Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemkab Dharmasraya Naikkan Status Karhutla ke Siaga Darurat, 52 Nagari Diperintahkan Perkuat Patroli

10 September 2026 | September 10, 2026 WIB Last Updated 2026-09-10T15:08:02Z

Pemkab Dharmasraya Naikkan Status Karhutla ke Siaga Darurat, 52 Nagari Diperintahkan Perkuat Patroli



D'On, Dharmasraya  Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengambil langkah tegas menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kembali meningkat. Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh pemangku kepentingan, Pemkab Dharmasraya sepakat menaikkan status penanganan Karhutla menjadi Siaga Darurat atau Siaga 1.


Status tersebut berlaku mulai 10 hingga 24 September 2026.


Keputusan ini bukan sekadar perubahan status administratif. Pemkab Dharmasraya melihat ancaman Karhutla harus diantisipasi sebelum berkembang menjadi bencana yang lebih besar, terutama karena wilayah ini memiliki bentang kawasan hutan dan perkebunan yang luas serta berbatasan langsung dengan wilayah Provinsi Riau dan Jambi yang juga menghadapi ancaman Karhutla.


Meski jumlah hotspot di Dharmasraya masih relatif lebih rendah dibanding sejumlah kabupaten/kota di Riau dan Jambi, pemerintah daerah mencatat terdapat 64 titik hotspot sepanjang periode Agustus hingga 9 September 2026.


Kondisi tersebut diperburuk dengan kembali menurunnya kualitas udara dalam tiga hari terakhir hingga berada pada kategori tidak sehat.


Fenomena iklim yang diprediksi masih berlangsung hingga Oktober juga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah dalam mengambil keputusan tersebut.


Bagi Pemkab Dharmasraya, situasi ini tidak boleh dihadapi dengan pola kerja reaktif menunggu api membesar baru bergerak. Sebaliknya, seluruh unsur diminta memperkuat pencegahan, mempercepat deteksi, mempersingkat waktu respons, menindak pelaku, sekaligus memastikan kawasan yang terbakar tidak kembali menjadi sasaran pembukaan lahan.

 

“Kita tidak ingin menunggu kondisi menjadi lebih buruk baru kemudian bertindak. Karena itu, status Siaga Darurat ini adalah bentuk kesiapsiagaan kita untuk mencegah kebakaran meluas, melindungi masyarakat, sekaligus memastikan seluruh unsur bergerak bersama,” ujar Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani.


64 Hotspot Jadi Alarm, Bukan Sekadar Angka


Kesepakatan menaikkan status Karhutla tersebut dihasilkan dalam rapat Forkopimda yang dipimpin langsung Bupati Dharmasraya.


Rapat dihadiri Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, Kajari Dharmasraya Indra Gunawan, Dandim 0310/SSD yang diwakili Danramil Koto Baru Kapten CKE Jarman, Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung Bangun Sagita Rambey, Sekda Dharmasraya Medison bersama jajaran Pemkab Dharmasraya, serta Plt Kepala UPTD KPHP Dharmasraya Unit IX Habibullah.


Dalam rapat tersebut, seluruh unsur menyepakati bahwa ancaman Karhutla harus ditangani secara lintas sektor.


Pasalnya, kebakaran hutan dan lahan bukan hanya persoalan pemadaman api. Ketika api meluas, dampaknya dapat merembet ke kualitas udara, kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan, produktivitas ekonomi, hingga kerusakan ekosistem.


Karena itu, Forkopimda juga menyepakati Maklumat Forkopimda Kabupaten Dharmasraya tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.


Maklumat tersebut akan diperkuat dengan SOP lintas sektoral sehingga setiap unsur memiliki peran yang jelas, mulai dari pencegahan, patroli, deteksi dini, pemadaman, pelayanan kesehatan, penyebarluasan informasi, penegakan hukum, hingga pemulihan kawasan.


52 Nagari Jadi Garda Terdepan


Salah satu strategi utama Pemkab Dharmasraya adalah memperkuat sistem deteksi dini hingga tingkat nagari.


Melalui SK Bupati Dharmasraya, telah dibentuk Satgas Karhutla, termasuk 52 Satgas Karhutla tingkat nagari.


