Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

IP3 Bantah Keras Pemko Payakumbuh soal Status Kepemilikan Toko Blok Barat: “Jangan Otak-atik Hak Kami Sebelum Ada Putusan Inkrah”

09 September 2026 | September 09, 2026 WIB Last Updated 2026-09-09T04:51:46Z

IP3 Bantah Keras Pemko Payakumbuh soal Status Kepemilikan Toko Blok Barat: “Jangan Otak-atik Hak Kami Sebelum Ada Putusan Inkrah”



D'On, Payakumbuh — Polemik mengenai status kepemilikan toko di kawasan Pusat Pertokoan Blok Barat Pasar Payakumbuh kembali memanas. Pernyataan Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh melalui Kepala Dinas Koperasi dan UKM M. Faizal yang menyebut bangunan pasar merupakan aset pemerintah daerah dan pedagang hanya memiliki hak sewa, mendapat bantahan keras dari Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3).


IP3 menilai pernyataan tersebut tidak bisa diterima begitu saja karena menyangkut hak para pedagang yang selama puluhan tahun merasa memiliki dan menguasai bangunan toko berdasarkan sejarah transaksi serta dokumen yang mereka pegang.


Ketua Dewan Syuro sekaligus Ketua Advokasi IP3, Ady Surya, SH., MH., menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut status administrasi aset pemerintah, tetapi menyentuh sejarah panjang transaksi, penguasaan bangunan, hak para pedagang, serta status tanah tempat bangunan pertokoan berdiri.


“Pemko membuat keputusan sepihak atas status aset toko tanpa sepengetahuan pemilik bangunan serta pemegang kuasa tanah ulayat dan tanah pribadi tempat toko tersebut berdiri,” tegas Ady Surya kepada media ini, Selasa (8/9/2026) sore.


IP3: Pedagang Membeli, Bukan Sekadar Menyewa


Ady Surya membeberkan versi sejarah kepemilikan toko Blok Barat yang menurutnya selama ini menjadi dasar keyakinan para pedagang bahwa mereka bukan sekadar penyewa.


Menurutnya, proses penguasaan toko telah berlangsung sejak adanya akad jual beli pada sekitar tahun 1980. Transaksi tersebut, kata dia, bukan berupa perjanjian sewa tempat atau sekadar pemberian hak pakai.


Para pedagang disebut memperoleh toko melalui transaksi dengan pihak ketiga. Pembayaran dilakukan menggunakan uang tunai untuk memperoleh kunci toko, kemudian proses pelunasan dilanjutkan melalui mekanisme kredit perbankan.


“Awalnya pedagang membeli toko yang berada di atas tanah pribadi dan tanah ulayat nagari tersebut melalui pihak ketiga. Uang dibayarkan untuk mendapatkan kunci toko, kemudian dilanjutkan transaksi kredit melalui perbankan untuk pelunasan,” ujar Ady.


Menurut penuturannya, kewajiban kredit tersebut kemudian diselesaikan oleh para pedagang pada awal dekade 1990-an.


Persoalan berikutnya muncul terkait dokumen hak atas bangunan. Ady menyebut penyerahan kuasa hak milik bangunan oleh pemerintah daerah kepada para pedagang baru dilakukan sekitar tahun 1995.


Bagi IP3, rangkaian transaksi dan penguasaan selama puluhan tahun tersebut merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan ketika membahas status hukum toko-toko di Blok Barat.


Pernyataan Pemko Dinilai Sepihak


Bantahan IP3 mencuat setelah Media Center Kominfo Pemko Payakumbuh merilis pernyataan Kepala Dinas Koperasi dan UKM M. Faizal pada Senin (7/9/2026).


Dalam pernyataan tersebut, Faizal menyebut status bangunan pasar memiliki dasar administrasi yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) C milik pemerintah daerah.


“Bangunan pasar itu aset pemerintah daerah. Bukti-buktinya ada dan tersimpan dalam arsip daerah, termasuk dokumen yang menunjukkan pedagang memiliki hak sewa, bukan hak kepemilikan,” kata Faizal sebagaimana dikutip dalam rilis Media Center Kominfo Payakumbuh.


Faizal juga menjelaskan bahwa sejarah pembangunan Pasar Payakumbuh mengacu kepada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 1979. Pada tahap awal pembangunan, pemerintah daerah disebut menanggung pembiayaan melalui mekanisme kerja sama dengan pihak perbankan.


Pemko juga menilai dokumen yang selama ini dipegang pedagang berupa Surat Bukti Pemegang Hak Sewa (SBPHS) tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan kepemilikan bangunan maupun tanah.


Menurut Pemko, keberadaan dokumen tersebut justru menunjukkan hubungan hukum bahwa pemerintah daerah merupakan pemilik aset, sedangkan pedagang berkedudukan sebagai penyewa.


“Kalau memang bangunan dan tanah itu milik pedagang, tentu tidak ada dokumen hak sewa dan tidak ada kewajiban membayar uang sewa kepada pemerintah setiap bulan. Dokumen itu justru menunjukkan posisi hukumnya sebagai penyewa,” ujar Faizal.


IP3 Tantang Pemko Membuktikan di Jalur Hukum


Pernyataan tersebut kemudian mendapat respons keras dari Ady Surya.


Ia meminta Pemko Payakumbuh tidak hanya mendasarkan klaim kepemilikan pada pencatatan aset secara administratif, tetapi juga membuka secara terang sejarah transaksi dan dasar hukum yang menjadi landasan status bangunan tersebut.


