Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kapolri Ultimatum Premanisme dan Pungli di Kawasan Industri: Laporkan, Polisi Akan Tindak

11 September 2026 | September 11, 2026 WIB Last Updated 2026-09-11T11:12:20Z

Kapolri Ultimatum Premanisme dan Pungli di Kawasan Industri: Laporkan, Polisi Akan Tindak



D'On, Bekasi — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak boleh ada ruang bagi praktik premanisme, pungutan liar (pungli), maupun berbagai bentuk kejahatan yang mengganggu aktivitas perusahaan di kawasan industri.


Para pengusaha diminta tidak ragu melaporkan setiap gangguan keamanan yang mereka temukan. Kapolri memastikan laporan tersebut akan menjadi perhatian kepolisian dan segera ditindaklanjuti.


Penegasan itu disampaikan Listyo saat menghadiri Konsolidasi Akbar Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di kawasan industri MM2100, Bekasi, Jumat (11/9/2026).


Pesan Kapolri tersebut datang di tengah pentingnya menjaga kawasan industri tetap aman, tertib, dan kondusif. Bagi dunia usaha, keamanan bukan sekadar persoalan ketertiban, tetapi juga menjadi salah satu fondasi keberlangsungan investasi dan aktivitas produksi.


Listyo menyebut iklim industri yang sehat membutuhkan kepastian, bukan hanya dalam aspek ekonomi dan regulasi, tetapi juga dari sisi keamanan.


Menurutnya, persoalan hubungan industrial harus dapat diselesaikan secara baik, sementara kondisi keamanan kawasan industri harus benar-benar dijaga.

 

“Salah satunya adalah bagaimana kemudian permasalahan-permasalahan industrial bisa diselesaikan dengan baik, dan kemudian bagaimana agar suasana di kawasan industri itu harus betul-betul terjaga,” kata Listyo.


Premanisme dan Pungli Jangan Dibiarkan Menjadi Beban Industri


Kapolri secara terbuka meminta perusahaan maupun pengusaha segera melapor apabila masih menemukan aksi premanisme, pungli, atau kejahatan lain di lingkungan kawasan industri.


Tidak hanya gangguan yang bersifat besar, praktik-praktik yang dianggap menghambat aktivitas perusahaan pun menurutnya perlu disampaikan kepada aparat penegak hukum.


Listyo menegaskan kepolisian memiliki tanggung jawab untuk merespons laporan tersebut.

 

“Oleh karena itu tentunya bagi pengusaha, bagi perusahaan yang mungkin masih ada aksi-aksi yang terkait dengan premanisme, terkait dengan masalah pungli dan sebagainya, dan mungkin juga kejahatan-kejahatan lain, silakan untuk dilaporkan dan kepolisian tentu akan segera menindaklanjuti,” ujarnya.


Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa persoalan keamanan di kawasan industri tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi gangguan yang lebih besar.


Sebab, ketika premanisme dan pungli dibiarkan, bukan hanya perusahaan yang berpotensi dirugikan. Rantai produksi, kenyamanan pekerja, distribusi barang, hingga kepercayaan investor terhadap iklim usaha juga dapat ikut terdampak.


Karena itu, kepolisian mendorong adanya komunikasi yang terbuka antara dunia usaha dan aparat penegak hukum. Perusahaan yang menemukan dugaan gangguan keamanan diharapkan tidak memilih diam, melainkan menyampaikannya melalui jalur pelaporan yang tersedia.


Keamanan dan Hubungan Industrial Harus Berjalan Beriringan


Namun, Listyo tidak melihat persoalan kawasan industri hanya dari sisi keamanan.


Ia menekankan bahwa terciptanya situasi kondusif juga sangat bergantung pada kemampuan semua pihak menyelesaikan persoalan hubungan industrial secara dewasa dan proporsional.


Perselisihan antara pekerja dan perusahaan, menurutnya, harus dikedepankan penyelesaiannya melalui dialog dan mekanisme yang ada.


Dengan demikian, kepolisian tidak hanya hadir ketika terjadi gangguan keamanan, tetapi juga mengingatkan seluruh pihak agar menghindari tindakan yang dapat memperkeruh suasana.


Di satu sisi, pengusaha diminta memastikan hak-hak pekerja mendapat perhatian. Di sisi lain, pekerja juga diingatkan agar memperjuangkan kepentingannya dengan cara yang tertib dan sesuai aturan.


Listyo mengakui bahwa aksi turun ke jalan merupakan bagian dari perjuangan pekerja untuk menyampaikan aspirasi.


Namun, kebebasan menyampaikan pendapat tersebut tetap harus berjalan bersama dengan tanggung jawab menjaga ketertiban.

 

“Yang penting tertib! Yang penting tertib,” tegasnya.


Pesan itu menunjukkan bahwa kepolisian berupaya menempatkan diri di tengah kepentingan yang berbeda antara pekerja dan pengusaha. Aspirasi buruh tetap harus dihormati, tetapi penyampaiannya tidak boleh berkembang menjadi tindakan yang mengganggu keamanan maupun aktivitas masyarakat dan perusahaan.


Jangan Sampai Konflik Industri Berujung Gangguan Keamanan


Kawasan industri pada dasarnya merupakan ruang bertemunya berbagai kepentingan.


Di sana terdapat perusahaan yang berkepentingan menjaga produksi dan keberlanjutan usaha, pekerja yang memperjuangkan kesejahteraan dan hak-haknya, pemerintah yang berkewajiban menjaga iklim investasi, serta aparat keamanan yang bertanggung jawab memastikan situasi tetap kondusif.


Karena itu, setiap persoalan harus ditempatkan dalam koridor dialog dan aturan hukum.


Kapolri berharap hubungan yang harmonis antara buruh, pengusaha, pemerintah, dan kepolisian dapat terus dibangun. Hubungan tersebut dinilai penting bukan hanya untuk menjaga keamanan kawasan industri, tetapi juga memastikan perusahaan dapat terus beroperasi dan pekerja mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.


Bagi dunia usaha, kepastian keamanan menjadi bagian penting dari kepastian berinvestasi. Sementara bagi pekerja, kawasan industri yang aman dan tertib juga memberikan ruang yang lebih baik untuk memperjuangkan kepentingan mereka secara konstitusional.


Pada titik inilah, pesan Listyo menjadi penting: keamanan kawasan industri tidak boleh dibebankan hanya kepada kepolisian.


Pengusaha harus berani melaporkan gangguan keamanan. Pekerja harus menyampaikan aspirasi secara tertib. Pemerintah harus hadir menyelesaikan persoalan hubungan industrial. Dan kepolisian harus memastikan setiap laporan dugaan kejahatan ditangani secara profesional.


Jika seluruh unsur tersebut berjalan bersama, kawasan industri bukan hanya menjadi tempat berlangsungnya aktivitas produksi, tetapi juga menjadi ruang yang memberikan kepastian bagi investasi sekaligus perlindungan bagi pekerja.


Kapolri pun menegaskan kembali komitmen kepolisian untuk menindaklanjuti laporan mengenai premanisme, pungli, dan berbagai bentuk kejahatan lainnya yang mengganggu aktivitas industri.


Pesannya sederhana, tetapi tegas: jangan biarkan gangguan keamanan menjadi kebiasaan. Laporkan, dan biarkan aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai ketentuan.


(L6)


#Premanisme #Polri #Nasional

×
Berita Terbaru Update