Keberadaan satgas di tingkat paling dekat dengan masyarakat ini diharapkan mampu memperpendek jarak antara munculnya indikasi kebakaran dengan tindakan di lapangan.


Patroli akan dilakukan secara rutin, terutama pada malam hari dan waktu-waktu yang dianggap rawan.


Setiap perkembangan hotspot dan hasil patroli wajib dilaporkan setiap hari kepada Bupati dan Forkopimda.


Dengan mekanisme tersebut, pemerintah ingin memastikan hotspot tidak berhenti sebagai data pemantauan, tetapi segera diverifikasi di lapangan.


Jika titik panas ternyata merupakan kebakaran, tindakan pemadaman dapat dilakukan sedini mungkin sebelum api berkembang dan sulit dikendalikan.


Lebih jauh, keberadaan satgas nagari juga diarahkan untuk mencegah aktivitas pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.


Sekolah Kembali Daring, ASN Hamil Diimbau WFH


Kenaikan status Karhutla juga diikuti dengan langkah perlindungan terhadap masyarakat, terutama kelompok rentan.


Menyusul kembali memburuknya kualitas udara, Dinas Pendidikan kembali menyesuaikan kegiatan pembelajaran secara luring menjadi daring bagi jenjang TK, PAUD, SD dan SMP hingga 10–11 September 2026.


Untuk jenjang SMA yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, Pemkab Dharmasraya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.


Kondisi tersebut akan dievaluasi pada pekan 13 September 2026 untuk menentukan apakah pembelajaran daring perlu diperpanjang.


Selain peserta didik, perhatian juga diberikan kepada ASN yang sedang hamil. Mereka diimbau untuk bekerja dari rumah sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap kelompok yang dinilai lebih rentan terhadap paparan udara tidak sehat.


Langkah tersebut menunjukkan bahwa dampak Karhutla tidak semata-mata diukur dari luas lahan yang terbakar.


Ketika kualitas udara menurun, aktivitas masyarakat ikut terdampak.


Target 100 Ribu Masker dan Deteksi ISPA


Sektor kesehatan juga diperkuat.


Dinas Kesehatan Dharmasraya akan kembali memperluas distribusi masker dengan target mencapai 100.000 masker.


Sementara itu, sejak 23 Agustus lalu, jajaran kesehatan telah melakukan langkah antisipasi. Pada Kamis, 10 September 2026, bidan bersama kader kesehatan kembali melakukan pemantauan dan deteksi dini ke rumah-rumah masyarakat.


Salah satu yang menjadi perhatian adalah potensi peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat memburuknya kualitas udara.


Di sisi lain, Dinas Kominfo akan memperkuat penyebarluasan informasi kualitas udara setiap hari.


Masyarakat akan terus diimbau menggunakan masker, mengurangi aktivitas di luar rumah ketika kualitas udara memburuk, serta tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.


Dengan kata lain, penanganan Karhutla tidak hanya dilakukan dari lokasi kebakaran, tetapi juga dari sisi perlindungan masyarakat yang terdampak.


Puntung Rokok hingga Pembakaran Sengaja Bisa Berujung Hukum


Pemkab Dharmasraya bersama aparat penegak hukum juga memberikan peringatan keras.


Pembakaran hutan dan lahan tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele, termasuk apabila kebakaran bermula dari kelalaian.


Pemerintah mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang menyebabkan kebakaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam penanganan Karhutla, aparat akan membedakan antara fakta di lapangan dan dugaan. Setiap kejadian harus diverifikasi untuk mengetahui sumber api, lokasi awal, penyebab serta pihak yang memiliki keterkaitan dengan munculnya kebakaran.


Berdasarkan pemantauan terhadap sejumlah kejadian, terdapat dugaan sebagian kebakaran dipicu bara api yang berasal dari wilayah kabupaten/kota tetangga maupun kelalaian, termasuk kemungkinan puntung rokok yang dibuang sembarangan.


Namun pemerintah menegaskan, apabila kelalaian tersebut terbukti menjadi penyebab kebakaran, konsekuensi hukumnya tetap dapat berlaku.


