Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

APBD Padang 2027 Dirancang Rp2,83 Triliun, DPRD Setujui Ranperda Pajak dan KUA-PPAS

01 September 2026 | September 01, 2026 WIB Last Updated 2026-08-31T17:24:46Z

APBD Padang 2027 Dirancang Rp2,83 Triliun, DPRD Setujui Ranperda Pajak dan KUA-PPAS



D'On, Padang  Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang memasuki tahapan penting dalam penyusunan arah pembangunan tahun 2027. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Senin (31/8/2026), sejumlah agenda strategis terkait kebijakan fiskal dan pembangunan daerah resmi dibahas dan disepakati.


Rapat paripurna tersebut dihadiri Wali Kota Padang Fadly Amran, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye dan Jupri, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, unsur Forkopimda, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), anggota DPRD Kota Padang serta tamu undangan lainnya.


Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Padang Muharlion.


Ada tiga agenda utama yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Pertama, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Kedua, pembahasan dan persetujuan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2027.


Sementara agenda ketiga yakni penutupan Masa Sidang III Tahun 2026 sekaligus pembukaan Masa Sidang I Tahun 2026.


Bagi Pemko Padang, persetujuan terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta KUA-PPAS APBD 2027 menjadi bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah memiliki pijakan regulasi serta arah penganggaran yang jelas.


APBD 2027 Diproyeksikan Rp2,83 Triliun


Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kota Padang atas pembahasan serta persetujuan terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan KUA-PPAS APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2027.


Menurutnya, kesepakatan tersebut bukan sekadar proses administratif antara eksekutif dan legislatif, tetapi merupakan bagian penting dari penentuan arah pembangunan Kota Padang pada tahun mendatang.


Dalam KUA-PPAS yang telah disepakati bersama DPRD, total APBD Kota Padang tahun 2027 direncanakan mencapai Rp2,83 triliun.


Angka tersebut menjadi gambaran besarnya ruang fiskal yang akan dikelola Pemerintah Kota Padang untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pembangunan pada 2027.


Fadly berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi landasan kuat bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan yang telah dirancang dan diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat.


“KUA PPAS yang telah disetujui menjadi Perda ini akan menjadi landasan bagi kita untuk menyusun program dan kegiatan pembangunan pada tahun 2027 mendatang,” ujar Fadly.


Dengan adanya kesepakatan tersebut, penyusunan program pembangunan diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah, terukur dan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.


Optimalkan PAD, Perkuat Kapasitas Fiskal Daerah


Selain penganggaran, pembahasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga menjadi salah satu poin penting dalam rapat paripurna.


Fadly Amran berharap perubahan regulasi di bidang pajak dan retribusi daerah mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang.


Penguatan PAD dinilai penting karena kapasitas fiskal daerah akan turut menentukan kemampuan pemerintah dalam membiayai berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.


Namun, optimalisasi PAD diharapkan tetap berjalan seiring dengan upaya mencapai target pembangunan yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padang.


“Kami berharap perubahan Perda tersebut dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang, sekaligus mencapai target-target pembangunan yang telah dituangkan dalam RPJMD Kota Padang,” kata Fadly.


Dengan demikian, regulasi pajak dan retribusi tidak hanya dipandang sebagai instrumen peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat fondasi pembangunan Kota Padang.


Sejumlah Perda Lahir Selama Masa Sidang III


Dalam kesempatan tersebut, Fadly juga menyampaikan perkembangan kerja sama antara Pemerintah Kota Padang dan DPRD selama Masa Sidang III Tahun 2026.


Menurutnya, sepanjang masa sidang tersebut, Pemko Padang bersama DPRD telah melahirkan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan berbagai sektor strategis.


Beberapa di antaranya yakni Perda tentang Pangan, Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, Perda Perubahan APBD Tahun 2026, serta Perda tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.


Berbagai regulasi tersebut menunjukkan bahwa agenda legislasi daerah tidak hanya berorientasi pada pengelolaan keuangan, tetapi juga menyentuh kebutuhan masyarakat, ketahanan pangan hingga penguatan identitas dan nilai budaya Minangkabau.


Bagi Pemko Padang, lahirnya berbagai Perda tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan berbagai program daerah.


Sinergi Eksekutif-Legislatif Jadi Kunci


Fadly menegaskan bahwa pembangunan Kota Padang membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD.


Karena itu, ia berharap hubungan kerja sama yang telah terbangun dapat terus dipertahankan dan diperkuat, terutama dalam pembahasan berbagai regulasi maupun kebijakan anggaran yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.


“Kami berharap sinergi dan dukungan dari DPRD Kota Padang terus terjalin dengan baik dalam melahirkan berbagai Perda dan kesepakatan anggaran, dalam rangka mendukung visi, misi, serta Program Unggulan Pemerintah Kota Padang,” ujarnya.


Menurut Fadly, kesepakatan antara eksekutif dan legislatif menjadi salah satu fondasi penting agar agenda pembangunan yang telah direncanakan dapat berjalan secara efektif.


Dengan disepakatinya KUA-PPAS APBD 2027, pemerintah daerah kini memiliki pijakan dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan tahun mendatang. Sementara regulasi pajak dan retribusi daerah diharapkan mampu memperkuat sumber-sumber pendapatan daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan.


Rapat paripurna tersebut sekaligus menandai berakhirnya Masa Sidang III Tahun 2026 dan dimulainya masa sidang berikutnya.


Bagi Kota Padang, rangkaian pembahasan dan kesepakatan tersebut menjadi bagian dari proses panjang memastikan kebijakan daerah tidak berhenti pada dokumen perencanaan dan regulasi, tetapi dapat diterjemahkan menjadi program nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat.


Dengan proyeksi APBD sebesar Rp2,83 triliun pada 2027, tantangan berikutnya adalah memastikan setiap rupiah anggaran dikelola secara efektif, transparan dan tepat sasaran, sehingga benar-benar mampu mendorong peningkatan pelayanan publik serta mempercepat pencapaian target pembangunan Kota Padang.


(Mond)


#Pajak #Padang #Daerah

×
Berita Terbaru Update