Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

9 Bulan Jadi Buronan, DPO Curanmor Akhirnya Disergap Buser Polres Payakumbuh di Sijunjung

08 September 2026 | September 08, 2026 WIB Last Updated 2026-09-08T07:47:50Z

9 Bulan Jadi Buronan, DPO Curanmor Akhirnya Disergap Buser Polres Payakumbuh di Sijunjung



D'On, Payakumbuh — Hampir sembilan bulan menghindari kejaran polisi, pelarian RA (36) akhirnya tamat. Pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu dibekuk Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh di sebuah rumah di Kenagarian Paru, Kabupaten Sijunjung, Selasa dini hari 8 September 2026, sekitar pukul 02.15 WIB.


RA diduga terlibat dalam perkara curanmor yang terjadi pada November 2025. Sejak masuk daftar buronan, keberadaannya terus diburu polisi. Jejaknya sempat tidak mudah dilacak, hingga penyidik memperoleh informasi yang mengarah pada lokasi persembunyiannya di wilayah Sijunjung.


Tak ingin buruannya kembali menghilang, Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh bergerak melakukan penyelidikan dan memastikan informasi tersebut sebelum melakukan penindakan.


Gerak cepat itu akhirnya membuahkan hasil.


Dini hari menjadi akhir pelarian RA.


Petugas mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya. Sekitar pukul 02.15 WIB, polisi berhasil mengamankan RA tanpa harus menunggu siang hari.


Penangkapan di wilayah hukum Kabupaten Sijunjung tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa jarak tidak menjadi penghalang bagi aparat untuk mengejar seorang DPO yang keberadaannya telah teridentifikasi.


Jejak Buronan Berhasil Dibaca Polisi


Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., melalui IPTU Andrio Siregar, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.


Menurut IPTU Andrio, keberhasilan menangkap RA merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan personel Sat Reskrim Polres Payakumbuh.


“Terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Sijunjung setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi terkait keberadaannya. Yang bersangkutan merupakan DPO dalam perkara curanmor yang terjadi pada November 2025,” ujar IPTU Andrio.


Artinya, status DPO yang disandang RA tidak membuat perkara tersebut berhenti. Polisi terus menelusuri informasi hingga akhirnya keberadaan pria tersebut diketahui.


Perburuan yang berlangsung berbulan-bulan pun berakhir di sebuah rumah di Kenagarian Paru.


Bukan Hanya Orang, Motor Honda Beat Ikut Disita


Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BA 4452 MJ.


Kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik. Motor kini telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.


Barang bukti ini menjadi bagian penting bagi penyidik untuk mengurai perkara secara lebih terang. Polisi masih akan mendalami hubungan kendaraan tersebut dengan tindak pidana yang dipersangkakan kepada RA.


Penyidik juga masih memiliki pekerjaan lain: membongkar kemungkinan adanya fakta atau keterlibatan dalam tindak pidana lainnya.


Ditangkap Bukan Berarti Perkara Selesai


Setelah berhasil diamankan, RA beserta barang bukti dibawa ke Polres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Pemeriksaan terhadap RA akan menjadi salah satu pintu bagi penyidik untuk mengungkap perkara secara utuh. Keterangan terduga pelaku akan didalami dan dikaitkan dengan alat bukti serta hasil penyelidikan yang telah dikumpulkan sebelumnya.


Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan fakta baru selama proses penyidikan.


Namun, kepolisian tetap harus membuktikan dugaan tersebut melalui proses hukum. RA masih berstatus terduga pelaku, dan kesalahan pidana seseorang harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.


Terancam 7 Tahun Penjara


Dalam perkara ini, RA dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.


Kini ruang gerak RA telah berakhir. Setelah sebelumnya menjadi DPO dan diburu aparat, ia harus menghadapi proses hukum untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya.


Yang tersisa bagi penyidik adalah mengungkap seluruh rangkaian perkara tersebut secara terang: bagaimana dugaan pencurian terjadi, bagaimana kendaraan tersebut berpindah, serta apakah terdapat fakta lain yang belum terungkap.


Polres Payakumbuh: Buronan Jangan Berharap Aman


IPTU Andrio menegaskan bahwa Polres Payakumbuh tidak akan berhenti memburu para pelaku kejahatan yang masih berstatus DPO.


“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap para DPO dan menindak setiap pelaku tindak pidana,” tegasnya.


Penangkapan RA menjadi pesan tegas bahwa status buronan bukanlah akhir dari pencarian polisi. Berpindah tempat, bersembunyi, maupun mencoba menghilangkan jejak tidak serta-merta membuat perkara menguap.


Ketika informasi dan bukti berhasil dirangkai, polisi akan datang mencari.


Dan bagi RA, pelarian itu akhirnya berhenti di Sijunjung, sebelum matahari terbit.


(Mond)


#Kriminal #Curanmor

×
Berita Terbaru Update