
Kunci Letter T Jadi Modal, Tim Alang Bateh Ringkus Terduga Curanmor, Tiga Motor Dicokok
D'On, Dharmasraya — Aksi pencurian kendaraan bermotor yang diduga dilakukan secara berulang di wilayah hukum Polres Dharmasraya akhirnya menemui titik terang. Tim Alang Bateh Satreskrim Polres Dharmasraya bersama personel Opsnal Polsek Sungai Rumbai berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (46) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Jaran Singgalang 2026, operasi kepolisian yang menyasar tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Yang menarik, dari pengungkapan kasus ini polisi tidak hanya mengamankan seorang terduga pelaku. Tiga unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan turut berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kasus ini bermula dari dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan parkir Pasar Modern Sungai Rumbai pada Juli 2026. Kendaraan yang sebelumnya terparkir di lokasi tersebut diduga dibawa kabur oleh pelaku.
Peristiwa itu kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian melalui serangkaian penyelidikan. Petugas tidak berhenti pada laporan kehilangan kendaraan, tetapi berupaya menelusuri jejak pelaku hingga identitas dan keberadaannya berhasil diketahui.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial M.
Jejak terduga pelaku kemudian diketahui mengarah cukup jauh, hingga ke wilayah Muara Lingge, Kabupaten Sijunjung. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Alang Bateh bersama Opsnal Polsek Sungai Rumbai.
Di bawah kendali Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai Ipda Dandi Fernando, petugas bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi keberadaan M.
Perburuan itu akhirnya membuahkan hasil.
M berhasil diamankan petugas di Jalan Lintas Sumatera, Muaro Lingge, Kabupaten Sijunjung.
Namun, pengungkapan perkara tersebut tidak berhenti pada penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah kunci letter T, alat yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian sepeda motor.
Benda tersebut kini menjadi salah satu barang bukti penting yang diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kunci letter T yang sejatinya bukan bagian dari perlengkapan standar kendaraan, dalam kasus ini diduga digunakan untuk membantu pelaku membawa kabur sepeda motor yang menjadi sasaran.
Diduga Tak Sekadar Satu Motor
Penyelidikan polisi kemudian membuka fakta lain yang membuat kasus tersebut semakin serius.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, M diduga tidak hanya terlibat dalam satu aksi pencurian. Polisi menyebut tersangka mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian ke wilayah Maninjau, Kabupaten Agam.
Lebih jauh, M juga diduga telah melakukan pencurian sepeda motor di empat lokasi berbeda yang masih berada di wilayah hukum Polres Dharmasraya.
Artinya, perkara ini berpotensi bukan sekadar kasus pencurian kendaraan bermotor yang berdiri sendiri. Polisi masih harus mengurai bagaimana pola aksi tersebut dilakukan, siapa saja yang menjadi sasaran, bagaimana kendaraan hasil curian berpindah tangan, serta apakah terdapat pihak lain yang turut berperan.
Tiga unit sepeda motor yang berhasil diamankan menjadi bagian penting dari proses tersebut.
Polisi kini memiliki sejumlah barang bukti yang akan digunakan untuk memperkuat rangkaian penyidikan dan mencocokkannya dengan laporan-laporan kehilangan kendaraan yang sebelumnya terjadi.
Dari Dharmasraya, Jejak Diduga Mengarah ke Agam dan Sijunjung
Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana tindak pidana curanmor tidak selalu berhenti di lokasi kejadian.
Kendaraan yang diduga dicuri di Dharmasraya disebut telah berpindah tangan hingga ke wilayah Maninjau, Kabupaten Agam. Sementara terduga pelaku sendiri berhasil dilacak hingga ke Muaro Lingge, Kabupaten Sijunjung.
Pergerakan lintas wilayah tersebut menjadi perhatian dalam pengembangan kasus.
Polisi masih melakukan pendalaman guna memastikan seluruh rangkaian kejadian, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam penampungan maupun penjualan kendaraan hasil kejahatan.
Tersangka bersama seluruh barang bukti yang berhasil diamankan kemudian dibawa ke Polres Dharmasraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi Masih Kejar Mata Rantai Lain
Pengungkapan ini belum dianggap selesai.
Aparat masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah M beraksi seorang diri atau terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam rangkaian pencurian tersebut.
Termasuk menelusuri keberadaan kendaraan lain yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian serta pihak yang diduga menjadi penerima atau pembeli kendaraan hasil kejahatan.
Langkah tersebut penting untuk membongkar perkara secara utuh, bukan sekadar berhenti pada penangkapan pelaku lapangan.
Dalam perkara ini, M dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Meski demikian, proses hukum terhadap M masih berjalan. Seluruh dugaan keterlibatan, jumlah aksi, asal-usul kendaraan, hingga kemungkinan adanya pelaku lain akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa aksi pencurian sepeda motor di ruang publik, termasuk kawasan parkir, bukan perkara yang mudah dilupakan. Jejak yang ditinggalkan pelaku dapat ditelusuri aparat, bahkan ketika pelaku telah berpindah wilayah.
Operasi Jaran Singgalang 2026 pun menjadi momentum bagi kepolisian untuk membongkar lebih jauh mata rantai kejahatan kendaraan bermotor di Sumatera Barat termasuk mengejar bukan hanya siapa yang mengambil kendaraan, tetapi juga ke mana kendaraan itu dibawa dan siapa yang berada di balik peredarannya.
Polres Dharmasraya masih terus mengembangkan kasus tersebut.
(Mond)
#Kriminal #Pencurian