Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menagih Polri Presisi: Ketika “Tangkap-Lepas” Menjadi Ruang Gelap Penegakan Hukum

23 September 2026 | September 23, 2026 WIB Last Updated 2026-09-23T04:00:39Z

Menagih Polri Presisi: Ketika “Tangkap-Lepas” Menjadi Ruang Gelap Penegakan Hukum
Penulis: Hendrizon Jack, SH, MH



Dirgantaraonline - Ada satu pertanyaan yang layak diajukan secara terbuka: apa jadinya hukum ketika kewenangan penegakan hukum bisa dinegosiasikan?


Pertanyaan ini bukan ditujukan kepada seluruh anggota Polri. Mayoritas anggota kepolisian tentu bekerja dengan risiko, tekanan dan tanggung jawab yang tidak ringan. Namun justru karena institusi kepolisian memegang kewenangan yang begitu besar terhadap kebebasan seseorang, maka dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh seorang oknum sekalipun tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil.


Sebab ketika seseorang ditangkap, diperiksa, diancam dengan pasal berat, kemudian ditawari “jalan keluar” dengan sejumlah uang, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran etik.


Jika benar terjadi dan dapat dibuktikan, itu adalah penghancuran terhadap kepercayaan publik kepada hukum.


Di sinilah slogan Presisi diuji.


Bukan di panggung seremoni. Bukan dalam baliho. Bukan dalam pidato.


Melainkan di ruang pemeriksaan, di meja penyitaan barang bukti, di ruang interogasi, dan pada saat seorang warga yang ketakutan berhadapan dengan aparat yang memegang kewenangan negara.


Ketika Hukum Berubah Menjadi Barang Dagangan


Praktik yang sering disebut masyarakat sebagai “tangkap-lepas” harus dilihat secara serius apabila di dalamnya terdapat dugaan permintaan uang, manipulasi perkara, penghilangan barang bukti, intimidasi atau perubahan konstruksi pasal demi keuntungan pribadi.


Bayangkan jika sebuah perkara tidak lagi ditentukan berdasarkan alat bukti, fakta dan hukum, tetapi berdasarkan kemampuan seseorang membayar.


Yang kaya membeli jalan keluar.


Yang miskin menghadapi seluruh konsekuensi hukum.


Jika pola seperti itu benar-benar terjadi, maka prinsip equality before the law kehilangan maknanya.


Hukum tidak boleh menjadi pasar.


Penyidik bukan pedagang pasal.


Barang bukti bukan komoditas.


Dan kewenangan negara bukan milik pribadi yang dapat ditukar dengan uang.


Karena itu, setiap dugaan praktik transaksional dalam proses penegakan hukum harus diperiksa secara serius, objektif dan transparan bukan ditutup dengan kalimat klasik: “Itu hanya ulah oknum.”


Sebab persoalan sesungguhnya bukan sekadar siapa oknumnya.


Pertanyaannya adalah:


Bagaimana oknum itu bisa bekerja?


Mengapa sistem pengawasan tidak mendeteksinya lebih awal?


Apakah ada celah prosedur yang memungkinkan barang bukti, pemeriksaan atau konstruksi perkara dimanipulasi?


Dan yang paling penting:


Apakah setelah dugaan itu terbukti, prosesnya berhenti pada sanksi etik, atau benar-benar diteruskan ke proses pidana apabila unsur pidananya terpenuhi?


Ruang Gelap Penegakan Hukum


Salah satu titik yang patut mendapat perhatian adalah setiap proses pemeriksaan dan tindakan penyidik yang berlangsung di luar mekanisme resmi.


Bukan berarti setiap komunikasi atau tindakan aparat di luar kantor otomatis merupakan pelanggaran. Namun apabila pemeriksaan substantif sengaja dilakukan di tempat informal untuk menghindari pencatatan, pengawasan atau prosedur hukum, maka hal tersebut patut dipertanyakan dan diperiksa.


Sebab proses hukum harus meninggalkan jejak.


Ada surat.


Ada berita acara.


Ada pencatatan.


Ada barang bukti.


Ada saksi.


Ada mekanisme pengawasan.


Dan ada pertanggungjawaban.


