Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Baru Sehari Beraksi, Pencuri HP di Taeh Baruah Diciduk Tim URC Polres Payakumbuh

04 September 2026 | September 04, 2026 WIB Last Updated 2026-09-04T13:28:40Z

Baru Sehari Beraksi, Pencuri HP di Taeh Baruah Diciduk Tim URC Polres Payakumbuh



D'On, Payakumbuh  Belum sempat jauh melangkah, dugaan aksi pencurian handphone di Jorong Koto Kaciak, Kenagarian Taeh Baruah, Kabupaten Lima Puluh Kota, berujung pada penangkapan.


Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Payakumbuh bergerak cepat memburu pelaku. Hasilnya, hanya berselang sehari setelah kejadian, seorang pria berinisial Hen (43) berhasil diamankan polisi.


Hen diciduk pada Rabu, 2 September 2026, di sebuah rumah di Jorong Koto Kaciak. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan menyusul laporan dugaan pencurian handphone milik warga.


Yang membuat aksi ini menjadi perhatian, modus yang diduga digunakan Hen terbilang tak biasa.


Tongkat Pengambil Alpukat Jadi Alat Diduga Pencurian


Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, terduga pelaku diduga memanfaatkan tongkat panjang yang biasa digunakan untuk mengambil buah alpukat untuk menjangkau handphone milik korban.


Tongkat tersebut diduga diarahkan menuju handphone yang berada di dalam kamar korban.


Dengan memanfaatkan panjang tongkat, terduga pelaku disebut berusaha menarik handphone tersebut hingga mendekati jangkauannya.


Aksi itu awalnya diduga berjalan tanpa diketahui korban.


Namun, situasi berubah ketika korban terbangun dan menyadari adanya aksi pencurian.


Teriakan korban membuat terduga pelaku panik. Ia kemudian diduga langsung melarikan diri dari lokasi.


Namun, dalam pelariannya, handphone milik korban yang sebelumnya berhasil diambil turut dibawa.


Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian.


Polisi Tak Beri Waktu untuk Terduga Pelaku Menghilang


Laporan yang diterima polisi langsung ditindaklanjuti.


Tim URC Satreskrim Polres Payakumbuh melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa orang yang diduga berada di balik aksi tersebut. Petugas juga bergerak menelusuri keberadaan terduga pelaku.


Kerja cepat itu membuahkan hasil.


Tak sampai dua hari, keberadaan Hen berhasil diketahui. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pria tersebut di sebuah rumah di Jorong Koto Kaciak.


Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan perkara tersebut.


Menurut Andrio, keberhasilan mengamankan terduga pelaku merupakan hasil respons cepat personel setelah menerima informasi mengenai kejadian.

 

“Begitu informasi terkait kejadian kami terima, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya terduga pelaku sehari setelah kejadian,” ujar IPTU Andrio.


Pesan Polisi: Jangan Tunggu Kejahatan Terjadi Berulang


Kasat Reskrim menegaskan, kepolisian berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat.


Bagi polisi, kecepatan menerima informasi dan melakukan penyelidikan menjadi faktor penting dalam mengungkap sebuah perkara.


“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk merespons cepat setiap laporan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menjadi korban ataupun mengetahui adanya tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh personel di lapangan,” tegas Andrio.


Kasus tersebut juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak lengah menjaga barang berharga. Handphone yang diletakkan di tempat yang mudah dijangkau dapat menjadi sasaran kejahatan jika keamanan lingkungan dan barang pribadi tidak diperhatikan.


Terancam Penjara Tujuh Tahun


Saat ini, proses hukum terhadap Hen terus berjalan. Polisi menyatakan terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman hingga tujuh tahun pidana penjara.


Meski telah diamankan, Hen masih berstatus sebagai terduga pelaku. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pengungkapan kasus ini memperlihatkan bagaimana sebuah laporan dugaan pencurian dapat dengan cepat ditindaklanjuti. Dari sebuah handphone yang raib, polisi bergerak menelusuri jejak hingga akhirnya seorang pria berhasil diamankan sehari setelah kejadian.


Pesannya sederhana: jangan beri ruang bagi pelaku kejahatan. Laporkan, dan biarkan polisi menindaklanjutinya.


(Mond)


#Kriminal #Pencurian #KotaPayakumbuh

×
Berita Terbaru Update