
Kubu Gus Alex Desak Jokowi Dipanggil Jadi Saksi Kasus Kuota Haji, KPK: Kita Lihat Perkembangannya
D'On, Jakarta — Persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023–2024 mulai memasuki babak yang berpotensi menyeret nama orang nomor satu di republik ini ke ruang sidang.
Kubu terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex secara terbuka meminta majelis hakim menghadirkan Joko Widodo (Jokowi), Presiden ke-7 Republik Indonesia, sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Permintaan itu bukan sekadar pelengkap daftar saksi. Bagi tim penasihat hukum Gus Alex, keterangan Jokowi dinilai penting untuk mengurai salah satu titik sentral perkara, yakni proses penambahan 20.000 kuota haji Indonesia untuk musim haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan kepastian apakah Jokowi akan benar-benar dipanggil ke persidangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaga antirasuah masih melihat dinamika persidangan dan sikap majelis hakim.
“Nanti kami lihat pandangan dari majelis hakim seperti apa ya,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).
Menurut Budi, kehadiran saksi dalam persidangan pada prinsipnya harus memiliki relevansi terhadap proses pembuktian perkara.
Ia menegaskan, saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dimaksudkan untuk membantu mengungkap fakta sekaligus memperkuat pembuktian atas perkara yang sedang diperiksa majelis hakim.
KPK Belum Menutup Pintu
Ketika ditanya apakah KPK menutup kemungkinan menghadirkan Jokowi sebagai saksi, Budi tidak memberikan jawaban yang bersifat definitif.
Ia memilih menunggu perkembangan persidangan.
“Nanti kami lihat perkembangannya seperti apa,” ujarnya.
Jawaban serupa disampaikan Budi ketika kembali ditanya apakah KPK akan menunggu perintah atau pertimbangan majelis hakim sebelum menghadirkan Jokowi.
Menurut dia, proses persidangan masih panjang. KPK bahkan menyebut jumlah saksi yang akan dihadirkan jaksa dalam perkara tersebut mencapai lebih dari 300 orang.
“Nanti kami lihat ya perkembangannya seperti apa karena memang dalam perkara ini lebih dari 300 orang yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK,” kata Budi.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa KPK belum mengambil posisi final terkait permintaan kubu Gus Alex. Pintu untuk menghadirkan Jokowi belum dinyatakan tertutup, tetapi juga belum ada kepastian bahwa mantan presiden tersebut akan masuk dalam daftar saksi.
Mengapa Jokowi Diminta Hadir?
Permintaan menghadirkan Jokowi muncul dalam persidangan pada Kamis, 10 September 2026.
Kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, meminta majelis hakim memanggil Jokowi melalui jaksa penuntut umum.
Alasannya, menurut kubu Gus Alex, Jokowi merupakan pihak yang dinilai mengetahui secara langsung atau setidaknya memiliki pengetahuan penting mengenai proses penambahan kuota haji tersebut.
“Yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau yang sekarang mantan Presiden,” kata Wa Ode dalam persidangan.
Kubu Gus Alex kemudian meminta majelis hakim menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan Jokowi guna memberikan keterangan di hadapan persidangan.
Permintaan itu sekaligus membawa perkara kuota haji ke wilayah yang lebih sensitif: seberapa jauh proses kebijakan penambahan kuota haji berlangsung di tingkat pemerintahan, siapa yang mengetahui proses tersebut, dan pada titik mana kebijakan tersebut diduga berubah menjadi persoalan pidana?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.
Pertemuan Indonesia-Arab Saudi Jadi Titik Krusial
Wa Ode menjelaskan bahwa Jokowi dibutuhkan untuk menerangkan pertemuan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi yang berkaitan dengan penambahan kuota haji.
Menurut kubu Gus Alex, keterangan tersebut penting karena penambahan 20.000 kuota haji merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari objek perkara yang sedang diperiksa.
