
Live Tambang Emas Diduga Ilegal Berseliweran di Medsos, Regulasi Sumbar Dipertanyakan
D'On, Sijunjung — Aktivitas penambangan emas yang diduga belum mengantongi izin resmi kembali menjadi sorotan. Bukan hanya berlangsung di tengah kawasan yang menjadi sasaran aktivitas pertambangan, keberadaan kegiatan tersebut kini bahkan dengan mudah ditemukan di beranda media sosial.
Hampir setiap hari, berbagai konten mengenai aktivitas tambang emas bermunculan di media sosial. Salah satunya terlihat melalui siaran langsung (live) pada salah satu akun TikTok yang memperlihatkan aktivitas pertambangan emas di kawasan Mundam Sakti, IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Tangkapan layar dari siaran langsung tersebut memperlihatkan adanya aktivitas di lokasi yang disebut-sebut sebagai kawasan tambang emas. Namun, hingga kini status perizinan aktivitas yang ditampilkan dalam siaran tersebut belum diketahui secara pasti.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan serius: apakah aktivitas tersebut telah memiliki legalitas pertambangan yang lengkap, atau justru berlangsung tanpa izin?
Pertanyaan itu penting dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak berwenang, mengingat kegiatan pertambangan bukan sekadar persoalan mencari emas dan keuntungan ekonomi. Ada aspek perizinan, keselamatan kerja, lingkungan hidup, tata ruang, hingga dampak sosial masyarakat yang harus dipastikan.
Bukan Lagi Aktivitas Tersembunyi
Fenomena tambang yang ditampilkan secara terbuka melalui media sosial menunjukkan adanya perubahan pola. Jika sebelumnya aktivitas pertambangan ilegal kerap berlangsung secara tertutup dan sulit diketahui publik, kini aktivitas di lapangan justru dapat muncul secara terbuka melalui berbagai platform digital.
Siaran langsung di media sosial bahkan memungkinkan masyarakat melihat secara real time bagaimana aktivitas di lokasi tambang berlangsung.
Persoalannya, keterbukaan di media sosial tidak otomatis berarti kegiatan tersebut telah legal.
Justru sebaliknya, kemunculan berbagai tayangan aktivitas tambang emas seharusnya menjadi pintu masuk bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi lapangan.
Jika legal, publik tentu berhak mengetahui dasar perizinannya.
Jika belum legal, maka negara juga memiliki kewajiban untuk memastikan aturan ditegakkan.
Sumbar Jangan Hanya Sibuk Berdebat
Persoalan tambang emas di Sumatera Barat selama ini tidak pernah sederhana.
Di satu sisi, aktivitas pertambangan dapat membuka lapangan pekerjaan dan menjadi sumber penghasilan bagi masyarakat. Perputaran ekonomi di sekitar lokasi tambang juga dapat memberikan manfaat bagi warga.
Namun di sisi lain, aktivitas pertambangan yang tidak dikendalikan dapat menimbulkan persoalan serius, mulai dari kerusakan lingkungan, perubahan bentang alam, sedimentasi sungai, potensi pencemaran, keselamatan pekerja, hingga konflik sosial di tengah masyarakat.
Karena itu, perdebatan antara kelompok yang mendukung dan menolak aktivitas pertambangan semestinya tidak terus berputar pada persoalan yang sama.
Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum dan regulasi yang jelas.
Pemerintah bersama lembaga legislatif perlu menghadirkan tata kelola yang mampu menjawab persoalan pertambangan secara menyeluruh. Mana wilayah yang boleh ditambang, siapa yang boleh melakukan aktivitas pertambangan, bagaimana mekanisme perizinannya, bagaimana kewajiban terhadap lingkungan, serta bagaimana pengawasan dilakukan harus terang dan tidak menyisakan ruang abu-abu.
Jangan Sampai Negara Kalah Cepat dari Media Sosial
Fenomena yang terjadi di Mundam Sakti semestinya menjadi alarm.