Semakin besar kewenangan negara digunakan secara tertutup tanpa jejak administratif yang memadai, semakin besar pula ruang terjadinya penyalahgunaan.


Karena itu, transparansi bukan musuh penyidik.


Transparansi justru melindungi penyidik yang bekerja benar dari tuduhan yang tidak berdasar, sekaligus melindungi masyarakat dari penyalahgunaan kewenangan.


Ketika Barang Bukti Bisa “Hilang”


Bayangkan sebuah perkara hipotetis.


Seorang terduga pelaku kejahatan ditangkap. Dalam proses penggeledahan ditemukan barang yang dapat menjadi alat bukti untuk perkara lain.


Semestinya seluruh proses mengikuti prosedur: pencatatan, penyitaan, dokumentasi, penyimpanan dan pertanggungjawaban atas barang bukti.


Namun bagaimana jika, dalam skenario dugaan penyimpangan, barang tersebut tidak pernah masuk dalam administrasi penyitaan?


Kemudian keluarga terduga dihadapkan pada ancaman hukuman berat dan ditawarkan “penyelesaian” dengan sejumlah uang.


Jika uang dibayarkan, barang bukti tidak dicatat dan konstruksi perkara berubah.


Di titik inilah persoalannya menjadi sangat serius.


Sebab yang diperjualbelikan bukan sekadar sebuah keputusan administratif.


Yang dipertaruhkan adalah kebebasan seseorang, integritas barang bukti dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


Tentu, tuduhan seperti ini tidak boleh dijadikan vonis tanpa bukti. Setiap perkara harus diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.


Tetapi justru karena tuduhannya serius, mekanisme pemeriksaan yang independen dan transparan harus tersedia.


Jangan Biarkan “Oknum” Menjadi Kata yang Mematikan Kasus


Kata “oknum” sering menjadi tempat paling nyaman untuk menyelesaikan persoalan.


Ada anggota bermasalah?

Oknum.


Ada dugaan pemerasan?

Oknum.


Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan?

Oknum.


Ada dugaan manipulasi perkara?

Oknum.


Padahal pertanyaan publik tidak berhenti pada identitas pelaku.


Masyarakat juga berhak mengetahui apakah sistem mampu mencegah, mendeteksi dan menindak penyimpangan tersebut.


Kalau pelanggaran hanya berakhir dengan mutasi, pemindahan tempat tugas atau sanksi internal, sementara apabila terdapat bukti unsur pidana tidak dilanjutkan melalui mekanisme pidana, maka pesan yang muncul kepada publik sangat berbahaya:


bahwa kewenangan bisa disalahgunakan, dan risikonya mungkin hanya sebatas kehilangan jabatan.


Jika memang ditemukan unsur pidana, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku.


Tidak boleh ada impunitas.


Tidak boleh ada perlakuan istimewa.


Dan tidak boleh ada standar ganda.


Polri Presisi Harus Terlihat dalam Praktik


Polri Presisi bukan sekadar akronim.


Presisi harus dapat dirasakan masyarakat ketika berhadapan dengan hukum.


Masyarakat harus tahu bahwa barang bukti yang disita benar-benar tercatat.


Masyarakat harus yakin bahwa pemeriksaan dilakukan melalui prosedur yang dapat diawasi.


Masyarakat harus percaya bahwa laporan terhadap anggota Polri tidak berhenti di meja administrasi.


Dan anggota Polri yang bekerja profesional juga harus memperoleh perlindungan dari tuduhan yang tidak berdasar.


Karena itu, pembenahan tidak cukup dengan slogan moral.


Ada sejumlah langkah yang layak dipertimbangkan.


Pertama, digitalisasi chain of custody barang bukti sehingga setiap perpindahan, penyimpanan dan pemeriksaan barang dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dimanipulasi.


Kedua, penguatan dokumentasi pemeriksaan dan tindakan kepolisian, termasuk pemanfaatan teknologi yang sesuai ketentuan hukum dan perlindungan data.


Ketiga, pengawasan lebih cepat dan tidak semata-mata reaktif. Pengawasan seharusnya mampu menemukan kejanggalan sebelum sebuah kasus meledak di ruang publik.


