Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SAKIT HATI BERUJUNG PETAKA! Enam Rumah di Payakumbuh Dilalap Api, Pemuda 20 Tahun Diamankan Polisi

18 August 2026 | August 18, 2026 WIB Last Updated 2026-08-18T08:23:17Z

SAKIT HATI BERUJUNG PETAKA! Enam Rumah di Payakumbuh Dilalap Api, Pemuda 20 Tahun Diamankan Polisi



D'On, Payakumbuh  Api mengamuk di Kelurahan Padang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, Sabtu (15/8/2026) malam. Sedikitnya enam unit rumah warga hangus dalam kebakaran yang terjadi sekitar pukul 19.45 WIB.


Namun di balik kobaran api yang menghanguskan rumah-rumah warga tersebut, polisi menemukan dugaan fakta mengejutkan.


Kebakaran itu diduga bukan semata-mata musibah, melainkan dipicu persoalan keluarga yang berujung pada aksi pembakaran.


Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh bergerak cepat. Hanya berselang sekitar lima jam setelah kebakaran, polisi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial KCV (20).


Yang membuat kasus ini semakin mengejutkan, KCV ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan salah seorang warga yang menjadi korban dalam peristiwa kebakaran tersebut.


KCV diamankan sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu (16/8/2026), di sebuah rumah di Kelurahan Limbukan, Kecamatan Payakumbuh Selatan.


Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi mengumpulkan keterangan dan informasi dari lapangan serta melakukan penyelidikan terhadap sejumlah fakta yang ditemukan pascakebakaran.


Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, S.H., M.H., membenarkan pengamanan tersebut.


“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi yang dilakukan, kecurigaan kita mengarah kepada KCV. Anggota bergerak cepat mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Mapolres Payakumbuh untuk dilakukan penyidikan,” ujar Andrio.


Sakit Hati Dipendam, Api Jadi Pelampiasan?


Dugaan motif dalam kasus ini tidak kalah mengejutkan.


Polisi menduga aksi tersebut berawal dari rasa tidak senang dan sakit hati KCV terhadap perlakuan yang diterimanya dari keluarga.


Menurut penyelidikan sementara, teguran dan sindiran disebut berulang kali diterima KCV. Persoalan yang terus dipendam itu diduga akhirnya mencapai titik puncak.


Alih-alih menyelesaikan persoalan secara baik-baik, rasa sakit hati tersebut diduga dilampiaskan dengan membakar bahan-bahan yang mudah terbakar di dalam kamar.


“Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, dirinya membakar bahan-bahan yang mudah terbakar seperti kertas dan kain di kamarnya, kemudian pergi meninggalkan lokasi hingga api membesar dan menghanguskan beberapa rumah warga,” ungkap Andrio.


Api kemudian membesar dan merambat hingga menyebabkan sedikitnya enam rumah warga terdampak.


Dugaan aksi pembakaran tersebut sontak mengubah peristiwa yang awalnya dipandang sebagai kebakaran menjadi perkara hukum yang kini ditangani serius oleh kepolisian.


Lima Jam Setelah Api Berkobar, Polisi Bergerak


Kecepatan polisi dalam mengungkap dugaan pelaku menjadi salah satu sorotan dalam kasus ini.


Kebakaran terjadi sekitar pukul 19.45 WIB. Tidak sampai lima jam kemudian, penyidik berhasil mengidentifikasi orang yang dicurigai berkaitan dengan kejadian tersebut.


Sekitar pukul 01.00 WIB, KCV diamankan di Kelurahan Limbukan.


Pemuda tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.


Meski demikian, polisi tidak serta-merta menjadikan pengakuan sebagai satu-satunya dasar. Penyidik masih mengumpulkan dan mencocokkan sejumlah alat bukti untuk memastikan bagaimana sebenarnya peristiwa tersebut terjadi.


Polisi: Fakta Harus Dibuktikan


IPTU Andrio menegaskan, penyidik masih bekerja mengungkap perkara secara menyeluruh.


Polisi akan mendalami motif, kronologi, serta seluruh fakta yang berkaitan dengan kebakaran tersebut.


“Saat ini penyidik masih bekerja untuk mendalami kasus. Kami akan mengungkap seluruh fakta berdasarkan alat bukti yang ada dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegas Andrio.


Sikap tersebut menunjukkan bahwa kepolisian masih membuka ruang pendalaman terhadap seluruh fakta sebelum perkara memasuki tahapan hukum berikutnya.


Terancam 10 Tahun Penjara


Atas dugaan perbuatannya, KCV kini diproses secara hukum.


Ia dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.


Kasus ini menyisakan ironi. Persoalan yang diduga bermula dari sakit hati dan konflik dalam lingkup keluarga justru berujung pada kebakaran besar yang merugikan warga lain.


Enam rumah menjadi korban. Masyarakat dibuat resah. Dan seorang pemuda berusia 20 tahun kini harus berhadapan dengan proses hukum.


Polres Payakumbuh memastikan penyidikan terus berjalan secara profesional untuk mengungkap secara terang seluruh fakta di balik kebakaran tersebut.


Sebab bagi polisi, kobaran api mungkin telah padam. Namun pertanyaan besar tentang bagaimana api itu bermula kini justru tengah dibuka satu per satu melalui proses penyidikan.


(Mond)


#Kriminal #Kebakaran

×
Berita Terbaru Update