Sebab, publik kini bisa mengetahui aktivitas pertambangan hanya melalui layar telepon genggam. Sementara pemerintah memiliki perangkat pengawasan, kewenangan, dan aparat untuk memastikan apakah aktivitas tersebut sesuai aturan atau tidak.
Jangan sampai masyarakat justru lebih cepat mengetahui keberadaan aktivitas tambang melalui live TikTok dibandingkan pemerintah yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.
Jika tayangan tersebut benar-benar menunjukkan aktivitas pertambangan emas, maka pertanyaan berikutnya sederhana: siapa pengelolanya, apa status perizinannya, dan apakah aktivitas tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
Jawaban atas pertanyaan itu penting agar tidak muncul kesan bahwa aktivitas pertambangan dapat berjalan begitu saja tanpa pengawasan.
Mundam Sakti Hanya Satu Titik?
Yang lebih mengkhawatirkan, kawasan Mundam Sakti bukan satu-satunya wilayah di Sumatera Barat yang disebut-sebut menjadi sasaran aktivitas pertambangan emas.
Masih terdapat sejumlah wilayah lain yang menjadi perhatian karena potensi emasnya. Kondisi tersebut tentu menarik bagi investor maupun pihak-pihak yang ingin mendapatkan keuntungan dari sektor pertambangan.
Potensi sumber daya alam Sumatera Barat memang merupakan aset daerah.
Namun pertanyaannya bukan sekadar berapa banyak emas yang bisa dikeruk, melainkan juga berapa besar manfaat yang diterima masyarakat dan berapa besar risiko yang harus ditanggung lingkungan serta generasi berikutnya.
Jika eksploitasi dilakukan tanpa tata kelola yang kuat, kekayaan alam yang semestinya menjadi sumber kesejahteraan justru berpotensi meninggalkan persoalan panjang.
Regulasi Harus Hadir Sebelum Konflik Membesar
Pemerintah eksekutif dan legislatif di Sumatera Barat perlu melihat fenomena ini sebagai momentum untuk memperjelas tata kelola pertambangan.
Regulasi yang tegas harus mampu memberikan kepastian kepada seluruh pihak.
Masyarakat tidak boleh dibiarkan berada dalam posisi serba salah. Ketika tambang memberikan penghasilan, mereka membutuhkan kepastian bahwa aktivitas tersebut tidak sewaktu-waktu menimbulkan persoalan hukum. Investor yang benar-benar ingin berusaha secara legal juga membutuhkan kepastian mengenai wilayah dan mekanisme perizinan.
Sementara negara membutuhkan sistem pengawasan yang mampu memastikan seluruh kegiatan pertambangan memberikan kontribusi bagi daerah sekaligus menjaga lingkungan.
Jangan sampai persoalan tambang emas baru menjadi perhatian ketika konflik sudah pecah, lingkungan sudah rusak, atau masyarakat sudah terbelah menjadi kubu pro dan kontra.
Regulasi harus hadir sebelum persoalan membesar. Pengawasan harus berjalan sebelum kerusakan terjadi. Dan penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu ketika ditemukan pelanggaran.
Tayangan live di media sosial terkait aktivitas tambang emas di Mundam Sakti, IV Nagari, sejatinya bukan sekadar konten yang lewat di beranda.
Ia bisa menjadi alarm bagi pemerintah bahwa aktivitas pertambangan di Sumatera Barat membutuhkan perhatian serius, transparansi, dan kepastian hukum.
Sebab jika satu titik saja sudah terlihat begitu jelas melalui media sosial, pertanyaannya kemudian: berapa banyak titik lain yang belum terlihat?
Dan yang paling penting, siapa yang bertanggung jawab memastikan seluruh aktivitas pertambangan emas di Sumatera Barat benar-benar berada dalam koridor hukum?
(Mond)
#TambangEmasIlegal #Daerah #KabupatenSijunjung