Menurutnya, apabila pemerintah daerah benar-benar meyakini bahwa seluruh bangunan merupakan aset Pemko dan para pedagang hanya berstatus penyewa, persoalan tersebut seharusnya diuji melalui mekanisme hukum, bukan hanya melalui pernyataan sepihak.


“Kalau Pemko tidak setuju dengan pernyataan IP3 dan Ady Surya, SH., MH., silakan gugat pencabutan hak kepemilikan toko yang dipegang para pedagang,” tegasnya.


Ia bahkan meminta agar tidak ada tindakan terhadap toko maupun kawasan pasar yang menurut IP3 masih menjadi objek sengketa sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


“Sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, jangan otak-atik pasar dan toko milik kami,” tegas Ady.


Sengketa Ini Bukan Sekadar Persoalan Toko


Polemik Blok Barat Pasar Payakumbuh kini berpotensi menjadi persoalan yang lebih besar karena menyentuh beberapa aspek sekaligus: administrasi aset daerah, riwayat transaksi, hak pedagang, dokumen hak sewa, penguasaan bangunan, serta status tanah tempat bangunan berdiri.


Di satu sisi, Pemko Payakumbuh berpegang pada pencatatan aset daerah dan dokumen administrasi yang menurut pemerintah menunjukkan bahwa bangunan pasar merupakan aset daerah.


Di sisi lain, IP3 mempertanyakan bagaimana sejarah transaksi dan penguasaan bangunan oleh pedagang selama puluhan tahun harus ditempatkan dalam konstruksi hukum apabila seluruh bangunan tersebut dinyatakan sebagai aset pemerintah.


Perbedaan klaim inilah yang membuat persoalan Blok Barat tidak lagi sebatas perbedaan penafsiran administratif.


Jika masing-masing pihak tetap bertahan pada pendiriannya, maka dokumen menjadi kunci untuk menjawab pertanyaan paling mendasar: siapa sebenarnya pemilik bangunan toko di Blok Barat Pasar Payakumbuh?


Apakah pencatatan dalam KIB C secara otomatis membuktikan kepemilikan secara hukum? Ataukah terdapat rangkaian transaksi dan dokumen lain yang harus diperiksa untuk menentukan status hak atas bangunan tersebut?


Pertanyaan tersebut tentu tidak cukup dijawab hanya melalui pernyataan media.


Ady Surya: Ada Sejarah Panjang di Balik Toko-Toko Blok Barat


Ady Surya sendiri memiliki keterkaitan langsung dengan persoalan tersebut. Ia disebut sebagai salah satu pewaris pemilik toko di Blok Barat Pusat Pertokoan Pasar Payakumbuh.


Selain itu, Ady juga merupakan tokoh Niniak Mamak dari Nagari Koto Nan Godang yang, menurut keterangannya, berkaitan dengan kepemilikan tanah ulayat tempat berdirinya kawasan pertokoan Pasar Payakumbuh.


Ia merupakan pewaris beberapa petak toko peninggalan almarhum ayahnya, Damunir, yang disebut sebagai Niniak Mamak sekaligus anak nagari dari Nagari Koto Nan Godang, Payakumbuh Utara.


Karena itu, Ady menilai persoalan ini tidak dapat dilihat hanya dari sisi administrasi pemerintah daerah.


Menurutnya, ada sejarah hubungan antara pedagang, bangunan, tanah pribadi, tanah ulayat dan pemerintah yang berlangsung sejak puluhan tahun lalu.


Menunggu Pembuktian, Bukan Sekadar Klaim


Kini publik Payakumbuh menunggu bagaimana kedua belah pihak membuktikan klaim masing-masing.


Pemko menyatakan memiliki dokumen administrasi dan arsip daerah yang menunjukkan status aset sebagai milik pemerintah serta pedagang sebagai pemegang hak sewa.


Sementara IP3 menyatakan memiliki sejarah transaksi dan dasar penguasaan bangunan yang menurut mereka menunjukkan bahwa pedagang bukan sekadar penyewa.


Perbedaan klaim tersebut pada akhirnya membutuhkan pembuktian berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.


Terlebih, persoalan ini menyangkut aset dan hak yang telah berlangsung selama puluhan tahun serta berdampak langsung kepada para pedagang yang selama ini menjalankan aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.


Satu hal yang kini menjadi sorotan adalah jangan sampai persoalan status kepemilikan justru melahirkan konflik baru antara pemerintah daerah dan para pedagang.


Sebab sebelum ada kepastian hukum yang final, setiap klaim kepemilikan semestinya diuji berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.


Bagi IP3, sikap mereka jelas: mereka menolak apabila status toko yang selama ini mereka kuasai tiba-tiba dinyatakan hanya sebagai hak sewa tanpa adanya proses hukum yang menurut mereka dapat menguji seluruh sejarah dan dokumen kepemilikan.


Dan kini pertanyaan besarnya bukan lagi sekadar siapa yang menguasai toko, tetapi siapa yang secara sah memiliki hak atas bangunan tersebut.


Jawabannya tentu bukan pada kerasnya pernyataan masing-masing pihak, melainkan pada dokumen, sejarah transaksi, dasar hukum, dan apabila diperlukan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


(Mond)


#Daerah #KotaPayakumhuh #Hukum

×
Berita Terbaru Update