapa saja yang terlibat dalam prosesnya, serta bagaimana dana itu kemudian berubah menjadi aset.
Polisi sebelumnya memang telah menyita satu unit Toyota HiAce di Dusun Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Kendaraan tersebut diketahui menggunakan dua pelat nomor, yakni DD 7010 HT dan DD 1 SRA. Penyitaan dilakukan berdasarkan pengembangan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Total Aliran Dana Mencapai Rp1,1 Miliar
Rp850 juta dari pihak Indomaret bukan satu-satunya aliran dana yang tengah dibongkar penyidik.
Dalam pengusutan perkara, polisi mengidentifikasi dugaan aliran dana pemerasan dengan nilai sekitar Rp1,1 miliar. Angka tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk mengurai keseluruhan pola penerimaan uang yang diduga berkaitan dengan kewenangan Bupati Gowa dalam urusan perizinan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar dan/atau gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta sejumlah perizinan lain pada periode 2025–2026.
Penyidik juga mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), termasuk menelusuri transaksi dan aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana perkara.
Pengembang Perumahan Juga Diduga Diperas
Kasus tersebut ternyata tidak berhenti pada sektor minimarket.
Penyidik mengungkap dugaan adanya permintaan uang kepada pengembang perumahan dalam proses pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Dalam salah satu rangkaian perkara, terdapat dugaan permintaan sebesar Rp150 juta terkait pengurusan izin. Selain itu, terdapat dugaan permintaan dana sponsorship untuk kegiatan Beautiful Malino sebesar Rp100 juta.
Tidak berhenti di sana, penyidik juga mengungkap dugaan permintaan fasilitas berupa potongan harga pembelian rumah hingga 70 persen.
Penyidik juga menduga adanya pungutan kepada pengembang berdasarkan jumlah unit rumah. Dalam keterangan kepolisian, besaran pungutan yang diduga diminta kepada pengembang disebut berada pada kisaran Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah.
Rangkaian dugaan permintaan tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan untuk melihat apakah terdapat pola yang sistematis dalam pemanfaatan kewenangan pemerintahan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Rumah, Mobil dan Jejak Aset
Penggunaan uang hasil dugaan pemerasan untuk membayar aset pribadi menjadi salah satu titik penting dalam perkara ini.
Selain rumah di kawasan Waterfront Makassar, Toyota HiAce yang telah disita penyidik juga menjadi bagian dari penelusuran aliran dana.
Polisi sebelumnya turut menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari bukti transaksi dan dokumen yang dapat menjelaskan hubungan antara uang yang diterima dengan aset yang kemudian diperoleh.
Bahkan, penyidik juga menelusuri transaksi pembelian properti dengan nilai sekitar Rp3 miliar dalam pengembangan perkara.
Dengan demikian, penyidikan tidak hanya diarahkan untuk membuktikan ada atau tidaknya permintaan uang, tetapi juga menelusuri ke mana uang tersebut mengalir dan dalam bentuk apa aset tersebut kemudian dikuasai.
Kantor Bupati dan Rumah Jabatan Digeledah
Langkah penyidik semakin intensif setelah tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan empat boks dokumen serta barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Penggeledahan dilakukan ketika Sitti Husniah tidak berada di lokasi.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dalam rangka mengurai dugaan pungutan dan aliran dana tersebut. Polisi juga telah melakukan pengembangan ke sejumlah lokasi lain, termasuk kantor PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD), berkaitan dengan penelusuran transaksi properti.
Bukan Lagi Sekadar Dugaan Pungli Perizinan
Penetapan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Polisi menyatakan perkara tersebut mencakup dugaan korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar dan/atau gratifikasi dalam pengurusan PBG dan perizinan lainnya.
Selain Sitti Husniah, perkembangan penyidikan juga menyebut adanya pihak lain yang telah terseret dalam perkara. Mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara yang berkaitan.
Namun, polisi masih membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta hukum baru atau pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan.
Penyidikan Kini Menelusuri Ujung Aliran Uang
Kasus Bupati Gowa ini pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang nominal Rp850 juta.
Ada dugaan pungutan kepada pengembang, permintaan sponsorship, fasilitas pembelian rumah, dana dari pengelola minimarket, hingga aset yang kini ditelusuri penyidik.
Setiap aliran dana menjadi mata rantai yang harus dibuktikan melalui dokumen transaksi, keterangan saksi, barang bukti elektronik dan alat bukti lainnya.
Polisi juga masih mendalami dugaan TPPU sehingga penelusuran tidak berhenti pada penerimaan uang, tetapi bergerak hingga kepada aset dan transaksi yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Dengan penetapan tersangka tersebut, proses hukum kini memasuki fase pembuktian. Konstruksi perkara yang disampaikan penyidik nantinya akan diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sitti Husniah Talenrang sendiri tetap memiliki hak untuk membela diri dan perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(L6)
#Korupsi #Hukum #Nasional