Ketentuan mengenai kelalaian yang menyebabkan kebakaran dapat dikaitkan dengan ketentuan pidana yang relevan, termasuk Pasal 188 KUHP lama atau ketentuan KUHP baru yang berlaku, serta ketentuan dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai unsur perbuatan yang terbukti.


Karena itu, penanganan Karhutla kali ini tidak hanya mengedepankan pendekatan pemadaman.


Api dipadamkan, sumber penyebabnya juga harus dicari.


Peralatan Pemadam Akan Diperkuat


Untuk mempercepat respons, Pemkab Dharmasraya juga akan menambah peralatan penanganan Karhutla.


Peralatan yang menjadi perhatian antara lain motor trail, selang, alat semprot serta perlengkapan pendukung lainnya.


Kebutuhan tersebut berkaitan dengan karakter lokasi Karhutla yang tidak selalu dapat dijangkau kendaraan pemadam berukuran besar.


Dalam kondisi tertentu, akses menuju titik api bisa menjadi tantangan tersendiri. Karena itu, kemampuan personel untuk bergerak cepat dengan peralatan yang sesuai menjadi faktor penting dalam mencegah api berkembang.


Prinsipnya sederhana: semakin cepat api ditemukan dan ditangani, semakin kecil peluang kebakaran berkembang menjadi bencana yang lebih luas.


Pemadaman Tidak Berhenti di Saat Api Padam


Satu hal yang menjadi penekanan dalam kebijakan Pemkab Dharmasraya adalah penanganan Karhutla tidak boleh berhenti ketika api berhasil dipadamkan.


Kawasan yang telah terbakar harus mendapatkan perhatian lanjutan.


Pemkab bersama Forkopimda menyepakati langkah restorasi dan rehabilitasi kawasan hutan pascakebakaran.


Pada kawasan hutan yang terbakar akan dilakukan penanaman kembali menggunakan bibit tanaman hutan untuk membantu memulihkan fungsi ekologis kawasan.


Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk mencegah terjadinya perubahan fungsi lahan setelah kebakaran.


Pemerintah juga akan memasang tanda batas, police line serta papan larangan di kawasan hutan yang telah terbakar.


Pesannya tegas: lahan bekas terbakar bukan berarti otomatis menjadi lahan yang bebas dimanfaatkan.


Termasuk apabila ada upaya membuka perkebunan baru atau menanam kelapa sawit di kawasan tersebut, pemerintah akan melakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan hukum.


Dengan demikian, kebakaran tidak boleh menjadi jalan pintas untuk mengubah status dan fungsi kawasan.


Dari Mencegah hingga Memulihkan


Kebijakan Siaga Darurat Karhutla Dharmasraya pada akhirnya memperlihatkan perubahan pendekatan.


Penanganan tidak lagi semata berorientasi pada pertanyaan “di mana api terbakar?”, tetapi juga “mengapa api muncul, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana mencegahnya berulang, dan bagaimana kawasan yang rusak dipulihkan?”


Empat mata rantai menjadi kunci: pencegahan, pemadaman, penegakan hukum dan restorasi.


Pencegahan dilakukan melalui patroli dan deteksi dini.


Pemadaman dilakukan secepat mungkin ketika titik api ditemukan.


Penegakan hukum diarahkan kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, baik melalui kesengajaan maupun kelalaian sesuai ketentuan yang berlaku.


Sementara restorasi dilakukan untuk memastikan kawasan yang terbakar tidak ditinggalkan begitu saja setelah api padam.


Dengan status Siaga Darurat yang berlaku hingga 24 September 2026, seluruh unsur kini dituntut tidak sekadar hadir ketika kebakaran terjadi, tetapi aktif bekerja sebelum api muncul.


Sebab dalam penanganan Karhutla, keberhasilan bukan hanya ketika api berhasil dipadamkan.


Keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika kebakaran dapat dicegah, masyarakat terlindungi, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban, dan hutan yang rusak dapat kembali dipulihkan.


Pemkab Dharmasraya bersama Forkopimda dan seluruh masyarakat pun menegaskan satu komitmen: mencegah sebelum terbakar, memadamkan sebelum meluas, menindak setiap pelanggaran, dan memulihkan kembali kawasan yang terdampak.


(Papa Juan)


#Daerah #KabupatenDharmasraya

×
Berita Terbaru Update