Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Uang Rp5 Juta Milik Ibu Raib, Anak Ditangkap Tim Klewang: Dibeli Ponsel hingga Judi Online

24 August 2026 | August 24, 2026 WIB Last Updated 2026-08-24T12:07:19Z

Uang Rp5 Juta Milik Ibu Raib, Anak Ditangkap Tim Klewang: Dibeli Ponsel hingga Judi Online



D'On, Padang — Kepercayaan seorang ibu kepada anak kandungnya berujung pada perkara pidana. Tim Klewang Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengamankan seorang perempuan berinisial CFE (35) yang diduga mencuri uang milik orang tuanya sendiri senilai Rp5 juta.


Ironisnya, uang yang diduga diambil dari rumah korban itu tidak digunakan untuk kebutuhan mendesak. Polisi menyebut uang tersebut digunakan untuk membeli telepon seluler, berfoya-foya, hingga bermain judi online.


Penangkapan CFE dilakukan Tim Klewang pada Jumat sore, 21 Agustus 2026, di sebuah rumah di kawasan Jalan Jawa Gadut, RT 03 RW 01, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang.


Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal I Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana.


"Pelaku berhasil kami amankan di sebuah rumah di kawasan Jalan Jawa Gadut, RT 03 RW 01, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang, tanpa perlawanan," ujar Muhammad Yasin, Minggu (23/8/2026).


Uang Rp5 Juta Hilang dari Dompet


Perkara ini bermula pada Senin malam, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.


Korban yang diketahui merupakan ibu kandung pelaku, Elvi Lismaneri, hendak membayar tagihan bank di Warung PMD, Jalan Jawa Gadut. Namun, ketika hendak mengambil uang, korban mendapati sesuatu yang janggal.


Dompet hitam miliknya yang sebelumnya berisi uang tunai sekitar Rp5 juta sudah tidak berada di tempat semula.


Dompet tersebut sebelumnya disimpan di atas sebuah rak kayu dan ditutup menggunakan panci. Namun, ketika korban hendak mengambilnya, dompet beserta uang di dalamnya telah raib.


Kehilangan itu membuat korban curiga. Ia kemudian berupaya menghubungi CFE dan anaknya yang lain untuk menanyakan keberadaan uang tersebut. Namun, upaya komunikasi itu tidak mendapatkan respons.


Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.


Jejak Uang Mengarah kepada Anak Sendiri


Penyelidikan kemudian membawa korban mendatangi rumah seorang saksi berinisial Silvia di kawasan Limau Manis.


Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan CFE.


Dari keterangan yang diperoleh korban, CFE mengaku telah menyerahkan dompet tersebut kepada Silvia. Dompet itu kemudian dikembalikan kepada korban.


Namun, persoalan belum selesai.


Ketika dompet diperiksa, uang tunai sekitar Rp5 juta yang sebelumnya berada di dalamnya sudah tidak ada.


Dalam pemeriksaan awal, CFE akhirnya mengakui telah menggunakan uang tersebut.


Dari total uang yang diduga diambil, sebagian digunakan untuk membeli satu unit telepon seluler Samsung Galaxy A07 seharga sekitar Rp2,1 juta.


Sementara sisa uang lainnya disebut digunakan untuk keperluan bersenang-senang dan bermain judi online.


Pengakuan tersebut membuat persoalan keluarga itu berubah menjadi perkara hukum.


Ibu Pilih Tempuh Jalur Hukum


Merasa mengalami kerugian dan tidak menerima perbuatan tersebut, korban kembali mendatangi Mapolresta Padang.


Korban meminta agar kasus yang melibatkan anak kandungnya itu tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.


Laporan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Tim Klewang untuk melakukan penyelidikan.


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/813/VIII/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR, personel Satreskrim Polresta Padang bergerak menelusuri keberadaan terduga pelaku.


Hasil penyelidikan akhirnya mengarah ke kawasan Jalan Jawa Gadut, Kelurahan Limau Manis.


Tanpa menunggu waktu lama, Tim Klewang mendatangi lokasi dan mengamankan CFE.


Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan.


Ponsel Jadi Barang Bukti


Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.


Di antaranya satu buah dompet berwarna hitam dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A07 warna purple.


Seluruh barang bukti bersama CFE kemudian dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Kasus ini sekaligus menjadi gambaran bahwa hubungan keluarga tidak menghapus konsekuensi hukum ketika dugaan tindak pidana terjadi.


Kini, CFE harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya di hadapan proses hukum yang berjalan.


Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak.


(Mond)


#Padang #Kriminal #Pencurian #JudiOnline

×
Berita Terbaru Update