Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polri Bongkar Modus Karhutla, Lahan Dibakar Demi Sawit

23 August 2026 | August 23, 2026 WIB Last Updated 2026-08-23T11:44:09Z

Polri Bongkar Modus Karhutla,  Lahan Dibakar Demi Sawit



D'On, Jakarta  Di balik lahan yang berubah menjadi hamparan hitam akibat kebakaran, Polri menemukan dugaan motif yang tak kalah serius: pembukaan lahan untuk perkebunan, termasuk menyiapkan area yang akan ditanami kelapa sawit.


Modus ini terungkap dalam penyidikan sejumlah perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah. Lahan tidak serta-merta dibakar begitu saja. Sebelum api dinyalakan, sebagian kawasan disebut telah ditebang dan dibersihkan sejak berbulan-bulan sebelumnya.


Setelah musim kemarau tiba dan kondisi lahan mengering, pembakaran dilakukan untuk mempercepat proses pembersihan. Ketika musim hujan datang, lahan tersebut kemudian dipersiapkan untuk kegiatan pertanian dan perkebunan.


Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengungkap pola tersebut dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2026).


“Ini adalah musim panas sangat mudah untuk melakukan pembakaran dan dilakukan penanaman perkebunan sawit pada masa musim hujan nantinya,” kata Irhamni.


Bukan Sekadar Kebakaran, Lahan Sudah Dipersiapkan


Polri menemukan indikasi bahwa pembakaran merupakan bagian dari rangkaian pembukaan lahan.


Menurut Irhamni, lahan yang kemudian terbakar di sejumlah lokasi sebelumnya telah ditebang sekitar tiga hingga empat bulan sebelum peristiwa kebakaran.


Jejak aktivitas penebangan bahkan masih ditemukan di lokasi. Polisi mendapati parang dan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk menebang vegetasi.


“Untuk mempermudah pembukaan lahan tersebut biasanya sudah ditebang mereka. Dari mulai dari Riau, Jambi, Kalbar, Kalsel, Kalteng. Itu sudah tiga bulan atau empat bulan lalu mereka sudah tebang,” jelasnya.


Temuan itu membuat penyidik melihat adanya pola yang relatif serupa di sejumlah wilayah.


Lahan terlebih dahulu ditebang. Vegetasi dibiarkan mengering. Ketika musim panas membuat kondisi semakin mudah terbakar, api kemudian digunakan untuk membersihkan kawasan tersebut.


Dengan cara itu, proses pembukaan lahan dianggap lebih cepat dan murah oleh pelaku.


Petani hingga Pekerja Serabutan


Irhamni mengatakan, para tersangka yang telah ditangani dalam perkara tersebut rata-rata merupakan petani maupun pekerja serabutan.


Mereka membuka lahan untuk kemudian dimanfaatkan sebagai lahan pertanian dan perkebunan.


“Pekerjaannya mereka pekerja serabutan tentunya, memang petani rata-rata. Membuka lahan kemudian menanam sawit dan sebagainya. Petani ladang,” ujarnya.


Di sinilah persoalan karhutla menjadi semakin kompleks. Pembakaran lahan diduga tidak hanya terjadi karena kelalaian, tetapi dalam sejumlah perkara berkaitan dengan kebutuhan membuka lahan untuk aktivitas ekonomi.


Abu Pembakaran Dianggap Bisa Menyuburkan Tanah


Ada alasan lain yang membuat praktik tersebut dianggap menguntungkan.


Polri menyebut pelaku mengetahui bahwa sisa pembakaran berupa abu dianggap dapat membantu menyuburkan tanah. Abu hasil pembakaran dipandang sebagai material yang bisa berfungsi seperti pupuk.


“Pascapembakaran itu tanahnya menjadi lebih subur, karena hasil pembakaran abu dan sebagainya itu bisa menjadi pupuk. Makanya ini menjadi favorit untuk mereka melakukan modus seperti ini,” ujar Irhamni.


Pemahaman tersebut membuat metode pembakaran dianggap sebagai jalan pintas untuk membersihkan lahan sekaligus mempersiapkannya untuk ditanami.


Namun, konsekuensinya dapat jauh lebih luas. Api yang semula ditujukan untuk satu bidang lahan dapat merembet ke kawasan lain, terutama ketika kondisi cuaca panas dan kering.


72 Tersangka, Tersebar di 9 Polda


Bareskrim Polri menyatakan penanganan perkara karhutla telah menghasilkan 72 tersangka perorangan.


Mereka tersebar di sembilan Polda, yakni:


Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.


“Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni.


Angka tersebut memperlihatkan luasnya persoalan karhutla yang sedang ditangani aparat penegak hukum.


Bagi penyidik, perkara tidak berhenti pada mencari siapa yang menyalakan api. Rangkaian aktivitas sebelum kebakaran juga menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara, termasuk aktivitas penebangan dan tujuan pemanfaatan lahan setelah kawasan tersebut dibersihkan.


Dari Parang, Lahan Gundul, hingga Api


Pola yang diungkap Polri menyisakan satu gambaran yang jelas: dalam sejumlah kasus, api disebut menjadi tahap akhir dari proses pembukaan lahan yang telah dimulai jauh sebelumnya.


Ketika parang telah bekerja, pohon dan semak ditebang, kemudian lahan dibiarkan mengering. Saat musim panas datang, api menjadi alat untuk menghabiskan sisa vegetasi.


Setelah lahan bersih, target berikutnya adalah menanam.


Termasuk sawit.


Karena itu, pemberantasan karhutla tidak hanya menjadi pekerjaan pemadam kebakaran ketika api telah berkobar. Pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan, penebangan hingga indikasi pembakaran menjadi bagian penting untuk memutus mata rantai praktik tersebut.


Dengan 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka di sembilan wilayah Polda, Polri kini menunjukkan bahwa penanganan karhutla juga diarahkan untuk membongkar motif dan pola di balik pembakaran lahan bukan sekadar memadamkan api setelah semuanya terlambat.


(L6)


#Nasional #BareskrimPolri #Hukum #Karhutla

×
Berita Terbaru Update