Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Pasaman Barat Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Berulang terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas Intelektual

26 August 2026 | August 26, 2026 WIB Last Updated 2026-08-26T09:57:48Z

Polres Pasaman Barat Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Berulang terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas Intelektual



D'On, PASAMAN BARATKasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas intelektual di Nagari Aia Bangih, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, memasuki babak baru. Polres Pasaman Barat menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah penyidik mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dilakukan secara berulang dalam rentang 15 hingga 19 Agustus 2026.


Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban merupakan bagian dari kelompok rentan yang diduga berada dalam kondisi tidak berdaya. Polisi juga menemukan dugaan adanya pemberian narkotika kepada korban sebelum sejumlah tindakan kekerasan seksual dilakukan.


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., mengungkap perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Pasaman Barat, Senin (24/8/2026).


Kapolres menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan kekerasan seksual, terlebih terhadap penyandang disabilitas.

 

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, apalagi yang menargetkan penyandang disabilitas. Ini adalah kejahatan luar biasa yang melanggar hak asasi manusia dan martabat korban. Kami akan proses hukum seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Agung Tribawanto.


Terungkap Setelah Korban Tidak Pulang


Peristiwa tersebut mulai terungkap setelah korban dilaporkan tidak pulang oleh keluarganya. Pencarian kemudian dilakukan keluarga bersama masyarakat.


Informasi dari warga mengarah kepada sebuah rumah yang disebut menjadi tempat korban berada. Saat dilakukan pengecekan pada Rabu, 19 Agustus 2026, korban sempat tidak ditemukan.


Korban kemudian ditemukan di rumah warga lainnya dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Air Bangis untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis.


Dari pemeriksaan awal, ditemukan indikasi penggunaan narkotika, adanya luka pada tubuh, serta tanda-tanda yang mengarah pada dugaan kekerasan seksual.


Informasi masyarakat juga menyebut adanya dugaan pemberian narkotika jenis sabu dan ganja kepada korban. Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan kepolisian.


Laporan resmi akhirnya diterima polisi pada 21 Agustus 2026. Penyidik bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap orang-orang yang diduga terlibat.


Lima Orang Resmi Menjadi Tersangka


Dalam perkara ini, polisi menetapkan lima tersangka, yakni:

  • A (29), pekerjaan nelayan, warga Jorong Kampung Padang Utara.
  • AA (31), pekerjaan nelayan, warga Jorong Kampung Padang Utara.
  • YA (26), pekerjaan nelayan, warga Jorong Pasar Baru.
  • AP (23), pekerjaan nelayan, warga Jorong Kampung Padang Selatan.
  • N (30), pekerjaan buruh, warga Jorong Pasar Baru.


Empat tersangka ditangkap polisi, sementara satu tersangka lainnya disebut menyerahkan diri.


Kelima tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Polres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan.


Dugaan Kekerasan Seksual Berlangsung Berulang


Berdasarkan konstruksi awal perkara yang disampaikan kepolisian, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi dalam beberapa rangkaian peristiwa sejak 15 Agustus hingga 19 Agustus 2026.


Pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, AA bersama A diduga membawa korban ke rumah A. Polisi menyebut korban kemudian diduga diberikan narkotika hingga berada dalam kondisi tidak berdaya.


Dalam kondisi tersebut, keduanya diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban.


Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 09.00 WIB, AP diduga menawarkan uang Rp30.000 kepada AA untuk melakukan tindakan serupa. AP kemudian diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban.


Sekitar pukul 10.00 WIB, N datang dan berdasarkan hasil penyidikan sementara juga diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban.


Rangkaian dugaan kekerasan tersebut kemudian berlanjut hingga 19 Agustus.


Pada sekitar pukul 06.00 WIB, YA diduga melakukan kekerasan seksual. Sekitar pukul 07.00 WIB, A kembali diduga melakukan tindakan serupa.