Keempat, pemisahan yang tegas antara pemeriksaan etik dan pertanggungjawaban pidana. Jika fakta memenuhi unsur pidana, sanksi etik tidak boleh otomatis menggantikan proses pidana.


Kelima, penguatan mekanisme pengaduan masyarakat dengan perlindungan terhadap pelapor dan kepastian mengenai perkembangan laporan.


Polri sendiri menyediakan Dumas Presisi sebagai kanal pengaduan masyarakat terkait pelayanan, perilaku anggota, penyalahgunaan tugas, fungsi dan wewenang serta proses penegakan hukum.


Yanduan Propam juga menyediakan layanan pengaduan masyarakat terkait pelayanan dan perilaku anggota Polri.


Artinya, ruang pengawasan masyarakat sebenarnya sudah tersedia.


Yang harus dipastikan adalah ruang tersebut benar-benar bekerja secara efektif, transparan dan dapat dipercaya.


Masyarakat Jangan Takut Mengawasi, Tetapi Jangan Bertindak Gegabah


Pengawasan publik juga harus dilakukan secara bertanggung jawab.


Jika seseorang menghadapi proses hukum, jangan mencoba menyelesaikan persoalan dengan memberikan uang kepada aparat untuk mengubah perkara.


Jangan pula membuat tuduhan terbuka tanpa bukti.


Catat fakta yang dapat diverifikasi: waktu, tempat, identitas petugas, dokumen, nomor perkara, barang yang disita, komunikasi yang relevan dan saksi.


Simpan bukti secara aman dan jangan mengubah atau merekayasa bukti tersebut.


Jika ada dugaan penyimpangan, gunakan mekanisme pengaduan resmi dan, bila diperlukan, pendampingan advokat atau lembaga bantuan hukum.


Dumas Presisi secara resmi menyediakan mekanisme penerimaan, penelaahan, penyaluran, penanganan dan penyelesaian pengaduan. Sistem tersebut juga memberikan informasi perkembangan penanganan kepada pelapor.


Dengan demikian, kritik terhadap kepolisian tidak harus berarti memusuhi kepolisian.


Justru sebaliknya.


Kritik yang berbasis fakta adalah bagian dari upaya memastikan institusi publik tetap berada di jalur yang benar.


Jangan Sampai Seragam Menjadi Tameng


Seragam seharusnya menjadi simbol pengabdian, bukan tameng dari pertanggungjawaban.


Pangkat seharusnya memperbesar tanggung jawab, bukan memperbesar ruang untuk menekan masyarakat.


Kewenangan menangkap bukan kewenangan untuk memperdagangkan kebebasan.


Kewenangan menyidik bukan kewenangan untuk memperjualbelikan pasal.


Kewenangan menyita bukan kewenangan untuk menghilangkan barang bukti.


Dan kewenangan negara bukanlah milik pribadi.


Karena itu, jika ada anggota yang terbukti melakukan pemerasan, manipulasi perkara atau penyalahgunaan kewenangan, maka penindakannya harus dilakukan berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku tegas, transparan dan proporsional.


Bukan karena pelakunya polisi.


Justru karena pelakunya polisi.


Sebab ketika masyarakat kehilangan kepercayaan kepada aparat penegak hukum, yang rusak bukan hanya nama satu orang.


Yang ikut runtuh adalah kepercayaan terhadap negara.


Pada Akhirnya, Publik Hanya Meminta Satu Hal


Masyarakat tidak meminta polisi menjadi sempurna.


Masyarakat hanya meminta hukum bekerja sebagaimana mestinya.


Jika salah, periksa.


Jika terbukti, tindak.


Jika pidana, proses secara pidana.


Jika tidak terbukti, pulihkan nama baiknya.


Sesederhana itu.


Sebab keadilan tidak boleh bergantung pada isi dompet, kedekatan, pangkat atau kemampuan melakukan negosiasi di ruang yang tidak terlihat publik.


Hukum harus tetap menjadi hukum, bahkan ketika tidak ada kamera yang merekam.


Dan di situlah sesungguhnya makna Presisi diuji:


bukan ketika semua mata sedang melihat, tetapi ketika tidak ada seorang pun yang melihat.


Penulis: Hendrizon Jack, SH, MH


#Opini #Polri

×
Berita Terbaru Update