Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Direksi PT CNI Diperiksa Kejagung, Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel Terus Didalami

09 September 2026 | September 09, 2026 WIB Last Updated 2026-09-09T05:12:05Z

Direksi PT CNI Diperiksa Kejagung, Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel Terus Didalami



D'On, Jakarta - Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang dinilai mengetahui perkara tersebut, termasuk jajaran Direksi PT CNI.


Pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa, 8 September 2026. Sebanyak empat orang saksi menjalani pemeriksaan untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tersebut.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut pemeriksaan saksi merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berlangsung.


"Telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 4 (empat) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan 2020," kata Anang dalam keterangannya, dikutip Rabu, 9 September 2026.


Direksi hingga Mantan Direksi PT CNI Dipanggil


Empat orang yang diperiksa penyidik memiliki latar belakang dan posisi berbeda di PT CNI. Mereka masing-masing ASS dari PT CNI (CC), DS selaku mantan Direksi PT CNI tahun 2017 sekaligus pemegang saham PT CNI, DR selaku Direksi PT CNI sejak 2024 hingga saat ini, serta S yang merupakan staf PT CNI.


Kehadiran jajaran yang memiliki keterkaitan dengan perusahaan tersebut menjadi bagian penting dalam pendalaman penyidik. Keterangan mereka dibutuhkan untuk membantu penyidik merekonstruksi rangkaian peristiwa dan tata kelola komoditas nikel yang menjadi objek perkara.


Meski demikian, pemeriksaan sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan seseorang sebagai tersangka. Status dan kedudukan hukum setiap pihak tetap bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.


Anang menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat proses pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara.


"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," ujarnya.


Penyidikan Sudah Memeriksa 116 Saksi


Pemeriksaan empat saksi pada 8 September bukanlah langkah pertama Kejagung dalam mengusut perkara tersebut. Sebelumnya, penyidik Jampidsus telah memeriksa puluhan hingga ratusan pihak yang dianggap memiliki informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan dan ekspor nikel.


Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengungkapkan, hingga 31 Agustus 2026 penyidik telah memeriksa 116 orang saksi.


“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan serangkaian penyidikan: melakukan pemeriksaan terhadap 116 orang saksi," kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Senin, 31 Agustus 2026.


Jumlah tersebut menunjukkan bahwa penyidikan perkara ini telah memasuki tahap pendalaman dengan cakupan pemeriksaan yang cukup luas.


Tidak hanya saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga orang ahli. Kehadiran ahli menjadi bagian dari upaya penyidik memperkuat konstruksi perkara dari sisi keahlian yang relevan dengan objek penyidikan.


"Melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang ahli. Melakukan penyitaan terhadap 143 dokumen dan telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri,” ujar Saiful.


143 Dokumen Disita, Penggeledahan Dilakukan di Sejumlah Wilayah


Selain mengejar keterangan saksi dan ahli, Kejagung juga melakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan dokumen.


Sedikitnya 143 dokumen telah disita penyidik. Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian dari materi yang dapat digunakan untuk menguji berbagai keterangan dan menelusuri rangkaian tata kelola komoditas nikel yang sedang disidik.


Langkah penyidik juga tidak berhenti di meja pemeriksaan. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi yang berada di beberapa provinsi.


Saiful menyebut penggeledahan dilakukan antara lain di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.


“Melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, di antaranya Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta," katanya.


Wilayah Sulawesi Tenggara menjadi salah satu lokasi penting dalam perkara tersebut karena dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut berkaitan dengan tata kelola pertambangan dan ekspor komoditas nikel di wilayah tersebut.


Kerugian Negara Turut Dihitung


Salah satu perkembangan penting dalam penyidikan perkara ini adalah diperolehnya Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.


Dokumen hasil perhitungan kerugian negara tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan yang digunakan untuk memperkuat proses pembuktian.


"Telah mendapatkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara dari BPKP RI, serta melakukan tindakan penyidikan lainnya,” kata Saiful.


Dengan adanya pemeriksaan saksi, keterangan ahli, penyitaan dokumen, penggeledahan, serta hasil perhitungan kerugian negara, penyidikan perkara ini menunjukkan bahwa Kejagung terus memperluas dan memperdalam pengumpulan alat bukti.


Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel Periode 2017–2020


Perkara yang sedang ditangani Kejagung tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel pada periode 2017 hingga 2020.


Dalam pengusutan tersebut, PT CNI disebut memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan dan ekspor nikel ilegal di Provinsi Sulawesi Tenggara.


Rentang waktu perkara yang berlangsung selama beberapa tahun membuat penyidik harus menelusuri berbagai aspek, termasuk pihak-pihak yang memiliki kewenangan, hubungan perusahaan, dokumen kegiatan, serta rangkaian kebijakan dan transaksi yang berkaitan dengan komoditas nikel.


Pemeriksaan terhadap mantan direksi, direksi saat ini, staf perusahaan maupun pihak lainnya menjadi bagian dari upaya penyidik mendapatkan gambaran utuh mengenai perkara tersebut.


Penyidikan Belum Berhenti


Dengan kembali diperiksanya empat saksi pada 8 September 2026, proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tersebut masih terus berjalan.


Kejagung belum berhenti pada pemeriksaan saksi yang telah dilakukan sebelumnya. Keterangan dari pihak-pihak yang baru diperiksa akan dianalisis dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik.


Jejak penyidikan yang telah mencakup 116 saksi, tiga ahli, penyitaan 143 dokumen, penggeledahan di sejumlah wilayah, serta LHP perhitungan kerugian negara dari BPKP RI menunjukkan bahwa perkara ini tengah didalami secara menyeluruh.


Pemeriksaan terhadap Direksi PT CNI pada tahap terbaru pun menjadi bagian dari rangkaian tersebut.


Publik kini menanti sejauh mana penyidik dapat mengungkap konstruksi perkara, pihak-pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban sesuai alat bukti, serta bagaimana dugaan penyimpangan dalam tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 tersebut terjadi.


Kejagung menegaskan seluruh proses penyidikan tetap dilakukan dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian. Dengan demikian, setiap pihak yang diperiksa tetap harus dipandang sebagai saksi sepanjang belum terdapat penetapan status hukum yang berbeda berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.


(L6)



#Kejagung #Hukum #Korupsi

×
Berita Terbaru Update