Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sabu di Saku, Ganja di Lemari: Satresnarkoba Polres 50 Kota Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Sarilamak

24 August 2026 | August 24, 2026 WIB Last Updated 2026-08-24T10:28:56Z

Sabu di Saku, Ganja di Lemari: Satresnarkoba Polres 50 Kota Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Sarilamak



AK47, LIMAPULUH KOTA Sore itu, suasana Jorong Air Putih, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, mendadak menjadi perhatian. Di sebuah rumah, aparat Satresnarkoba Polres 50 Kota melakukan penindakan terhadap seorang pria berinisial P (44) yang diduga menguasai narkotika.


Bukan hanya satu jenis barang yang ditemukan.


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket yang diduga sabu dengan berat sekitar 1 gram di saku celana P. Penggeledahan kemudian berlanjut ke bagian rumah dan kembali menemukan diduga narkotika jenis ganja seberat 6,84 gram yang tersimpan di dalam laci lemari plastik di kamar.


Pengungkapan itu berlangsung pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.


Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencium adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Sarilamak. Informasi itu tidak berhenti sebagai laporan biasa. Satresnarkoba Polres 50 Kota melakukan penyelidikan hingga akhirnya informasi tersebut mengarah kepada P.


Di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H., petugas kemudian bergerak melakukan penindakan.


Informasi Masyarakat Berujung Penggerebekan


Laporan dari masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan perkara ini.


Personel Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan informasi mengenai dugaan aktivitas narkotika tersebut. Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas mendatangi sebuah rumah di Jorong Air Putih.


P berada di dalam rumah ketika petugas melakukan penindakan.


Penggeledahan kemudian dilakukan.


Hasilnya membuat perkara tersebut semakin serius.


Di saku celana bagian kanan depan yang dikenakan P, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1 gram.


Petugas kemudian tidak berhenti pada temuan tersebut.


Penggeledahan dilanjutkan ke bagian rumah, termasuk kamar. Di dalam sebuah laci lemari plastik, polisi menemukan barang yang diduga narkotika jenis ganja seberat 6,84 gram.


Dua jenis narkotika ditemukan dalam satu lokasi.


Sabu dan ganja kini menjadi barang bukti utama dalam perkara tersebut.


Tak Hanya Narkotika, Ponsel Ikut Diamankan


Dari lokasi, polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya.


Satu unit Samsung Galaxy A07 warna abu-abu beserta kartu SIM turut dibawa petugas. Selain itu, polisi mengamankan satu buah celana panjang merek HUGO LIORIS warna abu-abu.


Seluruh barang tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.


P selanjutnya dibawa bersama barang bukti ke Mapolres 50 Kota.


Dalam pemeriksaan awal, P disebut mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan petugas berada dalam penguasaannya.


Ia juga memberikan keterangan mengenai asal-usul narkotika tersebut.


Namun, polisi masih berhati-hati. Keterangan tersebut masih harus didalami dan diuji melalui proses penyidikan. Penyidik belum berhenti pada pengakuan awal, karena masih ada pertanyaan yang harus dijawab: dari mana narkotika itu diperoleh dan apakah ada pihak lain yang terlibat?


Polisi Kejar Kemungkinan Jaringan


Di sinilah perkara tersebut berpotensi berkembang.


Satresnarkoba Polres 50 Kota masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul barang bukti yang ditemukan. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Dengan kata lain, penangkapan P belum tentu menjadi ujung pengungkapan.


Jika hasil penyidikan menemukan fakta baru, bukan tidak mungkin perkara ini akan berkembang kepada pihak lain.


Namun seluruh kemungkinan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidik.


Penangkapan Disaksikan Warga


Proses penangkapan dan penggeledahan tidak berlangsung tanpa saksi.


Sejumlah unsur masyarakat setempat turut menyaksikan proses tersebut, termasuk Kepala Jorong, Ketua Bamus, serta masyarakat.


Setelah penggeledahan selesai, P beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/25/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMATERA BARAT, tertanggal 23 Agustus 2026.


Kapolres: Jangan Beri Ruang untuk Peredaran Narkotika


Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H., memberikan apresiasi kepada personel Satresnarkoba yang berhasil menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berujung pada pengungkapan kasus tersebut.


Kapolres juga meminta masyarakat tidak menutup mata terhadap aktivitas narkotika di lingkungan masing-masing.

 

“Kami mengapresiasi kerja keras personel Satresnarkoba Polres 50 Kota dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar Kapolres.


Menurutnya, narkotika bukan sekadar persoalan hukum, tetapi ancaman yang dapat merusak masyarakat, terutama generasi muda.

 

“Narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masyarakat. Polres 50 Kota akan terus melakukan upaya pencegahan, penyelidikan, dan penindakan terhadap setiap pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku untuk menjalankan bisnis haram tersebut,” tegas AKBP Syaiful Wachid.


Satu Orang Diamankan, Penyidikan Belum Berakhir


P saat ini telah diamankan di Mapolres 50 Kota bersama barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan.


Namun, penyidik masih memiliki pekerjaan besar.


Bukan hanya memastikan status dan keterkaitan barang bukti, tetapi juga menelusuri rantai asal narkotika tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bermain dalam peredarannya.


Temuan sabu di saku celana dan ganja di dalam laci menjadi titik awal bagi polisi untuk membongkar perkara ini lebih jauh.


Masyarakat kini menunggu satu hal: sejauh mana pengembangan penyidikan akan membawa polisi mengungkap sumber dan kemungkinan jaringan di balik narkotika yang ditemukan di Sarilamak tersebut.


Untuk sementara, P masih berstatus terduga dan proses hukum terhadapnya masih berjalan. Seluruh fakta terkait perkara tersebut akan ditentukan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.


(Mond)


#Narkoba #Sabu #GanjaKering

×
Berita Terbaru Update