Sementara pada sekitar pukul 13.00 WIB, N kembali diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban.


Polisi masih mendalami keseluruhan rangkaian peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan adanya tindakan lain maupun keterlibatan pihak lain yang belum terungkap.


Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti


Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara.


Di antaranya pakaian korban, sepasang sandal putih merek SWALLOW, ikat pinggang berwarna hitam, kasur berwarna biru, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu dari botol air mineral, pemantik api gas, serta 15 bungkus plastik bekas pembungkus narkotika.


Barang-barang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pembuktian dan penyidikan untuk memperjelas hubungan antara barang bukti dengan rangkaian tindak pidana yang disangkakan.


Penyidik Masih Buka Kemungkinan Tersangka Lain


Kapolres Pasaman Barat menyatakan perkara tersebut belum berhenti pada penetapan lima tersangka.


Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.


Polres Pasaman Barat juga berkoordinasi dengan RSUD Pasaman Barat untuk memperoleh hasil pemeriksaan medis korban. Selain itu, penyidik akan meminta keterangan ahli berkaitan dengan kondisi disabilitas intelektual korban.


Langkah tersebut penting untuk memperkuat pembuktian sekaligus memastikan proses hukum mempertimbangkan kondisi korban sebagai penyandang disabilitas.


Dengan demikian, penyidikan tidak hanya diarahkan untuk mengungkap siapa yang melakukan perbuatan, tetapi juga bagaimana perbuatan tersebut terjadi dan sejauh mana masing-masing tersangka memiliki peran.


Terancam Hukuman Berat


Kelima tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf c dan d, ayat (10), serta ayat (11) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana.


Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut dapat mencapai 12 tahun penjara dan dapat diperberat dalam kondisi tertentu, termasuk apabila korban berada dalam keadaan tidak berdaya atau merupakan penyandang disabilitas, dilakukan secara bersama-sama, maupun memenuhi unsur kekerasan seksual. Dalam kondisi pemberatan tertentu, ancaman pidana dapat mencapai 16 tahun.


Namun, seluruh tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum dan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Kapolres: Jangan Main Hakim Sendiri


Kapolres juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif membantu mengungkap kasus tersebut.


Menurutnya, kepedulian masyarakat sangat penting, terutama ketika menyangkut keselamatan kelompok rentan. Namun, kepolisian meminta masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri terhadap para tersangka.

 

“Biarkan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” ujar Kapolres.


Pesan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa kemarahan publik terhadap dugaan kekerasan seksual harus disalurkan melalui mekanisme hukum, bukan tindakan main hakim sendiri.


Korban Harus Menjadi Prioritas Perlindungan


Kasus ini kembali memperlihatkan pentingnya perlindungan terhadap penyandang disabilitas dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.


Dalam perkara seperti ini, proses hukum tidak cukup hanya berorientasi pada penghukuman pelaku. Perlindungan terhadap korban, pemulihan kondisi korban, pendampingan, serta penghormatan terhadap martabat korban juga menjadi bagian penting yang harus dikawal.


Karena itu, identitas korban tidak dipublikasikan. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah korban kembali mengalami tekanan sosial, stigma, maupun dampak lain akibat pemberitaan.


Polres Pasaman Barat kini masih melanjutkan penyidikan. Sementara kelima tersangka telah ditahan dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kasus tersebut menjadi perhatian serius bukan hanya karena jumlah tersangka yang mencapai lima orang, tetapi juga karena dugaan kekerasan seksual disebut berlangsung berulang terhadap korban yang berada dalam kondisi rentan.


Publik kini menunggu bagaimana penyidik mengungkap seluruh fakta perkara, memastikan tidak ada pelaku lain yang luput, serta menghadirkan proses hukum yang memberikan keadilan sekaligus perlindungan maksimal bagi korban.


(*)



#KekerasanSeksual #Kriminal #PolresPasbar

×
Berita Terbaru Update