“Bagi kami sangat-sangat penting karena ini adalah objek daripada perkara ini,” ujarnya.
Dengan demikian, permintaan menghadirkan Jokowi bukan semata-mata soal menghadirkan mantan kepala negara ke ruang sidang.
Kubu Gus Alex ingin agar proses lahirnya tambahan kuota tersebut dapat dibuka secara terang melalui keterangan pihak yang berada pada level tertinggi pemerintahan ketika kebijakan itu berlangsung.
Di sinilah persidangan kasus kuota haji berpotensi memasuki fase yang lebih menarik.
Sebab, bila majelis hakim menilai keterangan Jokowi relevan, kehadirannya dapat menjadi salah satu bagian penting untuk menguji rangkaian fakta yang selama ini dibangun melalui keterangan para saksi lainnya.
Namun sebaliknya, apabila majelis hakim menilai keterangan tersebut tidak diperlukan atau tidak memiliki relevansi yang cukup terhadap unsur dakwaan, permintaan tersebut tentu tidak serta-merta harus dikabulkan.
Perkara Bermula dari Penyidikan KPK
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka kemudian menjalani proses persidangan sebagai terdakwa.
Keempatnya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.
Keempat terdakwa mulai menjalani persidangan pada 11 Agustus 2026.
Dalam dakwaan, perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp622,09 miliar.
Angka tersebut membuat perkara kuota haji bukan sekadar sengketa administratif atau perbedaan tafsir mengenai kebijakan pembagian kuota.
Perkara ini telah masuk ke wilayah dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara yang sangat besar.
Pertarungan Pembuktian di Ruang Sidang
Permintaan kubu Gus Alex menghadirkan Jokowi juga memperlihatkan bagaimana strategi pembelaan mulai diarahkan pada proses pengambilan kebijakan dan kronologi lahirnya tambahan kuota.
Bagi penasihat hukum terdakwa, mengurai siapa yang mengetahui, siapa yang terlibat, bagaimana keputusan dibuat, serta bagaimana kuota tersebut kemudian dikelola merupakan bagian penting untuk menguji konstruksi perkara yang dibangun penuntut umum.
Sementara bagi KPK, seluruh fakta tersebut harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah dan relevan dengan dakwaan.
Karena itu, respons KPK yang memilih “melihat perkembangan” persidangan menjadi penting.
KPK tidak secara terbuka menolak permintaan tersebut. Namun lembaga antirasuah juga belum menyatakan akan memanggil Jokowi.
Dengan jumlah saksi yang disebut mencapai lebih dari 300 orang, jaksa KPK tentu harus memilah keterangan mana yang benar-benar memiliki hubungan langsung dengan unsur perkara dan dapat memperkuat konstruksi pembuktian.
Pada akhirnya, bola kini berada di ruang sidang.
Majelis hakim akan menjadi pihak yang menentukan seberapa jauh permintaan kubu Gus Alex tersebut perlu ditindaklanjuti.
Dan jika Jokowi benar-benar dipanggil, persidangan perkara kuota haji tentu akan mendapatkan perhatian publik yang jauh lebih besar.
Bukan semata karena statusnya sebagai mantan Presiden, tetapi karena keterangan yang diminta dari Jokowi berkaitan dengan salah satu simpul utama perkara: bagaimana tambahan 20.000 kuota haji itu lahir, siapa yang mengetahui prosesnya, dan bagaimana kebijakan tersebut kemudian berujung pada perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara ratusan miliar rupiah.
Pertanyaan itu kini menunggu jawaban di ruang sidang.
Apakah Jokowi akan benar-benar hadir sebagai saksi?
KPK belum menjawabnya secara pasti.
“Nanti kami lihat perkembangannya.”
Kalimat singkat itu menyisakan satu kemungkinan besar: persidangan kasus kuota haji masih jauh dari kata selesai.
(L6)
#Hukum #KPK #Korupsi #Nasional