
Operasi Jaran Singgalang Baru Dimulai, Residivis Curanmor Dibekuk Tengah Malam: Tiga Motor Diduga Hasil Kejahatan Disikat Polisi
D'On, Pasaman Barat — Operasi Jaran Singgalang 2026 baru memasuki hari pertama, namun jajaran Polres Pasaman Barat langsung bergerak cepat. Seorang pria yang disebut sebagai residivis kasus serupa dibekuk pada tengah malam di Kinali.
Penangkapan terhadap pria berinisial IG (26) itu bukan sekadar mengamankan satu orang. Dari pengembangan yang dilakukan polisi, tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian berhasil ditemukan dan diamankan.
Lebih jauh, penyidik menemukan dugaan keterkaitan IG dengan tiga laporan polisi kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Kinali.
Kini, polisi masih memburu jawaban di balik rangkaian kasus tersebut: apakah IG beraksi seorang diri atau ada pihak lain yang ikut bermain?
Dibekuk Saat Malam Berganti Dini Hari
IG diamankan petugas di kawasan Jorong Sidomulyo, Nagari Mudiak Labuah, Kecamatan Kinali, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan dilakukan jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat bersama Unit Reskrim Polsek Kinali setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan terhadap dugaan kasus curanmor.
Pengungkapan ini berada di bawah koordinasi Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K bersama Kapolsek Kinali AKP Feri Yuzaldi, S.H.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H., menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
“Dalam pelaksanaan Operasi Jaran Singgalang 2026, jajaran Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Dari hasil pengembangan sementara, petugas juga berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor,” ujar AKBP Agung.
Satu Nama, Tiga Laporan Polisi
Perkara ini menjadi semakin menarik setelah penyidik menemukan dugaan keterkaitan IG dengan tiga laporan polisi terkait pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Kinali.
Artinya, pengungkapan ini berpotensi membuka rangkaian perkara yang lebih luas.
Dari keterangan IG, petugas kemudian bergerak melakukan pengembangan. Hasilnya, tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut berhasil diamankan.
Ketiga kendaraan itu masing-masing Honda Revo warna hitam nomor polisi BB 5521 RZ milik Heriansyah, Yamaha Jupiter Z nomor polisi BA 7299 QN milik Sihel, serta Viar nomor polisi BA 4522 QY milik Raksa.
Ketiga sepeda motor tersebut kini menjadi barang bukti penting dalam proses penyidikan.
Motor Dipantau, Lalu Dibawa Pergi
Polisi menduga aksi pencurian dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.
Dalam salah satu modus yang diungkap kepolisian, kendaraan yang menjadi sasaran terlebih dahulu dipantau ketika terparkir di tepi jalan.
Saat situasi dianggap memungkinkan, kendaraan diduga kemudian didorong dan dibawa pergi. Setelah berhasil dikuasai, kunci kontak sepeda motor tersebut diduga dipreteli.
Modus ini menunjukkan bahwa kelengahan sesaat pemilik kendaraan dapat menjadi celah bagi pelaku untuk melancarkan aksinya.
Namun, tidak semua kasus yang dikaitkan dengan IG menggunakan pola yang sama.
Dalih Pinjam Motor, Kendaraan Tak Kembali
Salah satu kasus yang kini ikut didalami polisi adalah hilangnya Honda Revo milik Heriansyah.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (17/8/2026) di Simpang Panco, Jorong Langgam Saiyo, Nagari Langgam Saiyo, Kecamatan Kinali.
Dalam perkara ini, dugaan aksi pencurian disebut bermula dari modus yang berbeda.
Terduga pelaku diduga meminjam sepeda motor milik korban. Namun setelah kendaraan berada dalam penguasaannya, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan kepada pemilik.
Kendaraan itulah yang kemudian berhasil diamankan polisi dalam rangkaian pengembangan kasus.
Polisi Tak Mau Berhenti di Satu Orang
Pengungkapan IG justru menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar kemungkinan adanya mata rantai lain.
Kapolres Pasaman Barat mengatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun pihak yang membantu aksi tersebut.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum membuat laporan.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman kasus ini, terkait adanya pelaku lain atau ada pihak yang membantu pelaku dalam menjalankan aksinya dan adanya korban lain yang masih belum melapor ke petugas Kepolisian,” tegas AKBP Agung.
Dengan demikian, tiga sepeda motor yang telah diamankan belum tentu menjadi akhir dari pengungkapan.
Bisa jadi, masih ada kendaraan lain yang belum ditemukan dan korban lain yang belum melapor.
Barang Bukti Ditemukan di Sejumlah Lokasi
Dalam proses pengembangan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti ditemukan di kawasan Padang Ganting, Kecamatan Tigo Nagari, serta Padang Jirek, Nagari Bunut Kinali.
Polisi kini mencocokkan barang bukti, keterangan terduga pelaku, laporan korban, serta fakta-fakta yang ditemukan selama penyidikan.
Langkah tersebut penting untuk mengungkap secara utuh bagaimana kendaraan-kendaraan tersebut dicuri, dikuasai, dipindahkan, hingga akhirnya ditemukan petugas.
Residivis Kembali Berurusan dengan Hukum
IG diketahui merupakan residivis kasus tindak pidana yang sama.
Kondisi tersebut membuat polisi memberikan perhatian serius terhadap perkara yang kini menjeratnya.
Namun demikian, status IG dalam perkara ini tetap sebagai terduga pelaku dan proses hukum masih berlangsung. Penyidik masih harus membuktikan seluruh dugaan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Saat ini IG bersama sejumlah barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik Polsek Kinali menjeratnya dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Operasi Baru Dimulai, Polisi Sudah Kirim Sinyal Tegas
Pengungkapan pada hari pertama Operasi Jaran Singgalang 2026 tersebut menjadi sinyal bahwa kepolisian tidak ingin memberikan ruang bagi aksi pencurian kendaraan bermotor di Pasaman Barat.
Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak lengah ketika memarkir kendaraan. Penggunaan kunci pengaman tambahan dan memilih lokasi parkir yang aman dinilai penting untuk mempersempit peluang terjadinya pencurian.
Masyarakat juga diminta segera melapor apabila kehilangan kendaraan atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
“Polres Pasaman Barat akan terus meningkatkan kegiatan pencegahan maupun penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengharapkan dukungan dan informasi dari masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Pasaman Barat,” kata AKBP Agung.
Satu orang sudah diamankan. Tiga motor diduga hasil kejahatan sudah ditemukan. Tiga laporan polisi disebut memiliki keterkaitan. Namun penyidikan belum berhenti.
Kini perhatian tertuju pada pengembangan berikutnya: sejauh mana jaringan ini berjalan, siapa saja yang mungkin terlibat, dan apakah masih ada kendaraan hasil curanmor yang belum berhasil ditemukan?
Operasi Jaran Singgalang 2026 baru dimulai. Perburuan polisi terhadap pelaku curanmor di Pasaman Barat pun belum selesai.
(Mond)
#Pencurian #Kriminal